TRIBUNWOW.COM - Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy'ari menjelaskan waktu pemungutan dan penghitungan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang dilakukan serentak pada Rabu, 17 April 2019.
Melalu rilis yang diterima oleh TribunWow.com, Senin (15/4/2019), Hasyim menjelaskan bahwa pemungutan suara di TPS dilakukan pada Rabu (17/4/2019) pukul 07.00-13.00 waktu setempat.
Terkait penggunaan suara, Hasyim lantas menyinggung soal antrean pemilih yang masih belum menggunakan hak pilihnya di hari yang sama.
Ia mengatakan, jika ada pemilih yang masih mengantre setelah pukul 13.00 waktu setempat, maka pemilih masih akan dilayani dengan syarat.
• Bicara soal Sistem Pemilu 2019, SBY: Ini Terlalu Kompleks, Tidak Adil
Syarat itu mewajibkan pemilih sudah mendaftar atau menulis di daftar hadir pada formulir C7 sebelum pukul 13.00 waktu setempat.
Lantas, Hasyim mengungkapkan bahwa proses penghitungan suara di TPS akan dilakukan pada pukul 13.00 WIB waktu setempat atau setelah proses pemungutan suara di TPS telah selesai di lakukan.
Ia menegaskan, proses penghitungan suara di TPS harus sudah rampung dilakukan pada hari yang sama.
Proses penghitungan suara itu selambat-lambatnya selesai dilakukan pada pukul 24.00 WIB waktu setempat.
Namun, jika pada hari yang sama masih belum bisa terselesaikan, Hasyim mengungkapkan bahwa penghitungan suara masih bisa diperpanjang dengan batas waktu yang sudah ditentukan.
"Dalam hal penghitungan suara belum selesai, dapat diperpanjang tanpa jeda paling lama 12 jam sejak berakhirnya hari pemungutan suara, maksimal harus selesai pada hari Kamis 18 April 2019 jam 12.00 waktu setempat," ujar Hasyim.
• Pemilu dan Pilpres 2019: Ke TPS Harus Bawa Surat C6 untuk Nyoblos, Lalu Bagaimana jika Belum Dapat?
Sementara diberitakan dari Kompas.com, Komisioner KPU, Ilham Saputra menjelaskan terkait pemilih yang ingin menggunakan hak suaranya harus membawa formulir C6 dan e-KTP, Senin (15/4/2019).
Ilham memaparkan bahwa formulir C6 adalah undangan pemilih untuk mencoblos di TPS yang memuat informasi mengenai nama pemilih dan keterdaftaran namanya.
"Membawa dua-duanya (formulir C6 dan e-KTP)," ujar Ilham.
Ia juga mengatakan, jika pemilih yang belum mendapatkan formulir C6 namun sudah tercatat dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) atau Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), maka pemilih dapat membawa kartu identitasnya untuk ditunjukkan kepada petugas KPPS saat hari pencoblosan dilakukan.
Ilham menjelaskan bahwa pemilih bisa mengetahui TPS-nya melalui https://lindungihakpilihmu.kpu.go.id
Sebelumnya, Komisioner KPU, Viryan Aziz juga sempat menjelaskan bahwa formulir tersebut akan diberikan oleh petugas Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) paling lambat tiga hari sebelum pencoblosan dilakukan.
"Begini prinsipnya, kalau sampai H-3 nggak dapat (formulir C6), segera hubungi petugas KPPS kami. Bisa lewat Ketua RT," jelas Viryan.
(TribunWow.com/Atri)
WOW TODAY: