Kabar Tokoh

Soal PKS Tolak Pengesahan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual, Begini Tanggapan Tsamara Amany

Penulis: Atri Wahyu Mukti
Editor: Claudia Noventa
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua DPP Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Tsamara Amany

TRIBUNWOW.COM - Ketua DPP Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Tsamara Amany buka suara soal Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang menolak Rancangan Undang-Undang (RUU) Penghapusan Kekerasan Seksual.

Hal itu disampaikannya melalui channel YouTube Tsamara Amany, pada Minggu (10/2/2019),

Mulanya, Tsamara menjelaskan soal data kekerasan seksual yang menimpa perempuan di Indonesia.

Ia mengatakan bahwa kekerasan seksual tidak memandang latar status pendidikan maupun status ekonomi korban melainkan bisa menimpa kepada perempuan siapapun.

Ditemukan Tim SAR dalam Keadaan Lemas, Berikut Kronologi 23 Anggota Pramuka Tersesat di Hutan Kolaka

"Ada persoalan kekerasan seksual dan kalau kita lihat data dari Komnas Perempuan ya teman-teman, 1 dari 3 perempuan di Indonesia mengalami kekerasan seksual dan ini bisa menimpa siapapun," ungkap Tsamara seperti dikutip TribunWow.com dari YouTube Tsamara Amany, Senin (11/2/2019).

"Artinya ini enggak ada kaitannya dengan status pendidikan seseorang, status sosial ekonomi seseorang, siapapun itu bisa menjadi korban kekerasan seksual," sambungnya.

Tsamara Amany heran dengan alasan PKS menolak RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (Capture Youtube Tsamara Amany)

Terkait hal itu, lantas Tsamara menyinggung fraksi PKS yang menolak RUU Penghapusan Kekerasan Seksual.

Ia heran lantaran alasan PKS menolak RUU itu lantaran bertentangan dengan Pancasila dan norma-norma sosial.

"Fraksi Partai Keadian Sejahtera (PKS) bilang bahwa RUU Penghapusan Kekerasan Seksual itu memiliki perpektif liberal yang bertentangan dengan Pancasila dan norma-norma sosial," jelas Tsamara.

Berkaitan dengan hal itu, kemudian Tsamara bertanya-tanya mengapa PKS menolak RUU tersebut.

"Yang pertama yang saya mau tanya di tengah masalah kekerasan seksual yang begitu mendesak di Republik Indonesia dan PKS justru menolak pengesahan rancangan undang-undang ini, saya mau tahu dari PKS definisi liberal PKS itu apa sih?," kata Tsamara.

"Dan saya juga bingung dengan orang-orang yang tiba-tiba tanda tangan petisi RUU pro zina. Apakah mereka itu pernah enggak sih baca isi dari rancangan undang-undang ini seperti apa gitu?," lanjutnya.

"Salah satu miskonsepsi yang dialami oleh teman-teman PKS dan teman-teman yang mendukung petisi adalah cakupan definisi kekerasan seksual dalam rancangan dalam undang-undang tersebut," tambahnya.

Komentari Kasus Pelecehan Agni, Tsamara Amani Sayangkan Jalan Damai yang Ditempuh Rektorat UGM

Lebih lanjut Tsamara menjelaskan definisi kekerasan seksual.

"Nah sekarang menurut PKS, pasal atau definisi kekerasan seksual itu, mendukung atau bisa ditafsirkan adanya konsen seseorang itu bisa atau membuat dibolehkannya seseorang melakukan free sex atau seks bebas katanya."

"Tapi setelah saya baca dan baca lagi definisi itu yang dimaksud oleh rancangan undang-undang itu adalah definisi rancangan seksual itu sendiri bahwa ketika perempuan kehilangan hak atas tubuh, kehilangan otonomi tubuhnya, karena ketimpangan kuasa terhadap seorang laki-laki ketika ia benar-benar tak berkuasa, ketika ia benar-benar tak berdaya dan dipaksa untuk melakukan hubungan seksual, tentu bisa disebut sebagai definisi kekerasan seksual," jelasnya.

Terkait hal itu, menurutnya tak ada sama sekali arti yang menyebutkan bahwa perempuan dan laki-laki diperbolehkan hubungan seks bebas.

Tsamara menjelaskan bahwa definisi RUU Penghapusan Kekerasan Seksual tersebut adalah murni perempuan menjadi korban karena telah kehilangan hak-hak atas tubuh mereka.

"Enggak ada sama sekali tafsiran bahwa perempuan dan laki-laki diperbolehkan seks bebas, dalam definisi RUU penghapusan kekerasan seksual ini murni tentang bagaimana perempuan kehilangan hak-hak atas tubuh dan ia kehilangan atas dasar pemaksaan, dan jadi kekerasan seksual karena itu," jelas Tsamara.

"Jadi saya enggak tau kenapa PKS tiba-tiba bisa melahirkan tafsir sendiri atas definisi tersebut," tandasnya.

Kritik RUU Permusikan, Tsamara Amany: DPR Periode Ini Buruk Sekali, Bunuh Kreativitas Berekspresi

Lihat videonya di sini:

Sementara itu, diberitakan sebelumnya dari Kompas.com, Ketua Fraksi PKS, Jazuli Juwaini mengatakan, penolakan tersebut didasarkan pada alasan mendasar mengenai potensi pertentangan materi RUU dengan nilai-nilai Pancasila dan agama, Selasa (5/2/2019).

Pasalnya, menurut Jazuli hal itu nantinya akan menimbulkan polemik di masyarakat.

"Fraksi PKS bukan tanpa upaya, memberi masukan, sehingga sampai pada kesimpulan menolak draf RUU. Fraksi sudah secara tegas memberikan masukan perubahan tetapi tidak diakomodir dalam RUU. Untuk itu, Fraksi PKS menyatakan dengan tegas menolak draf RUU Penghapusan Kekerasan Seksual," ungkap Jazuli.

Ia menyatakan, partainya mempersoalkan tentang definisi dan cakupan kekerasan seksual.

Faldo Maldini dan Addie MS Saling Sindir di Twitter, Tsamara Amany Beri Tanggapan

Jazuli menilai, definisi kekerasan seksual hingga cakupan tindak pidana kekerasan seksual dominan berperspektif liberal.

Sebab hal itu tak sesuai dengan nilai-nilai Pancasila, agama, dan budaya ketimuran.

Selain itu, Jazuli menyebutkan bahwa ketentuan itu dapat berpretensi membuka tuang sikap permisif atas perliaku seks bebas dan menyimpang yang bertentangan dengan Pancasila dan norma agama.

"Atas dasar itulah, Fraksi PKS semakin mantap dan yakin untuk menolak draf RUU tersebut serta akan menempuh langkah konstitusional agar DPR membatalkan pembahasan RUU tersebut," kata Jazuli.

(TribunWow.com/Atri)