Cerita Selebriti

Takut Merasa Sedih, Dua Anak Steve Emmanuel Belum Jenguk sang Ayah

Penulis: AmirulNisa
Editor: Rekarinta Vintoko
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Artis sinetron Steve Emmanuel sesaat sebelum menjalani sidang lanjutan dugaan kasus narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Slipi, Kamis (11/4/2019).

TRIBUNWOW.COM - Setelah tertangkap hingga kini artis Steve Emmanuel belum bertemu dengan anak-anaknya lagi.

Hal tersebut lantaran kedua anaknya takut merasa sedih jika melihat kondisi sang Ayah.

Dikutip dari Kompas.com, Kamis (11/4/2019) hingga kini kedua anak dari artis tersebut belum juga menjenguk sang ayah.

Steve Emmanuel Dipenjara, Karenina Sunny Sebut sang Kakak Sempat Stres karena Lingkungan yang Kotor

Shawn Adrian (20) dan Darren Starling (17) belum mau menjenguk, lantaran takut melihat kondisi Ayahnya yang harus mendekam di dalam penjara.

"Kalau Darren dan Shawn sih mau cuma karena dia tipenya orang yang sangat merasakan semua, takutnya kalau dia besuk ayahnya pasti menangis pasti dia enggak tega lihat bapaknya di kondisi begitu (di dalam tahanan)," jelas model dan adik kandung Steve, Karenina Sunny.

Ia pun tidak ingin memaksa kedua anak Stave untuk menemui sang ayah yang kini mendekam di tahanan.

Pada sidang lanjutan tersebut pihak keluarag yang datang hanya adik kandung dari Steve Emmanuel.

Sidang tersebut menyampaikan jika usulan eksepsi atau nota keberatan yang diajukan Steve ditolak oleh majelis hakim, yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Slipi, pada Kamis (11/4/2019).

Steve Emmanuel Dijerat Pasal Pengedar, Karenina Sunny: Dia Pengguna, Punya Hak untuk Rehab

Sementara itu setelah eksepsi ditolak pihak kuasa hukum Steve mengajukan asesmen rehabilitasi pada manjelis hakim.

Pada surat asesmen yang diberikan, dilampirkan hasil tes urin dari Steve yang dinyatakan positif.

Dari surat tersebut pihak kuasa hukum berharap jika kliennya Steve hanya akan memperoleh rehabilitasi.

Pihak kuasa majelis hakim pun menerima dan akan memberikan keputusan pada sidang selanjutnya.

"Setelah putusan (eksepsi ditolak) kami ajukan permohonan asesmen. Semoga bisa dapat direhabilitasi. Secara psikisnya ditanya. Dakwaan jaksa mengakui mengonsumsi sendiri. Sehingga dia tidak ada hal yang disangkakan (sebagai pengedar). Karena JPU (jaksa penuntu umum) menyebut dikonsumsi sendiri," ucap kuasa hukum Steve, Jaswin Damanik.

Steve Emmanuel Terancam Hukuman Mati, Karenina Sunny: Pas Baca Beritanya Saya Menangis

Dikutip dari Tribunnews.com, Kamis (11/4/2019) Steve yang terjerak kasus penyelundupan naroba diduga tergabung dengan jaringan internasional.

Ia kemudian diancam dengan pasal 114 ayat (2) Sub 112 ayat (2) undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Dengan ancaman hukuman pidana penjara minimum 5 tahun dan maksimum seumur hidup atau hukuman mati.

(TribunWow.com/Ami)

WOW TODAY