TRIBUNWOW.COM - Pemungutan suara pemilu digelar serentak di seluruh Indonesia, hari ini.
Untuk dapat menggunakan hak suaranya, pemilih bisa membawa formulir C6.
Formulir C6 merupakan pemberitahuan pemilih untuk mencoblos di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Formulir ini memuat informasi mengenai nama pemilih, keterdaftaran nama pemilih di TPS.
Lalu, bagaimana jika C6 rusak, hilang, atau tertinggal?
• Perhitungan Pemenang Pilpres 2019 Versi Quick Count dan Exit Poll, Apa Perbedaannya?
Pemilih tetap dapat mencoblos meski C6 rusak, hilang, atau tertinggal. Asalkan sudah tercatat di Daftar Pemilih Tetap (DPT), pemilih bisa menunjukan e-KTP untuk mencoblos.
"Bisa (tetap mencoblos). Tunjukan e-KTP," kata Komisioner KPU Ilham Saputra saat dihubungi Kompas.com, Rabu (17/4/2019).
Selain menunjukan e-KTP, pemilih juga bisa menggunakan surat keterangan (suket) perekaman e-KTP.
Suket tersebut hanya diterbitkan oleh Dukcapil Kemendagri, berupa keterangan yang bersangkutan telah melakukan perekaman e-KTP. Ilham mengatakan, C6 bukan syarat wajib mencoblos.
• Video Panduan dan Tata Cara Mencoblos di Pemilu dan Pilpres 2019 agar Suara Anda Sah
"Ya, bukan syarat wajib mencoblos," ujarnya.
Sebelumnya, Komisioner KPU Viryan Azis menyebut, C6 hanya bersifat pemberitahuan untuk memilih.
"Formulir C6 ini menegaskan atau menginformasikan bahwa pemilih tersebut namanya siapa dan seterusnya, nanti bisa memilih di TPS nomor berapa, alamatnya di mana. Jadi itu pemberitahuan, bukan undangan," kata Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Viryan Azis di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (15/4/2019). (Fitria Chusna Farisa)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Bisakah Mencoblos Jika C6 Hilang, Rusak, Atau Tertinggal?
WOW TODAY: