TRIBUNWOW.COM - Warga Negara Indonesia (WNI) yang berada di luar negeri sebagian sudah menggunakan hak pilihnya pada Minggu (14/4/2019).
Satu di antaranya tampak pada pemilihan di Hong Kong.
WNI tampak antusias mengikuti pemilihan yang digunakan untuk menentukan nasib pemerintahan selama lima tahun ke depan.
• KPI Imbau Semua Lembaga Penyiaran untuk Ikuti Aturan di Masa Tenang Pemilu 2019
Hal itu terlihat dengan rela antre untuk mendapat giliran memilih.
Di antara 188.000 orang yang berpartisipasi, sebagian besar merupakan pekerja migran.
Direktur Eksekutif Migrant Care Wahyu Susilo berada di Queen Elizabeth Stadium untuk memastikan tenaga kerja Indonesia mendapat haknya.
Dia mengatakan, para pemilih mendapat informasi cukup untuk mengetahui siapa saja yang dipilihnya, selain capres dan cawapres.
• Unggah Foto Peluk Prabowo, UAS: Pilpres Perlihatkan Mana Teman Sejati Mana Lawan Berbaju Kawan
Ada kampanye terbuka dari para calon legislatif, begitu pula dengan tim kampanye dari dua kubu capres.
"Karena Hongkong relatif terbuka, kebebasan berpendapat dilindungi dalam koridor tidak boleh kekerasan dan provokasi," katanya.
Meski demikian, dia masih menyoroti permasalahan terkait penahanan paspor TKI oleh majikan atau agensi sehingga menghambat proses mereka yang ingin menggunakan hak pilihnya di Hong Kong.
"Banyak dari mereka tidak bisa membawa paspor atau dokumen lain karena ditahan majikan atau oleh agensi," ujarnya.
Padahal, dokumen identitas atau paspor menjadi penting bagi TKI yang ingin berpartisipasi dalam pesta demokrasi terbesar di tanah air, meski mereka berada jauh di perantauan.
• Kata Ferdinand Hutahaean soal Ardy Mbalembout yang Mengamuk di Luar Arena Debat Pilpres 2019
Wahyu menyatakan, pihak dari KJRI telah memberikan imbauan kepada majikan atau agen untuk mengembalikan paspor atau setidaknya fotokopi paspor pada TKI.
"Pemerintah tidak boleh membiarkan mekanisme penahanan paspor seperti ini," katanya.
"Jadi di luar masalah pemilu, masalah ini untuk menjadi perhatian KJRI bahwa tidak boleh ada penahanan paspor," imbuhnya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Di Hong Kong, TKI yang Paspornya Ditahan Majikan Tak Bisa "Nyoblos"
WOW TODAY