TRIBUNWOW.COM - Permohonan banding yang diajukan musisi Ahmad Dhani dikabulkan oleh Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta pada Rabu (13/3/2019).
Dilansir Grid.ID dari YouTube Official iNews, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengurangi masa hukuman Ahmad Dhani yang semula dijatuhi 1,5 tahun penjara menjadi 1 tahun penjara.
Perkara tersebut diputus oleh ketua majelis hakim, Ester Siregar dan hakim anggota Muhammad Yusuf serta Hidayat.
Hakim mengubah putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 370/Pid.Sus/2018/PN.Jkt.Sel pada 28 Januari 2019 lalu, yang menghukum pentolan Dewa 19 ini dengan hukuman 1,5 tahun penjara.
• Pengajuan Banding Dikabulkan Majelis Hakim PN Jakarta Selatan, Ahmad Dhani Tetap Ditahan
Majelis hakim banding memerintahkan suami Mulan Jameela untuk tetap ditahan selama menjalani hukuman atas kasus vlog idiot yang menimbulkan rasa kebencian dan permusuhan berdasarkan suku, ras, dan agama antar golongan.
Sementara itu, dilansir Grid.ID dari Tribunnews.com, kuasa hukum Ahmad Dhani, Hendarsam Marantoko mengaku baru mendengar kabar tersebut dari media.
"Iya kita baru dapat kabar dari rekan media. Cuma ya mudah-mudahan informasinya valid," tutur Hendarsam Marantoko saat dihubungi Tribunnews.com pada Rabu (13/3/2019).
Hari ini (14/3/2019) rencananya Hendarsam dan tim barunya akan melakukan konfirmasi ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta dan dilanjutkan konferensi pers.
• Ahmad Dhani Dapat Pengurangan Masa Hukuman, Kuasa Hukum Beri Tanggapan
"Belum (konfirm), kan baru dapat kabar kan tadi sore, mungkin besok (konfirmasi), jam dua itu kan mau jumpa pers juga kita," ucapnya. (Grid.ID/Asri Sulistyowati)
Artikel ini telah tayang di Grid.ID dengan judul: Banding Ahmad Dhani Dikabulkan Pengadilan Tinggi, Masa Hukumannya Dikurangi!