Pilpres 2019

Bawaslu Terima Laporan Adanya Anggota PPS dan Saksi Coblos 40 Surat Suara di Manggarai Barat

Editor: Astini Mega Sari
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Pemilu

TRIBUNWOW.COM - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) menerima laporan adanya pelanggaran pemilu di Kabupaten Manggarai Barat.

Komisioner Bawaslu NTT Jemris Fointuna mengatakan, pihaknya menerima laporan bahwa, anggota Panitia Pemunggutan Suara (PPS) bersama saksi partai politik dilaporkan mencoblos sekitar 40 surat suara di TPS V, Desa Compang Kules, Kecamatan Kuwus Barat, Manggarai Barat, pada pemilu 17 April 2019.

“Kami menerima laporan empat orang yang terlibat dalam pencoblosan surat suara sudah ditahan polisi,” ungkap Jemris kepada Kompas.com di Kupang, Jumat (19/4/2019) pagi.

Jemris menyebut, empat orang yang diamankan itu, tidak hanya anggota PPS dan saksi tetapi juga warga setempat.

Sebut Tak Harus Percaya Quick Count, Mahfud MD Jelaskan Hasil Perhitungan Suara yang Bisa Dipercaya

Saat ini, kata Jemris, aparat kepolisian masih memeriksa empat orang tersebut.

Jemris menjelaskan, surat suara yang dicoblos tersebut adalah sisa surat suara yang tidak dicoblos pada pemilu 17 April 2019, karena banyak pemilih tidak datang ke TPS.

Selain kasus itu, lanjut Jemris, pihaknya juga menerima laporan ada pemilih di bawah umur mencoblos menggunakan C6 milik orang lain.

"Persoalan itu sedang didalami oleh petugas Bawaslu di Kabupaten, yang bekerja sama dengan aparat hukum setempat,"ujar dia. (Sigiranus Marutho Bere)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Di Manggarai Barat, Ditemukan Anggota PPS dan Saksi Coblos 40 Surat Suara

WOW TODAY: