Kabar Tokoh

Mahfud MD Bantah Pernyataan Cak Nun di Tahun 2014 soal KPK: Itu Prosedur Ketatanegaraan

Penulis: Tiffany Marantika Dewi
Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mahfud MD dan Cak Nun

TRIBUNWOW.COM - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD memberikan bantahan pada pernyataan pendakwah Emha Ainun Najib (Cak Nun) soal KPK.

Hal itu dikatakan Mahfud MD melalui Twitter miliknya, @mohmahfud, Sabtu (16/3/2019).

Mulanya, Mahfud mencuitkan soal KPK yang merupakan lembaga independen untuk menangkap koruptor.

KPK juga tak berkaitan dengan partai manapun baik yang berkoalisi maupun oposisi dengan pemerintah.

"Sdh sy bilang, @KPK_RI itu independen, tak bisa dihalangi atau disuruh oleh siapa pun utk menangkap koruptor.

Dari kubu mana pun ada wakilnya di tahanan KPK.

Tak ada partai yg dianakemaskan atau dianaktirikan. Anda yg cinta kebaikan utk masa depan negara layak mendukung @KPK_RI," tulis Mahfud MD.

Romahurmuziy Ditangkap KPK, Mahfud MD Sebut Tak Mungkin Operasi dari Prabowo Subianto Maupun Jokowi

Atas kicauan itu, seorang netizen dengan akun @brengkessalmon memberikan tanggapan.

Netizen itu mengatakan bahwa menurut Cak Nun, KPK dilantik oleh presiden sehingga ada kemungkinan tak independen.

"Prof, menurut Cak Nun kpk kok dilantik presiden.

Kan yang diawasi presiden (eksekutif). Jadi gimana mau independen. Menurut Prof gimana?," tulis netizen @brengkessalmon.

Mahfud lalu memberikan bantahan bahwa KPK itu istilahnya diresmikan oleh presiden karena lembaga DPR hingga hakim agung juga diresmikan oleh negara.

"Istilahnya diresmikan. Semua pejabat tinggi negara diresmikan dgn SK Presiden, termasuk anggota DPR/DPD/MPR, hakim agung, hakim MK, dll.

Tp Presiden bukan yg memilih/mengangkat. Itu prosedur ketatanegaraan saja," jawab Mahfud MD.

Mahfud MD Sempat Beri Peringatan pada Romahurmuziy sebelum Ditangkap KPK: Anda Jangan Main-main

Kicauan Mahfud MD yang beri bantahan Cak Nun, Sabtu (16/3/2019) (Capture Twitter)

Sementara dilansir situs Caknun.com, pernyataan Cak Nun tersebut merupakan pernyataan lama di tahun 2014 yang dituliskan oleh Ahmad Rifai.

Tulisam itu berdasarkan ceramah Cak Nun.

Cak Nun mengatakan bahwa sistem ketatanegaran tak jelas antara kepala negara dan kepala pemerintahan.

"Jika Ketua KPK dilantik oleh Presiden, sementara salah satu tugas KPK adalah juga mengawasi sepak terjang Presiden dan Menteri-Menterinya. Ini sudah mengandung kerancuan. Bagaimana KPK akan berani memeriksa anak Presiden, jika yang melantik Ketua KPK adalah Presiden," tulisan tersebut.

Sedangkan di tahun 2015, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah melantik Ketua KPK saat ini, Agus Rahardjo.

Dilansir oleh VOA, selain Agus Rahardjo, Jokowi juga melantik wakil ketua merangkap anggota, adalah Basaria Pandjaitan, Alexander Marwata, Saud Situmorang dan Laode Muhammad Syarif.

(TribunWow.com/Tiffany Marantika)