TRIBUNWOW.COM - Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah membandingkan kasus aktivis HAM Robertus Robet dengan kasus Ratna Sarumpaet.
Hal tersebut seperti yang tampak dalam unggahan di akun Twitter @Fahrihamzah, Jumat (8/3/2019).
Melalui kicuannya, awalnya Fahri Hamzah menuliskan bahwa UU ITE mengandung pasal karet.
Fahri menilai, pasal yang sama dalam UU ITE bisa keras pada A namun ringan pada B.
• Tanggapi Kasus Robertus Robert, Fahri Hamzah: Apa Pak Jokowi Tidak Boleh Dipersalahkan?
Fahri lantas menyingung soal kasus Ratna Sarumpaet.
Ia menilai, kasus Ratna ini sebagai tragedi kebebasan berbicara.
Fahri lantas mempertanyakan soal tuntutan 10 tahun penjara ratna karena UU No.1 tahun 1946.
Ia kemudian membandingkan kasus Ratna ini dengan kasus Robertus.
Fahri menuliskan, Robert bebas karena bagian dari para pegiat HAM pendukung petahana.
Sementara Ratna masih mendekam di penjara karena merupakan bagian dari oposisi.
Fahri lantas menyampaikan penilaiannya soal hukum di Indonesia.
Fahri berpendapat, hukum yang berlaku pada sat ini adalah hukum rimba.
Menurut Fahri, negara hukum saat ini hampir sirna dan saat ini Indonesia berada di ambang bencana.
Hal tersebut disampaikan Fahri karena penilaiannya terkait pasal lentur, lembaga peradilan yang tak dipercaya, serta petugas yang menurutnya berpihak dan berat sebelah.
Berikut kicauan lengkap Fahri Hamzah:
"Makin jelas bahwa UU ITE itu mengandung #PasalKaret.
Ada semacam fleksibilitas untuk dikenakan pada orang tertentu dan tidak kepada yang lain. Pasal yg sama bisa keras kepada si A dan ringan pada si B.
Negosiasi dilakukan oleh elit untuk kepentingan citra dan elektabilitas.
• Fahri Hamzah Sebut Penangkapan Aktivis HAM Robertus Robert sebagai Tragedi
Dan para penggiat HAM, gara2 anti kepada salah seorang capres yang dianggap melanggar HAM, maka mereka sebenarnya menerima penindasan HAM oleh petahana.
Kecuali kalau mulai mengenai diri mereka sendiri. Mereka tidak adil sejak dalam pikiran. Mereka tiran yang sebenarnya.
Kasus Ratna juga tragedi kebebasan berbicara. Bagaimana ibu berumur 70 tahun menedekam dalam tahanan karena aparat mengenakan UU No.1 tahun 1946 (tuntutan 10 th).
Ini adalah UU yg dibuat beberapa hari setelah RI merdeka. Para pejuang HAM bungkam karena RS mendukung oposisi.
Sekarang Robert yg muda dan gagah itu bebas karena merupakan bagian dari mereka dan Ratna ibu yg tua 70 tahun itu mendekam dalam penjara karena lawan mereka.
Apakah mungkin Bangsa ini terus diam dengan kezaliman yg menyesakkan dada ini? Aku tidak mau diam. Tidak!
Hukum hari ini adalah hukum rimba...negara hukum hampir sirna dan kita berada di ambang bencana..
PASAL2 lentur, lembaga peradilan yg tak dipercaya dan petugas yang berpihak berat sebelah. Apakah kita tidak merasa bahwa kita dalam bahaya?" tulis Fahri Hamzah.
Kasus Robertus Robert
Diberitakan TribunWow.com sebelumnya, Robert ditangkap di rumahnya Rabu (6/3/2019) sekitar pukul 23.45 WIB.
Ia dibawa ke Mabes Polri atas tuduhan UU ITE terkait orasi aksi damai yang viral di media sosial.
Dalam video tersebut Robertus tampak bernyanyi menggunakan mic, "Angkatan Bersenjata Republik Indonesia. Tidak berguna. Bubarkan saja. Ganti Pramuka."
Dilansir oleh Kompas.com, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan Robert dianggap menghina penguasa yang ada di Indonesia.
"Penangkapan terhadap pelaku dugaan tindak pidana penghinaan terhadap penguasa atau badan umum yang ada di Indonesia," ujar Dedi, Kamis (7/3/2019).
Robert dijerat dengan pasal 45A ayat (2) Jo 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 207 KUHP.
Namun, Robert dipulangkan pada Kamis (7/3/2019) sore, setelah menjalani pemeriksaan dari kepolisian.
• JK Sebut Pengangguran Digaji Perlu Dikaji Lagi, Fadli Zon dan Fahri Hamzah Beri Tanggapan
Perkembangan Kasus Ratna Sarumpaet
Dikutip dari Tribunnews.com, Ratna Sarumpaet menjalani sidang lanjutan pada Rabu (6/3/2019).
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta selatan itu, hakim menolak pengajuan penangguhan penahanan Ratna Sarumpaet.
"Majelis hakim sampai saat ini belum dapat mengabulkan tersebut," kata Ketua Majelis Hakim Joni di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (6/3/2019).
Oleh karena itu, pihak Ratna Sarumpaet kembali mengajukan permohonan tahanan kota dan berharap hakim akan mengabulkannya minggu depan.
• Fahri Hamzah Tanggapi Cuitan Permohonan Maaf Andi Arief: Ada Hikmah pada Setiap Perjalanan
Pihak Ratna Sarumpet mengajukan permohonan dikarenakan terdakwa sedang sakit.
“Saya merasa perlu jadi tahanan kota, saya sudah berumur, dua bulan pertama ditahan saya sempat sakit parah, masa menunggu saya dalam keadaan parah dulu baru dikabulkan, apa boleh buat semoga Tuhan kasih kesehatan,” kata Ratna seusai mengikuti sidang pembacaan eksepsinya di PN Jakarta Selatan, Rabu (6/3/2019), dikutip dari TribunJakarta.
Ratna didakwa dengan Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana.
Jaksa juga mendakwa Ratna dengan Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45 A ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Dalam persidangan, Ratna Sarumpaet didakwa telah berbuat keonaran.
(TribunWow.com/Nanda/Tiffany/Lala)