TRIBUNWOW.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) angkat bicara soal laporan Tim Advokat Indonesia Bergerak (TAIB) terhadap calon presiden nomor urut 01, Joko Widodo ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Diketahui, TAIB melaporkan Jokowi karena capres petahana itu menyinggung soal kepemilikan tanah capres nomor urut 02, Prabowo Subianto di debat kedua pilpres, Minggu (17/2/2019).
Terkait laporan tersebut, KPU mengaku pihaknya akan menunggu hasil penyelidikan Bawaslu.
"Nanti kita tunggu hasil pemeriksaan dan pengawasan yang dilakukan Bawaslu," kata Ketua KPU Arief Budiman usai sebuah diskusi di kawasan Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa (19/2/2019), seperti yang dikutip dari Kompas.com.
• Fahri Hamzah Menilai Isi Debat Kedua Capres : Jokowi Presentasi, Prabowo Berstrategi
Sementara itu, dikutip dari Tribunnews.com, Bawaslu tengah melakukan kajian internal soal adanya dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan Jokowi.
"Saya enggak bisa mendahului apa yang akan menjadi keputusan dalam pleno. Tetapi hal itu sudah menjadi bahan kajian kami, untuk melihat apakah ini melanggar dugaan pemilu, apakah dugaan melanggar debat," kata Anggota Bawaslu RI Fritz Edward Siregar, di kantornya, Jakarta Pusat, Senin (18/2/2019), seperti yang dikutip dari Tribunnews.com.
Fritz menjelaskan bahwa tindakan ofensif terhadap kubu lawan dalam kampanye dilarang pada pasal 280 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Kampanye Pemilu.
Isinya, peserta pemilu dilarang melontarkan ujaran kebencian terhadap peserta pemilu lainnya.
Kendati demikian, pihaknya masih belum bia memastikan apakah pernyataan Jokowi dalam debat kedua termasuk dalam kategori serangan pribadi.
Bawaslu akan memutuskan perkara tersebut dalam rapat pleno.
• Anggap Pernyataan Jokowi Tak Bermaksud Menyerang Prabowo Subianto, Maruf Amin: Hanya Meneruskan
Diberitakan sebelumnya oleh Kompas.com, Jokowi dilaporkan ke Bawaslu oleh Tim Advokat Indonesia Bergerak (TAIB).
Jokowi dilaporkan karena dianggap menyerang pribadi Prabowo saat debat kedua.
Tudingan itu mengacu pada pernyataan Jokowi yang menyebut kepemilikan lahan Prabowo di Kalimantan Timur dan Aceh Tengah.
"Dugaan fitnah atau kebohongan capres 01 ini lebih kepada menyampaikan bahwa Pak Prabowo Subianto mempunyai atau punya lahan atau kepemilikan tanah seluas 2.200 hektar di Kalimantan Timur dan 120.000 hektar lagi di Aceh Tengah. Itu adalah sebuah statement yang menyerang personal secara pribadi," kata angggota TAIB, Djamaluddin Koedoeboen, di kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Senin (18/2/2019), seperti yang dikutip dari Kompas.com.
Menurut pelapor, dalam debat Prabowo tidak mengakui bahwa lahan yang disebutkan Jokowi itu adalah hak milik pribadinya.
Prabowo menyebut bahwa lahan itu adalah Hak Guna Usaha (HGU).
Pelapor mengatakan, HGU bukan atas nama pribadi Prabowo, tetapi atas nama perusahaan.
Oleh karenanya, pelapor menuding Jokowi melanggar Pasal 280 ayat 1 huruf (c) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
(TribunWow.com)