TRIBUNWOW.COM - Mantan Direktur Lembaga Penelitian, Pendidikan dan Penerangan Ekonomi dan Sosial (LP3ES), Rustam Ibrahim, berpendapat bahwa kebebasan pers dan kebebasan berekspresi terjamin di era Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Diketahui, kicauan Rustam Ibrahim itu ia sampaikan saat peringatan Hari Pers Nasional pada tanggal 9 Februari 2019.
Melalui akun Twitternya, @RustamIbrahim, ia juga menyinggung kasus yang berakhir ke ranah hukum terkait ucapan-ucapannya, Sabtu (9/2/2019).
• Keputusan Jokowi soal Remisi untuk Pembunuh Wartawan: Sudah Saya Tanda Tangani untuk Dibatalkan
Menurutnya, hal itu bisa sampai terjadi lantaran telah melanggar batas-batas kebebasan sesuai hukum yang berlaku.
"Pendapat saya, kebebasan pers dan kebebasan berekspresi terjamin pada era Jokowi.
Jika ada orang dipenjara karena ucapan2nya, mungkin menurut hukum, karena dia telah melanggar batas2 kebebasan.
Freedom has limits (kebebasan memiliki batas)," tulis Rustam Ibrahim.
• Fadli Zon Sebut Demokrasi Dirusak Kekuasaan Lewat Hukum, Rustam Ibrahim: Ini Tuduhan Serius
Sementara itu, Jokowi sendiri turut mengajak pers untuk memberikan informasi secara utuh dan berimbang saat mengahdiri acara puncak perayaan Hari Pers Nasional (HPN) 2019 di Grand City, Surabaya, Sabtu (9/2/2019).
Hal itu disampaikan Jokowi lantaran kini sedang marak kabar hoaks yang tersebar di media sosial.
"Di tengah situasi seperti ini, peran media dibutuhkan sebagai penopang informasi," papar Jokowi.
"Lebih dari itu, media harus menjadi penjernih informasi dengan menyajikan informasi yang terverifikasi. Peran media semakin penting dalam menyingkap fakta," ungkapnya, seperti dikutip TribunWow.com dari Suryamalang.com, Sabtu (9/2/2019).
Untuk itu, Jokowi menyatakan pers harus selalu mempertahankan misinya dalam menyebarkan informasi.
"Kita wajib mengatasi gejala buruk dari pasca fakta dan pasca kebenaran ini. Media harus mampu mempertahankan misinya untuk mencari kebenaran dan membangun optimisme," katanya.
"Sekali lagi, kami mengajak pers meneguhkan jati dirinya, yaitu sebagai sumber informasi akurat, mengedukasi, dan tetap melakukan kontrol sosial dan kritik membangun," sambungnya.
• Rustam Ibrahim Sebut Tak Suka Sombongnya Rocky Gerung, Andi Arief: Jadi Setuju Pemenjaraan
Jokowi juga menegaskan bahwa pemerintah akan memberikan kepastian tentang kebebasan pers sesuai koridor hukum yang berlaku.
"Pemerintah akan menjamin adanya kemerdekaan pers dan kebebasan berpendapat, kebebasan yang berpadu pada moral, etika, dan bertatakrama, sesuai yang diatur di UU Pers dan penyiaran," tandasnya.
(TribunWow.com/Atri)