Terkini Nasional

Ditjen Dukcapil Tawarkan Bantuan pada KPU untuk Sisir NIK Milik WNA dalam Data DPT

Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ektp

TRIBUNWOW.COM - Ribuan Nomor Induk Kependudukan (NIK) milik warga negara asing (WNA) disebut berpotensi masuk daftar pemilih tetap, apabila KPU tidak cermat memasukkan informasi ke pusat data pemilih, kata pejabat Kementerian Dalam Negeri.

Sejak 2014, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) telah menerbitkan 1,600 e-KTP (kartu tanda penduduk) untuk WNA, kata seorang pejabat Kementerian Dalam Negeri.

"Agar tidak terjadi salah input, kami harap Komisi Pemilihan Umum (KPU) optimal menggunakan database kependudukan Dukcapil, tidak input manual satu-satu," kata Direktur Jenderal Dukcapil, Zudan Arif Fakrulloh dalam jumpa pers di Jakarta, Rabu (27/02), yang juga dihadiri wartawan BBC News Indonesia, Abraham Utama.

Para Caleg di Sorolangun Jambi Bantu Warga Urus E-KTP di Dukcapil, Begini Kata Bawaslu

"Terdapat 1,600 KTP WNA di seluruh Indonesia. Empat provinsi yang paling banyak mengeluarkan adalah Bali, Jabar, Jateng, Jatim," ungkapnya.

Jumpa pers ini digelar Kemdagri menanggapi pemberitaan bahwa ada WNA asal Cina yang memiliki E-KTP dengan domisili di Kabupaten Cianjur, Provinsi Jawa Barat.

Informasi ini kemudian menimbulkan pro-kontra di masyarakat, apalagi beredar pula isu tentang WNA asal Cina itu tercantum dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2019.

Apakah WNA berhak memiliki e-KTP?

Menurut Zudan, setiap WNA yang memegang izin tinggal tetap di Indonesia wajib memiliki e-KTP.

Dia merujuk pasal 63 dan 64 pada UU 24/2013 tentang Administrasi Kependudukan, yang disahkan DPR di masa pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

Walaupun memiliki e-KTP, menuru Zudan, WNA tersebut tidak memiliki hak pilih dalam pemilu, seperti tertuang dalam UU 7/2017 tentang Pemilu.

Cara Ridwan Kamil Urai Keluhan Warga Jawa Barat soal e-KTP

Pernyataan Zudan ini keluar setelah KPU Cianjur, awal pekan ini, mengakui keliru memasukkan NIK seorang WNI bernama Bahar ke pusat data daftar pemilih tetap (DPT).

Dalam data milik Bahar, KPU Cianjur justru memasukkan NIK e-KTP milik Gouhui Chen, warga negara Cina.

Kemdagri 'siap menyisir' NIK milik WNA

Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh (Tribunnews.com/Rizal Bomantama)

Untuk mendeteksi kekeliruan serupa, Ditjen Dukcapil menawarkan bantuan kepada KPU untuk menyisir NIK milik WNA dalam data DPT.

Menurut Zudan, itu adalah cara terbaik dan paling efektif.

"Kami menawarkan KPU, berikan kami DPT, lalu akan kami sisir apakah ada WNA yang masuk atau tidak. Dengan penuh kerahasiaan, kami akan serahkan kembali data itu."

50 Persen Lebih Masyarakat Tak Tahu Pelaksanaan Pemilu, Ketua DPR Minta KPU Gencarkan Sosialisasi

"Proses ini cepat, paling lama empat hari sudah selesai," kata Zudan.

BBC News Indonesia saat ini berusaha menghubungi pimpinan Komisi Pemilihan Umum.

Apa perbedaan e-KTP untuk WNA dan WNI?

Secara umum, terdapat dua perbedaan antara e-KTP milik WNI dan WNI berizin tinggal tetap.

Zudan berkata, e-KTP milik WNI berlaku seumur hidup. Sementara itu, masa tenggat e-KTP yang dipegang WNA habis saat izin tinggal tetap dicabut atau kedaluwarsa.

Perbedaan yang lain, kata Zudan, kolom agama, pekerjaan, dan kewarganegaraan dalam e-KTP milik WNA ditulis dalam bahasa Inggris.

Di luar itu, e-KTP milik WNI dan WNA dicetak dalam ukuran, bentuk huruf, dan latar warna yang sama.

Jumlah Pemilih Tiap Wilayah Terus Bertambah, KPU Kekurangan Surat Suara

NIK dua jenis e-KTP ini pun didasarkan pada konfigurasi serupa: dua digit pertama merujuk provinsi dan empat digit berikutnya untuk kode kabupaten dan kecamatan.

Enam digit setelahnya merupakan tanggal lahir dan empat digit terakhir merujuk urutan pembuatan e-KTP.

"Selama penerbitan 1,600 KTP untuk WNA tidak ada satupun persoalan, mungkin persoalan ini muncul karena mendekati pemilu," kata Zudan. (BBC Indonesia)

Artikel ini telah tayang di BBC Indonesia dengan judul: Ribuan e-KTP warga asing 'berpotensi' masuk DPT, Kemdagri minta KPU cermat