TRIBUNWOW.COM - Hasil visum yang dikeluarkan oleh pihak kepolisian menyebutkan bahwa tidak ada luka, atau persoalan kesehatan dalam diri Audrey, bocah SMP di Pontianak yang jadi korban pengeroyokan.
Hal tersebut tentu berbeda dengan pemberitaan yang selama ini tersiar, di mana Audrey disebut mengalami sejumlah luka, termasuk di organ vitalnya.
Oleh sebab itu, pihak keluarga Audrey mengajukan permohonan visum ulang.
Di sisi lain, pelaku pengeroyokan terhadap Audrey, mengaku menyesal.
Hal itu mereka sampaikan ke publik pada, Rabu (10/4/2019).
Berikut deretan fakta terbaru mengenai kasus Audrey:
• Komentari Kasus Penganiayaan Audrey, Hotman Paris: Kenapa Hasil Visum Berkata Lain?
1. Permintaan maaf dan penyesalan para pelaku
Pernyataan ketiga siswi pelaku pengeoroyokan disampaikan bersama dengan empat temannya yang juga diperiksa sebagai saksi oleh penyidik Polresta Pontianak, Rabu (10/4/2019) malam.
“Saya sebagai salah satu pelaku, saya meminta maaf atas perlakuan saya terhadap AD dan saya sangat menyesal atas perlakuan saya ini,” kata tersangka berinisial FZ alias LL.
Mereka berharap masyarakat pengguna media sosial tidak menghakimi, apalagi melakukan ancaman verbal dan fisik. Karena menurut dia, tidak semua yang beredar di media sosial itu benar.
"Saya minta maaf kepada AD dan keluarganya. Saya menyesal," kata tersangka NB alias EC.
2. Klarifikasi para pelaku tentang aksi kekerasan terhadap AD
Dalam kesempatan itu, para pelaku juga mengklarifikasi sejumlah isu yang beredar luas di media sosial, mulai dari membantah pengeroyokan, membenturkan kepala ke aspal, hingga merusak organ vital korban.
Menurut LL, dalam kasus ini tidak terjadi pengeroyokan, tetapi dilakukan secara terpisah, satu lawan satu, oleh tiga pelaku di waktu yang berbeda pada Jumat (29/3/2019) sekitar pukul 14.30 WIB.
“Memang benar kami melakukan pemukulan, tetapi kami tidak mengeroyok, apalagi sampai 12 orang,” ungkapnya.
Kedua, para pelaku membantah melakukan kekerasan di bagian organ vital korban.
• Pernah Jadi Korban Bully, Ria Ricis Jenguk Audrey di Pontianak
Lalu, salah satu tersangka NB alias EC mengatakan, tidak ada aksi penyekapan, penyeretan, penyiraman secara bergiliran dan membenturkan kepala AD ke aspal.
3. Polisi: Masuk kategori penganiayaan ringan
Kapolresta Pontianak Kombes Anwar Nasir mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa sejumlah saksi dan menerima hasil rekam medis dari Rumah Sakit Pro Medika Pontianak.
"Dalam pemeriksaan terhadap pelaku, mereka juga mengakui perbuatannya menganiaya korban," kata Anwar dalam konferensi pers yang digelar di Mapolresta Pontianak, Kalimantan Barat, Rabu malam.
Menurut dia, ketiga tersangka dikenai Pasal 80 Ayat 1 Undang-Undang tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara tiga tahun enam bulan.
• Mendikbud Sebut Kasus Audrey Tak Seperti yang Viral di Medsos, Ini Beda Penuturan Korban dan Pelaku
"Kategori penganiayaan ringan sesuai dengan hasil visum yang dikeluarkan hari ini oleh Rumah Sakit Pro Medika Pontianak," ujarnya.
4. Muhadjir: Kejadiannya tak seperti yang beredar di media sosial
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy, berkunjung ke Pontianak, Kalimantan Barat, untuk melihat langsung penanganan perkara pengeroyokan AD (14), siswi SMP oleh geng siswi SMA, Rabu (11/4/2019) pagi.
Di Pontianak, Muhadjir lebih dulu mendengarkan pemaparan Kapolresta Kombes Anwar Nasir, sebelum kemudian menjenguk AD di Rumah Sakit Pro Medika Pontianak.
Menurut dia, penganiayaan terhadap siswi SMP pada kenyataannya tidak seperti yang tersebar di media sosial.
Seperti misalnya, isu bahwa korban dikeroyok oleh 12 pelaku dan termasuk merusak area sensitif korban.
"Kasus sebenarnya tidak seperti apa yang menyebar luas di media sosial. Saya mendengar langsung pemaparan dari Kapolresta," kata Muhadjir.
5. Keluarga korban ajukan visum ulang
Pihak keluarga AD (14) akan mengajukan dilakukannya visum ulang. Hal tersebut disampaikan Ketua Tim Pengacara korban Daniel Tangkau, di Rumah Sakit Pro Medika Pontianak, Kalimantan Barat, Kamis (11/4/2019).
"Terkait hasil visum yang dibeberkan kepolisian, di mana tidak ditemukan masalah kesehatan pada korban, maka pihak keluarga akan mengajukan visum ulang," kata Daniel.
Menurut dia, hasil visum itu nantinya akan disodorkan kepada kepolisian sebagai alat bukti baru.
"Namun, bukan berarti pihak keluarga menolak hasil visum tersebut. Kami hanya minta visum ulang," tururnya. (Kompas.com/Michael Hangga)
WOW TODAY: