Cerita Selebriti

Persoalkan Vlog yang Jadi Barang Bukti, Kuasa Hukum Ahmad Dhani: Tidak Layak

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Musisi Ahmad Dhani menjalani sidang dengan agenda pembacaan vonis di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (28/1/2019). Majelis hakim PN Jakarta Selatan memvonis Ahmad Dhani dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dan langsung dilakukan penahanan.

TRIBUNWOW.COM - Pada sidang yang digelar Selasa, (5/3/2019) kemarin, Kuasa Hukum Ahmad Dhani menyoalkan video vlog yang menjadi barang bukti.

Aldwin Rahadian mengaku video tersebut tak layak menjadi barang bukti.

Kepada majelis hakim, Aldwin Rahadian, penasihat hukum Ahmad Dhani memohon izin untuk memeriksa bukti video vlog 'Idiot'.

“Ternyata setelah kami periksa, video tersebut tidak layak menjadi barang bukti, karena tidak mencantumkan kode khusus bahwa video tersebut telah diperiksa resmi oleh Labfor polisi," kata Aldwin.

Kuasa Hukum Ungkap Ahmad Dhani Sempat Menangis di Penjara: Bukan Lemah, tapi Terharu

Terkait hal itu, Kepala Kejari Surabaya, Teguh Darmawan mengaku pertanyaan tersebut seharusnya dilayangkan kepada pihak penyidik.

“Karena penyidik lah yang melakukan penyitaan pada saat penyidikan,” jawab Teguh, Rabu, (6/3/2019).

4 Fakta Persidangan Ahmad Dhani, Buat Pengunjung Tertawa dengan Pose 2 Jari hingga Surat untuk El

Dirinya menegaskan, pihaknya tidak mempunyai kompetensi dalam hal ini.

“Jadi jaksa hanya menerima dari penyidik,” tegasnya.

Artikel ini telah tayang di Tribunjatim.com dengan judul Tak Ada Kode Khusus Ini, Pengacara Ahmad Dhani Persoalkan Video di Kasus Kliennya: Tidak Layak