TRIBUNWOW.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menghadiri rapat di Komisi II DPR dan menyetujui perpanjangan waktu penghitungan suara yang awalnya 10 hari menjadi 17 hari pada Senin (18/3/2019).
Dikutip dari laman resmi kpu.go.id, KPU menyatakan setuju dengan perpanjangan waktu yang diusulkan Komisi II DPR.
Perhitungan tersebut diubah lantaran pemilu yang diadakan kali ini berbarengan yaitu pemilihan presiden dan pemilihan anggota legislatif.
• Komisioner KPU Pastikan Jokowi-Prabowo Hadir Saksikan Debat Cawapres Maruf Amin dan Sandiaga
Perpanjangan hasil penghitungan surat suara mempertimbangkan kerumitan pada perhitungan surat suara legislatif.
Dari kerumitan tersebut, KPU masih mempertimbangkan permintaan Komisi II DPR untuk mengubah pola perhitungan dengan menghitung surat suara pemilihan legislatif terlebih dahulu baru surat suara pemilihan presiden.
"Untuk urutan dalam pandangan kami sebetulnya susunan ini sudah kami praktekkan di pemilu sebelumnya, dimana urutan dari pemilu nasional dulu, maka pilpres dulu. Dengan pertimbangan saksi untuk jenis pemilihan dekat daerah maka saksinya akan ikuti penghitungan penuh, sementara saksi tingkat nasional kalau sudah selesai ya selesai," jelas Ketua KPU Arief Budiman.
Arief Budiman juga menjelaskan pertimbangan lain dari urutan perhitungan surat suara.
Pertimbangan lain karena kami buat urutan berdasarkan tingkat kerumitan, pilpres (pemilihan presiden) jauh lebih cepat dibanding pileg (pemilihan legislatif), kemudian kandidat juga, selain rumit juga panjang," tambah Arief Budiman.
• Fahri Hamzah Ditantang Stand Up Comedy, Sanggupi dengan Kritik KPU dan Bahas Pemilih Hantu
Rapat dengan Komisi II DPR tersebut turut dihadiri Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Dikutip dari Tribunnews.com, Selasa (18/3/2019) rapat tersebut turut membahas masalah perekrutan pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS).
"Komisi II memahami dan yang dipegang adalah Bawaslu diminta tetap melakukan rekrutmen itu sesuai Undang-Undang," ujar Ketua Bawaslu Abhan.
• Tak Difasilitasi KPU, TKN Jokowi-Maruf Minta Relawan 01 Adakan Nobar Mandiri saat Debat Cawapres
Bawaslu akan merekrut pengawas TPS dengan kriteria minimal 25 tahun dan berpendidikan minimal SMA atau sedrajat serta bukan dari pengurus parpol atau tim sukses.
Banyaknya agenda yang dibahas membuat rapat ditunda, dan akan kembali dilanjutkan pada Selasa (19/3/2019) siang hari.
TONTON JUGA
(TribunWow.com/Ami)