Terkini Daerah

Di Persidangan, Jaksa Sebut Muncikari Tawar Rp 25 Juta, Artis VA Minta Rp 35 Juta

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Muncikari ES dalam sidang perdana di PN Surabaya, Senin (25/3/2019)

TRIBUNWOW.COM - Untuk melayani pria hidung belang di Surabaya, artis VA ditawar seharga Rp 25 juta oleh mucikarinya, ES.

Namun Artis VA meminta tambah menjadi Rp 35 juta karena lokasinya di luar Jakarta.

"Mucikari ES sebelumnya menawarkan harga 25 juta, tapi Artis VA minta 35 juta karena lokasinya di luar kota," terang jaksa Sri Rahayu saat membacakan materi dakwaan kepada mucikari ES di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (25/3/2019).

Muncikari Ungkap Pengguna Lain Prostitusi Online Vanessa Angel, Sebut Inisial Satu Pengusaha Besar

Setelah sepakat, artis VA diminta datang pada 7 Januari ke Surabaya, namun artis VA minta dimajukan pada 5 Januari karena di hari yang sama, dia juga ada pekerjaan di Surabaya.

"Dari tarif Rp 35 juta, oleh terdakwa mucikari ES dijual dengan tarif Rp 50 juta kepada mucikari F, lalu ditawarkan lagi kepada mucikari N sebesar Rp 60 juta," jelasnya.

Nicky Tirta Ungkap Kondisi Terkini Vanessa Angel selama di Penjara: Dia Semakin Kuat

Dalam dakwaan juga dijelaskan bahwa mucikari ES tidak hanya sekali memberikan job prostitusi online kepada artis VA.

Pada Desember 2017, mucikari ES pernah memberikan Job artis VA dengan seseorang pria bernama I di Singapura dengan tarif Rp 20 juta.

"Sementara pada Maret 2018, mucikari ES juga pernah melibatkan artis VA dalam job prostitusi dengan tarif 30 juta," tambahnya.

Kuasa Hukum Vanessa Angel Angkat Bicara soal Kabar Putus Vanessa dari Bibi Ardiansyah

Dalam sidang dakwaan, jaksa mendakwa mucikari ES dengan pasal berlapis.

Selain dijerat dengan pasal utama yakni pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat 1 UU RI No. 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, jaksa juga mendakwa terdakwa dengan pasal subsider 296 KUHP juncto pasal 55 ayat (1) KUHP, tentang perbuatan mempermudah pencabulan.

"Perbuatan terdakwa juga diancam pidana dalam pasal 296 KUHP juncto pasal 55 ayat (1) KUHP," kata Jaksa Penuntut Umum, Sri Rahayu.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mucikari Tawar Rp 25 Juta, Artis VA Minta Rp 35 Juta"

TONTON JUGA