Kabar Tokoh

Deretan Protes Kader Demokrat pada Mahfud MD karena Pernyataannya Dianggap Sudutkan SBY

Penulis: Tiffany Marantika Dewi
Editor: Claudia Noventa
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mahmud MD

TRIBUNWOW.COM - Mantan Ketua Mahfud MD mendapatkan serangan kritik dari sejumlah kader Demokrat.

Hal ini bermula saat kicauan Mahfud MD yang dianggap menyudutkan mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

Mulanya, Mahfud MD menuliskan soal UU ITE yang disidangkan era SBY dan sudah memenjarakan orang yakni Prita Mulyasari, Rabu (27/2/2019).

Reaksi Mahfud MD saat Pernyataannya Tuai Kritik karena Dianggap Sudutkan SBY

"UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) yg sdh memenjarakan beberapa korban itu diundangkan oleh Pemerintahan SBY pada tanggal 21 April 2008.

Katanya, saat itu, UU tsb diperlukan oleh Pemerintah.

Kalau sekarang sdh tidak diperlukan, ya, bisa dicabut," tulis Mahfud MD.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD memberikan tanggapannya terkait Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang disebutnya telah memenjarakan beberapa orang. (Twitter @mohmahfudmd)

Kicauan itu lalu dibalas oleh netizen dengan akun @Fianto34.

Mahfud MD Sebut UU ITE Diundangkan Pemerintahan SBY: Kalau Sudah Tak Perlu, Bisa Dicabut

Netizen itu mengelak bahwa SBY tak pernah menggunakan UU itu untuk memenjarakan orang yang mengkritik maupun memfitnah dirinya.

"Tapi Presiden SBY tidak pernah memenjarakan orang yang mengkritik dan memfitnahnya dg UU ITE.

Demokrasi dilindungi dan sendi2 kehidupan yang harmonis terjaga," balas netizen @Fianto94.

Lalu, Mahfud kembali menjawab bahwa pernyataan netizen itu salah, karena pada zaman SBY sudah ada kasus yang berdasarkan UU ITE yakni kasus Prita Mulyasari.

Saat itu, kasus Prita terjadi pada era SBY dan sempat menjalani hukuman penjara sebelum diputus bebas tetap.

"Salah. Masih ingat Prita Mulyasari? Dialah terhukum pertama berdasar UU ITE itu.

Dan itu terjadi Juni 2012, pada era Pak Pak SBY.

Putusannya inkracht, tapi dia diputus bebas oleh putusan PK setelah menjalani hukuman," jawab Mahfud MD.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD memberikan tanggapannya terkait Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang disebutnya telah memenjarakan beberapa orang. (Twitter @mohmahfudmd)

 

Mahfud MD Sebut Ada Produsen Terstruktur di Video Viral Kampanye Hitam yang Disampaikan Emak-emak

Atas kicauannya itu, Mahfud MD lalu diserang oleh Twitter sejumlah kader Demokrat.

1. Andi Arief

Andi Arief mengatakan bahwa terjadi kekeliruan pada pernyataan Mahfud MD.

Andi mengatakan bahwa Prita tak pernah mengkritik SBY melainkan mengkritik pihak rumah sakit.

"Keliru Prof, Prita tidak mengkritik SBY. Dia mengkritik Rumah sakit.

Mohon Prof jelaskan yang sebenarnya, nanti bisa timbulkan hoax," jawab Andi Arief.

Setelah menulis kicauan itu, Andi Arief menambahkan bahwa ia berharap Mahfud memberikan keterangan soal kasus Prita yang tak ada kaitannya dengan SBY.

"Saya berharap Prof @mohmahfudmd tidak menyebar hoax, Prita dijerat UU ITE bukan karena dia mengkritik SBY.

Tapi pihak rumah sakit, yang tidak tahan kritik karena pelayanannya lalu lapor. Tidak ada hubungan dengan SBY," tulis Andi Arief lagi.

Kicauan Andi Arief yang persoalkan kicauan Mahfud MD saat sebut Prita jadi korban UU ITE era SBY (Capture Twitter @AndiArief__)

Jawaban Mahfud MD saat Ditanya Apakah Rakyat Bisa Minta Data Kepemilikan HGU ke Pemerintah

2. Ferdinand Hutahaean

Ferdinand juga turut berkomentar atas kasus Prita Mulyasari yang disinggungkan ke SBY.

Ferdinand mengatakan bahwa kasus Prita meruapkan kasus murni antara warga dan bukan ke pemerintahan.

"Prof, coba minum ginko biloba spy ingatannya tdk kacau. Prita itu perkara murni antar warga negara yg tdk tersangkut dgn pemerintah. Jgn samakan kasus Prita dgn kasus2 skrg.

Saat ini rakyat dihajar UU ITE mayoritas bersingungan dgn penguasa. Ada unsur politik didalamnya. Paham?," tulis Ferdinand Hutahaean.

kicauan Ferdinand Hutahaen yang balas kicauan Mahfud MD, Kamis (28/2/2019) (Capture Twitter @Ferdinandhaean_)

Reaksi Mahfud MD saat Disebut Sewot ketika Menjawab Pertanyaan terkait Nama-nama Elit Politik

3. Zara Zettira

Sementara Zara Zettira menuliskan koementar dengan mentautakan petikan perkataan dari Kapolri Jendral Tito Karnavian.

"Hoax akan ditindak tegas lo kata @DivHumas_Polri," kata Zara Zettira.

Dalam gambar yang diunggahnya, Tito Karnavian mengatakan "Kami akan tindak tegas, siapapun, dari kelompok manapun yang melakukan penyebaran fitnah dan perpecahan akan diberi hukuman agar menimbulkan efek jera.

Zara Zettira menuliskan koementar dengan akun Twitternya (Twitter @zarazettirazr)

Sementara diberitakan dari Kompas.com, selama ini ada sejumlah orang yang terjerat sejumlah pasal dalam UU ITE yang disebutkan sebagai pasal karet.

Pasal dalam UU ITE ini riskan dijadikan alat untuk mengkriminalisasi pihak lain.

Ada sejumlah nama yang pernah tersandung hukum hingga harus masuk bui karena terjerat UU ITE ini.

Namun,Prita menjadi sosok pertama yang dikenal publik karena terjerat UU ITE.

Reaksi Mahfud MD saat Pernyataannya Tuai Kritik karena Dianggap Sudutkan SBY

Kasusnya berawal dari surat elektronik yang ia tulis karena tidak puas saat menjalani pelayanan kesehatan di RS Omni Internasional pada tahun 2012 silam.

Tulisan ibu dua anak ini tersebar luas di Internet hingga pihak rumah sakit merasa nama baiknya dicemarkan.

Prita pun dilaporkan ke pihak kepolisian.

Prita divonis melanggar Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (3) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Pasal 310 Ayat (2) KUHP, atau Pasal 311 Ayat (1) KUHP.

Setelah menempuh jalan panjang, hingga Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung, akhirnya pada 17 September 2012 Prita dinyatakan tidak bersalah dan tidak terbukti melakukan pencemaran nama baik yang dituduhkan.

(TribunWow.com/Tiffany Marantika/Ananda)