Terkini Daerah

ART Berusia 17 Tahun Buang Bayi di Tempat Sampah di Ciputat, Ini Motif Pelaku Tega Bunuh Anaknya

Penulis: Laila Zakiyya Khairunnisa
Editor: Ekarista Rahmawati Putri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi bayi

TRIBUNWOW.COM - Identitas ibu pembuang bayi yang ditemukan sudah tak bernyawa di Urbana Place Ciputat, Tangerang Selatan akhirnya terungkap.

Berdasarkan hasil penyelidikan kepolisian, pelaku ternyata merupakan seorang Asisten Rumah Tangga (ART) berinisial R, yang masih berusia 17 tahun.

Pelaku bekerja di salah satu rumah yang berada tak jauh dari lokasi kejadian.

Pelaku membuang bayinya tersebut lantaran bayi tersebut merupakan hasil hubungan di luar pernikahan.

Tewas Bunuh Diri di Pondok Indah Mall, Pria Ini Ternyata Siapkan Surat untuk Istrinya, Begini Isinya

Keterangan terkait kasus tersebut dijelaskan Polres Tangsel melalui Kasatreskrim Polres Tangerang Selatan, AKP Alexander Yuriko saat ditemui di Mapolres Tangsel pada Rabu (13/3/2019).

"Jadi tersangka masih di bawah umur, dia kelahiran Agustus 2001. Ini miris sebenarnya buat kami, apalagi anak tersebut merupakan hasil hubungan tidak sah atau tanpa pernikahan," kata Alexander, sperti dikutip TribunWow.com dari Kompas.com, Rabu (13/3/2019).

Dua orang pengangkut sampah, Irfan Azhar (25) dan Enjang Suherman (29) pada 5 Maret lalu menemukan bayi tidak bernyawa terbungkus dalam plastik di Perumahan Urbana Place, Jalan Merpati Raya, Ciputat, Tangerang Selatan. (Warta Kota/Istimewa)

Dari hasil penyelidikan yang dilakukan oleh pihak kepolisian, pelaku tak mengakui kepada majikannya bahwa dirinya masih berusia 17 tahun, tetapi justru mengaku bahwa ia berusia 18 tahun.

Sesaat setelah melahirkan bayi tersebut, pelaku yang mengalami pendarahan mengaku kepada majikannya bahwa darah yang keluar merupakan darah menstruasi biasa.

Sempat Dikira Sedang Tak Enak Badan, Pembantu Rumah Tangga di Medan Tewas karena Minum Obat Aborsi

Namun karena curiga dengan jumlah darah yang begitu banyak, majikannya kemudian membawa pelaku ke Rumah Sakit (RS) Fatmawati agar mendapatkan perawatan medis.

Majikan pelaku mengaku bahwa dirinya tak mengetahui terkait kehamilan ART-nya itu lantaran pelaku memang bertubuh gemuk dan kehamilannya tak begitu tampak.

"Majikan tidak tahu menahu, sebab sejak awal tersangka memang menunjukan diri berbadan gemuk lewat pakaiannya, seperti selalu menggunakan daster atau pakaian berukuran besar," jelasnya.

Pada saat melahirkan bayi tak berdosa itu, pelaku melakukannya seorang diri dan tanpa adanya bantuan dari tenaga medis.

"Dia melakukan proses persalinan sendirian di kamarnya. Setelah lahir anak langsung dibunuh dengan dibekap dan dibuang di tempat sampah karena sudah tak bertenaga," ungkapnya.

Viral Kisah Bocah 9 Tahun Tewas Terbakar di Rumahnya, Warga Enggan Bantu karena Utang Orangtua

Pihak kepolisian menemukan keterangan yang sama dari hasil penyelidikan atas pelaku R serta hasil autopsi korban.

"Hasil otopsi dan pengakuan pelaku sama. Jadi, bayi ini lahir normal, 9 bulan seluruh organnya berjalan dengan baik saat lahir, tetapi langsung dibekap di lantai oleh ibu kandungnya sendiri," tutur Alexander.

Kasatreskrim Polres Tangerang Selatan AKP Alexander Yurikho menunjukan barang bukti yang digunakan tersangka R untuk menghabisi nyawa anak kandungnya sendiri yang baru lahir. Konfrensi Pers digelar, Rabu (13/3/2019). (Kompas.com / Tatang Guritno)

Motif pelaku membuang anak yang dilahirkannya itu lantaran dirinya merasa malu kepada majikannya jika melahirkan anak di luar hubungan pernikahan.

Pelaku diketahui baru bekerja sekitar satu pekan di kediaman majikannya.

"Motifnya adalah malu. Sebab, pelaku baru bekerja selama seminggu dan anak itu merupakan hasil hubungan tidak resmi," tegasnya.

Ketahuan Berbohong saat Izin Bermain Game, Seorang Tukang Ojek Aniaya Istri hingga Tewas

Pihak kepolisian kemudian juga akan melakukan penyelidikan terhadap ayah kandung korban.

Dari hasil penyelidikan, ayah kandung korban merupakan warga Jawa Barat.

Atas perbuatan yang dilakukannya, pelaku kemudian dijerat dengan Pasal 80 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 341 KUHP Pidana dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Penemuan Mayat Bayi dalan Kantong Plastik

Diberitakan sebelumnya, warga perumahan Urbana Place, Ciputat, Tangerang Selatan dikejutkan dengan adanya penemuan bayi yang sudah tak bernyawa di area dekat pembuangan sampah.

Mayat bayi tersebut ditemukan oleh dua orang petugas kebersihan, Irfan Azhar (25) dan Enjang Suherman (29) pada Selasa (5/3/2019) lalu.

Sebelumnya, oleh warga dan kedua petugas kebersihan yang menemukan, bungkusan bayi tersebut diduga sebagai bangkai kucing.

Pada saat kejadian, kedua petugas kebersihan itu tengah memilah-milah sampah yang akan diangkut.

Keluarga Yakin Ica Tewas di Hotel karena Dibunuh, Polisi Beberkan Fakta Ini setelah Selidiki Jasad

Keterangan tekait peristiwa tersebut diungkapkan Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan, AKP Alexander Yurikho saat ditemui pada Selasa (12/3/2019).

"Pada saat Irfan mengangkut sampah dari tong sampah milik rumah Blok E 36 Perumahan Urbana Place ada sekitar 3 kantong sampah kemudian dimasukan ke dalam bak mobil bak sampah," kata Alexander, seperti dikutip dari Warta Kota, Selasa (12/3/2019).

Bungkus plastik yang ditemukan warga Pondok Aren ternyata mayat bayi, Kamis (7/3/2019). (Warta Kota/Zaki Ari Setiawan)

Di saat memilah sampah itulah kemudian kedua petugas kebersihan tersebut menemukan sebuah kantong plastik yang terdapat bercak darah.

"Enjang terkejut melihat kantong merah terdapat darah yang awalnya dipikir kucing mati, selanjutnya kantong tersebut dibuka dan ternyata di dalamnya ada mayat bayi," jelasnya.

157 Orang Tewas dalam Jatuhnya Pesawat Ethiopian Airlines, Jenis Pesawat Sama dengan Lion Air JT 610

Kedua petugas kebersihan itu kemudian segera melaporkan penemuan mayat bayi itu kepada satpam dan petugas kepolisian setempat.

Pihak berwajib lantas segera berkoordinasi dengan Rumah Sakit Polri RS Soekanto agar segera dilakukan proses autopsi kepada mayat bayi tersebut.

Dari hasil autopsi yang dilakukan, ditemukan sejumlah tanda bahwa mayat bayi tersebut meninggal dunia lantaran menjadi korban penganiayaan.

Berdasarkan hasil tersebut, polisi menyimpulkan bahwa ada dugaan pembunuhan bayi yang dilakukan hingga kemudian tubuh bayi malang itu dibuang di lokasi kejadian.

Dari hasil proses autopsi juga diketahui bahwa bayi tersebut meninggal dunia karena lemas tidak dapat bernapas.

"Pada pemeriksaan, bayi laki-laki, usia 9 bulan dalam kandungan, lahir hidup, ditemukan tanda-tanda mati lemas," ungkapnya.

Coba Hilangkan Jejak Pembunuhan, Pelaku Bawa Mayat Kekasihnya dari Jogja ke Kebun Jagung di Gresik

Ditemukan pula sejumlah luka memar pada bagian wajah serta kepala yang menjadi tanda adanya tindak kekerasan sebelumnya.

"Selanjutnya ditemukan luka-luka memar pada bibir bawah sisi kiri serta memar pada belakang kepala yang sesuai dengan ciri-ciri luka pada kasus pembekapan," tutur Alexander.

Setelah itu, ditemukan pula luka memar pada sisi leher bagian kanan.

Kemudian ada resapan darah pada otot leher yang menjadi tanda bahwa adanya pencekikan terhadap korban.

Pihak Polres Tangerang Selatan masih akan melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus penemuan jasad bayi ini.

Lihat video selengkapnya di sini:

(TribunWow.com/Laila Zakiyya)