TRIBUNWOW.COM - Koordinator Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Dahnil Anzar nyatakan pihaknya menantang Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk segera membuat peraturan perundang-undangan (perpu) soal lahan Hak Guna Usaha (HGU) yang kini ramai diperbincangkan.
Hal itu disampaikannya saat menjadi narasumber acara Dua Arah seperti yang diunggah oleh Kompas Tv, Senin (25/2/2019).
Mulanya, Dahnil Azhar menyatakan prinsip lahan HGU Prabowo yaitu untuk menyelamatkan aset bangsa dari pihak asing.
"Prinsipnya bukan hanya sekedar tentang bisnis, prinsipnya adalah ingin menyelamatkan aset negara, sumber daya alam yang kita miliki supaya tetap dikuasai anak negeri ketimbang waktu itu harus dikuasai oleh Churcill Mining," ungkap Dahnil Anzar.
"Bahkan sampai bertarung di pengadilan," imbuhnya.
Terkait hal itu, ia menjelaskan bahwa Prabowo sendiri sudah mempersilakan untuk mengambil lahan HGU di Kalimantan Timur dan Aceh Tengah jika diminta oleh pemerintah.
Lantas, Dahnil Anzar mengaku pihaknya menantang Jokowi supaya segera membuat perpu terkait lahan HGU.
Menurutnya, dengan adanya perpu, Prabowo siap mengembalikan lahan HGU jika negara memang membutuhkan.
"Ketika Pak Jokowi menyebut di pidatonya, bahkan kita menantang kembali kalau begitu Pak Prabowo kan sudah menyebutkan, beliau (Prabowo) siap memberikan itu kepada negara ketika negara memang sangat membutuhkan," jelas Dahnil Anzar.
"Pak Jokowi tinggal minta saja secara formal, ada landasan hukumnya, bikin peraturan perundang-undangan (perpu) atau apa pun yang terkait dengan peraturan yang bisa mengambil konsesi itu."
"Tinggal bikin aturannya, kami tantang ya ambil semuanya dan kita bagi buat rakyat dan Pak Prabowo tidak keberatan."
"Jadi kami tunggu Pak Jokowi harus berani bikin aturan yang bisa ngambil konsesi tanah-tanah itu dari korporasi besar, termasuk Sinarmas, yang dimiliki Pak Luhut, yang dimiliki Pak Erick Thohir dan sebagainya. Pak Prabowo siap, itu catatannya," papar Dahnil Anzar.
• Haris Azhar: Ketidakcerdasan Para Capres Itu gara-gara Timsesnya, Kasih Dong Data yang Jujur
Tantangan tersebut lantas ditanggapi Tim Kampane Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf, Eriko Sutarduga.
Menurutnya, untuk mengembalikan lahan HGU tidak perlu menggunakan aturan hukum.
"Sebenarnya tidak ada harus dibuat aturan hukumnya," kata Eriko.
Eriko menegaskan jika ada pihak yang ingin mengembalikan lahan HGU kepada pemerintah, dapat dilakukan setiap saat.
"Jadi kalau Anda menginginkan untuk mengembalikan setiap saat bisa. Kalau memang mau mengembalikan ya monggo (silakan) saja itu yang disampaikan oleh Pak Jokowi."
"Ya pasti diterima, karena tidak boleh ada ketentuan kita memaksakan, karena ada ketentuan hukumnya," tandas Eriko.
• Hasil Survei Elektabilitas Capres Terbaru, Prabowo-Sandiaga Ungguli Jokowi-Maruf dalam 1 Kategori
Simak videonya:
Seperti diketahui, lahan HGU ramai diperbincangkan setelah Jokowi menyinggung lahan HGU milik Prabowo saat debat kedua pilpres.
Pada saat debat kedua, Jokowi menyebut Prabowo memiliki aset tanah ratusan ribu hektar di Kalimantan dan Aceh, Minggu (17/2/2019).
Prabowo pun membenarkan pernyataan Jokowi, namun mengatakan bahwa status tanah miliknya adalah HGU.
Dikutip TribunWow.com dari Kompas.com, 11 Mei 2013, tanah HGU adalah tanah milik pemerintah yang yang hanya diberikan untuk keperluan Agraria, hal tersebut telah diatur dalam Pasal 28 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Pokok-pokok Agraria (UUPA).
HGU merupakan hak khusus yang diberikan untuk pengelolaan lahan menjadi usaha pertanian, perikanan, atau peternakan.
HGU dapat diberikan dengan luas tanah minimal 5 hektar, dan tidak dapat beralih atau dialihkan kepada pihak lain namun dapat dibebani dengan Hak Tanggungan.
• Tanggapan TKN Jokowi-Maruf Amin soal Video Jika Jokowi Terpilih, Tak Ada Lagi Azan
Jangka waktu penggunaan tanah bersetatus HGU paling lama 25 tahun, namun ada pengecualian.
Yakni untuk usaha yang memerlukan waktu lebih lama, dapat diberikan HGU selama 35 tahun.
Pemegang HGU dapat memperpanjang waktu paling lama 25 tahun, dengan beberapa pertimbangan terhadap keadaan perusahaan.
HGU hanya dapat diberikan kepada warga negara Indonesia (WNI), dan tidak boleh dimiliki orang asing atau badan hukum bermodal asing.
Syarat pemberian HGU yaitu pendaftaran yang meliputi pengukuran perpetaan dan pembukuan tanah, pendaftaran hak-hak atas tanah dan peralihan, serta pemberian surat-surat tanda bukti hak yang selaku sebagai alat bukti kuat.
Prabowo Siap Kembalikan Lahan HGU
Diberitakan sebelumnya, pada debat pilpres kedua, Prabowo mengatakan bahwa dirinya rela mengembalikan tanah yang ia kelola ke negara apabila diminta.
"Tadi disinggung tentang tanah yang saya kuasai ratusan ribu (hektar) di beberapa tempat, itu benar, tapi itu adalah HGU (Hak Guna Usaha), itu adalah milik negara," jelas Prabowo dikutip dari tayangan kanal YouTube Inews TV, Minggu (19/2/2019).
"Jadi setiap saat negara bisa ambil kembali, dan kalau untuk negara saya rela mengembalikan itu semua."
"Tapi, daripada jatuh ke orang asing lebih baik saya yang kelola karena saya nasionalis dan patriot," pungkas Prabowo.
(TribuWow.com/Atri/Ami)