Kabar Tokoh

Surat Ahmad Dhani untuk sang Bunda dari Balik Penjara: Sekarang Aku Menjadi Orang yang Lebih Sabar

Penulis: Laila N
Editor: Astini Mega Sari
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Musisi Ahmad Dhani menjalani sidang dengan agenda pembacaan vonis di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (28/1/2019). Majelis hakim PN Jakarta Selatan memvonis Ahmad Dhani dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dan langsung dilakukan penahanan.

InsyaaAllah.. @ahmaddhaniofficial
@pamelaabdul
#SuratAhmadDhaniUntukMama
#SurgaDiTelapakKakiIbu," tulis Mulan Jameela dalam keterangan unggahan.

Surat Ahmad Dhani untuk sang ibu (Instagram/mulanjameela1)

Kasus Ahmad Dhani

Ahmad Dhani dijatuhi vonis penjara 1 tahun 6 bulan atas kasus ujaran kebencian.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan mengatakan bahwa Ahmad Dhani terbukti secara sah dan bersalah, melalukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak, menyuruh, melakukan, dan menyebarkan kebencian.

"Terdakwa Ahmad Dhani terbukti bersalah dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi untuk menimbulkan rasa kebencian," ujar ketua Hakim Ketua Ratmoho dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/1/2019), dikutip dari Tribunnews.com.

Dalam sidang vonis, Ahmad Dhani terbukti melanggar pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Najwa Shihab Ajukan Pertanyaan untuk Jokowi dan Prabowo Jelang Debat Capres Kedua, Apa Saja?

Ahmad Dhani yang sebelumnya ditahan di LP Cipinang kemudian dipindah ke Rutan Medaeng untuk menjalani sidang lanjutan tentang 'vlog idiot.

Diketahui, dalam vlognya, Ahmad Dhani menyebut kelompok yang menolak deklarasi '2019 Ganti Presiden' dengan kata-kata "idiot".

Kata-kata idiot itu diucapkan Ahmad Dhani dalam sebiha video saat berada di lobi Hotel Majapahit, Surabaya, 26 Agustus 2018 lalu

Caleg Partai Gerindra itu juga sidah ditetapkan tersangka oleh Polda Jawa Timur atas laporan Koalisi Bela NKRI.

Ahmad Dhani didakwa melanggar Pasal 45 Ayat (3) jo Pasal 27 Ayat (3) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (TribunWow.com/Lailatun Niqmah)