Kabar Tokoh

Ratna Sarumpaet Hadiri Sidang Keempat Didampingi Atiqah Hasiholan, Optimis Diberikan Keadilan

Penulis: AmirulNisa
Editor: Lailatun Niqmah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ratna Sarumpaet di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (19/3/2019).

TRIBUNWOW.COM - Ratna Sarumpaet kembali menjalani sidang atas kasus hoax yang menjeratnya.

Dengan didampingi putrinya Atiqah Hasiholan, Ratna menghadiri sidang keempat yaitu sidang pembacaan putusan sela oleh majelis hakim.

Ratna optimis jika pada sidang ini ia akan mendapat keadilan dari Majelis Hakim.

Dikutip dari TribunJakrta.com, Ratna mengaku dirinya optimis akan diberikan keadilan dan berharap yang terbaik.

"Optimistis lah, Bismillah, Insya Allah dikasih keadilan," kata Ratna di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (19/3/2019).

"Saya berharap saja yang terbaik," tambahnya.

Atiqah Hasiholan Blak-blakan soal Kasus Ratna Sarumpaet hingga Keputusan Berpolitik sang Ibu

Ratna juga menyebut akan mengajukan penangguhan penahanan pada hakim.

"Insya Allah, tapi tidak hari ini," ujar Ratna.

Diketahui dari Breaking News Kompas Tv yang diunggah pada chanel YouTube Kompas Tv , Selasa (19/3/2019), Ratna yang mengenakan hijab hijau diketahui meninggalkan rutan pada pukul 07:45 WIB untuk menghadiri sidang.

Atiqah Hasiholan yang mendampingi Ratna terlihat duduk di barisan paling depan dalam ruang sidang.

Ferdinand Hutahaean Ungkap Dugaan Motif Kasus Ratna Sarumpaet, Ada Hubungan dengan Prabowo

Sidang kali ini tetap dilakukan terbuka, yakni wartawan dan warga umum dipersilakan hadir untuk mengikuti proses sidang.

Namun sidang kali ini tidak diperbolehkan disiarkan secara langsung sesuai peraturan yang ditetapkan Majeis Hakim.

Sebelumnya Ratna ditangkap pihak kepolisian atas kasus penyebaran berita hoaks penganiayaan.

Atas tindakannya Ratna dijerat Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 jo Pasal 45 Undang-Undang ITE terkait penyebaran hoaks penganiayaan.

Atas kasus tersebut Ratna terancam hukuman 10 tahun penjara.

(TribunWow.com/Ami)