Segera Laporkan SPT Tahunan, Ada Sanksi bagi Wajib Pajak yang Terlambat

Editor: Claudia Noventa
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi wajib pajak

TRIBUNWOW.COM - Setiap tahun, wajib pajak orang pribadi atau wajib pajak badan berkewajiban untuk menyampaikan surat pemberitahuan (SPT) tahunan pajak penghasilan.

Batas waktu penyampaian SPT tahunan untuk wajib pajak orang pribadi paling lama tiga bulan setelah akhir tahun pajak, sementara untuk wajib pajak badan, SPT tahunan harus disampaikan paling lama empat bulan setelah akhir tahun pajak.

Bila tidak disampaikan sesuai dengan batas waktu yang telah ditetapkan, maka wajib pajak akan dikenakan sanksi.

"Sanksinya sesuai Undang-Undang KUP memang tidak berlaku besar. Untuk wajib pajak pribadi hanya Rp 100.000 dan wajib pajak badan Rp 1 juta," tutur Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama kepada Kontan.co.id, Minggu (10/3).

Adik Prabowo Ungkap PDIP Awalnya Tak Ajukan Jokowi di Pilgub, Lebih Pilih Fauzi Bowo

Dalam buku Undang-Undang KUP dan Peraturan Pelaksanaannya, dijelaskan bahwa pengenaan sanksi administrasi berupa denda adalah untuk kepentingan tertib administrasi perpajakan dan meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak dalam memenuhi kewajiban menyampaikan Surat Pemberitahuan.

Lebih lanjut Hestu pun mengatakan setelah periode penyampaian SPT Tahunan berakhir di Maret dan April, DJP akan memeriksa wajib pajak yang belum menyampaikan SPT Tahunan.

"Kita akan memanfaatkan berbagai data yang kita miliki seperti data transaksi ataupun data kepemilikan harta, termasuk yang kita dapatkan berdasarkan UU No 9/2017 baik data keuangan domestik maupun luar negeri (AEOI)," tutur Hestu.

Video Detik-detik Ayah Bujuk Anak yang Mau Loncat dari Atap saat Ditangkap Polisi karena Bunuh Paman

Tak hanya itu, petugas pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) pun akan mengimbau dan melakukan pengawasan secara individual terhadap wajib pajak yang belum menyampaikan SPT Tahunan dan data-data yang menunjukkan adanya kewajiban perpajakan yang harus dilaporkan melalui SPT Tahunan.

Artikel ini telah tayang di Kontan dengan judul Ini sanksi bagi wajib pajak yang terlambat laporkan SPT Tahunan