Kabar Tokoh

Sebut Aneh Bin Ajaib soal Kasus Narkotika Putranya, Rhoma Irama: Mau Dihancurkan Lagi?

Penulis: Atri Wahyu Mukti
Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Rhoma Irama yang ditemui di kawasan Depok, Jawa Barat, Kamis (28/3/2019).

TRIBUNWOW.COM - Musisi dangdut Rhoma Irama angkat bicara terkait kasus narkotika sang putra, Ridho Rhoma yang dinilai aneh bin ajaib.

Hal itu disampaikan Rhoma Irama di kawasan Depok Jawa Barat pada Kamis (28/3/2019).

Rhoma Irama mengatakan tidak tahu bagaimana logika hukum putusan Mahkamah Agung (MA) setelah menerima banding yang dilakukan Jaksa Penuntut Umum (JPU), atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

"Mengenai putusan Ridho, saya rakyat awam menilai putusan MA aneh bin ajaib," kata Rhoma Irama seperti dilansir oleh Warkatakotalive, Kamis (28/3/2019).

"Nah, sekarang falsafah dan logika hukumnya dimana? Itu yang saya enggak ngerti," sambungnya.

Keluarga Ridho Rhoma Bakal Ajukan PK atas Putusan Mahkamah Agung

Rhoma Irama yang ditemui di kawasan Depok, Jawa Barat, Kamis (28/3/2019). (Wartakotalive.com/Arie Puji Waluyo)

Rhoma Irama mengatakan, Ridho seharusnya sudah terbebas dan rehabilitasi selama 28 bulan sejak 2017 lalu.

Kemudian, dirinya mengungkapkan bahwa MA menambah masa hukuman Ridho selama delapan bulan.

"Berdasarkan surat edaran MA, pengguna (narkotika) dibawah 1 gram, itu harus direhabilitasi," papar Ridho Rhoma.

"Begitu juga harus dijalankan oleh kepolisian dan kejaksaan, semuanya sama," sambungnya.

Ridho Rhoma Kembali Dipenjara atas Kasus Penyalahgunaan Narkotika

Lantas Rhoma Irama membandingkan kasus Ridho dengan kasus pengguna narkotika dan pengedar lainnya.

Ia mengaku tidak mengerti dengan keputusan hukum yang disampaikan oleh MA.

"Mau diapain Ridho? Mau dihancurkan lagi? Padahal Ridho sudah sembuh dan sekarang mau dihancurkan lagi?" tanya Rhoma Irama.

"Sementara negara merehab orang-orang pengguna, memenjarakan pengedar dan bandar, saya enggak ngerti penegakan hukum kita ini," imbuhnya.

Bahkan, Rhoma Irama menegaskan bahwa Ridho sudah kembali berkarier kembali.

Dirinya menyatakan sang putra sudah mengaku jera setelah terjerat kasus narkotika jenis sabu.

"Ini pertanyaan besar, kok keputusan surat edaran dilanggar sendiri," tutur Rhoma Irama.

Tak Hanya Rhoma Irama, Inul Daratista Ungkap Ridho Rhoma Menolak Sepanggung Dengannya

"Sementara Ridho sudah bebas dan dapat efek jera di penjara, dia sudah jera, tidak gunakan lagi, sudah sembuh. Tapi dia (Ridho) ditarik lagi ke penjara," tambahnya.

Lantas pelantun lagu 'Begadang' itu memaparkan kembali terkait proses kasus putranya.

"Ridho kan pengguna nol koma sekian lah," ujar Rhoma Irama.

"Nah, Ridho itu sudah di proses dari penjara selama 126 hari dan rehabilitasi."

"Malahan ini pelanggaran, harusnya langsung di rehab bukan dipenjara dulu."

"Pas rehab, setelah dinyatakan selesai dan sembuh dari dokter, maka dibebaskan," tandasnya.

Rhoma Irama Persembahkan Lagu Ani dan Doakan Kesembuhan Ani Yudhoyono, SBY Terharu

Penyanyi dangdut Ridho Rhoma dalam sidang Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (11/7/2017). Dia terjerat kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu. (KOMPAS.com/DIAN REINIS KUMAMPUNG)

Diberitakan dari Kompas.com, Rhoma Irama juga mengaku akan menempuh berbagai upaya hukum demi kebebasan Ridho, Kamis (28/3/2019).

Rhoma Irama menyatakan telah siap.

"Kalau saya, upaya hukum apa pun akan saya tempuh. Mental saya siap," tegas Rhoma Irama.

Menanggapi itu kuasa hukum Ridho, Achmad Cholidin menyatakan akan mengajukan peninjauan kembali (PK) setelah Ridho menerima secara resmi surat putusan dari MA.

"Surat belum kami terima. Nanti, saat eksekusi kami akan melakukan perlawanan dan pembelaan. Ajukan PK," tegas Achmad.

TONTON JUGA:

(TribunWow.com)