Kabar Tokoh

Ahmad Dhani Ditahan di Rutan Madaeng Surabaya seusai Sidang, Fahri Hamzah: Semua Telah Kita Duga

Penulis: Ananda Putri Octaviani
Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Musisi Ahmad Dhani menjalani sidang dengan agenda pembacaan vonis di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (28/1/2019). Majelis hakim PN Jakarta Selatan memvonis Ahmad Dhani dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dan langsung dilakukan penahanan.

TRIBUNWOW.COM - Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah memberikan pemaparan terkait pemindahan Ahmad Dhani dari rumah tahanan (rutan) Cipinang Jakarta ke rutan Madaeng Surabaya.

Hal tersebut seperti yang tampak pada kicauan Fahri Hamzah di akun Twitter miliknya, @Fahrihamzah, Kamis (7/2/2019).

Fahri Hamzah menuliskan, dirinya mendapat informasi bahwa Ahmad Dhani telah selesai menjalani sidang di Surabaya.

Sidang tersebut terkait dengan kasus pencemaran nama baik melalui video blog Ahmad Dhani saat deklarasi #2019GantiPresiden.

Fahri memaparkan, setelah sidang, Ahmad Dhani langsung dibawa ke Rutan Madaeng Surabaya, tanpa pendampingan dari keluarga maupun kuasa hukumnya.

Fahri Hamzah Kritisi Penahanan Ahmad Dhani: Seolah Penegakan Hukum sebagai Media Balas Dendam

"Baru mendengar kabar bahwa @AHMADDHANIPRAST telah selesai sidang dan dibawa ke Rutan MaDaeng Surabaya, dari Jakarta tanpa didampingi keluarga dan lawyer-nya dini hari tadi.

Di Surabaya telah didampingi lawyer tapi nampaknya dia ditahan di Surabaya seperti kita duga. #JagaADP," tulis Fahri Hamzah.

Fahri berpendapat, penahanan di Rutan Madaeng itu tidak seharusnya dilakukan.

Pasalnya, terang Fahri, Ahmad Dhani masih melakukan upaya hukum berupa banding atas kasus ujaran kebencian yang membuatnya divonis 1,5 tahun penjara di Jakarta.

"Tadi majelis hakim PN Surabaya memutuskan sidang selanjutnya Selasa, 12 Februari depan.

Tapi penahanan di Rutan MaDaeng ini tidak seharusnya. Karena beliau masih banding di Pengadilan Tinggi DKI.

Urusan utamanya di Jakarta. Semua ini telah kita duga. #NegaraHukum #JagaADP," kicau Fahri.

Lebih lanjut, Fahri meminta kepada semua pihak yang berada di Surabaya untuk bantu memantau agar keamanan Ahmad Dhani tetap terjaga.

Melalui kicauannya itu, Fahri juga berharap adanya keadilan untuk Ahmad Dhani.

"Teman2 di Surabaya mohon bantuannya memantau. Jangan sampai terjadi apa2 dengan #ADP . Berharap beliau AMAN setelah didampingi lawyer.

Saya tetap berharap keadilan bagi @AHMADDHANIPRAST semoga didengar oleh penegak hukum. #JagaADP #NegaraHukum," twitnya.

Ini Alasan Ahmad Dhani Batal Pindah dari Rutan Cipinang ke Surabaya

Diketahui, Ahmad Dhani mendapatkan vonis 1 tahun 6 bulan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas kasus ujaran kebencian.

Pascavonis, Ahmad Dhani mendekam di Rutan Cipinang, Jakarta Timur.

Rabu pagi Ahmad Dhani sempat dijadwalkan akan dipindahkan ke Rutan Medaeng, Surabaya.

Rencana pemindahan Ahmad Dhani itu lantaran ia dijadwalkan menjalani sidang kedua di Pengadilan Negeri Surabaya atas kasus pencemaran nama baik melalui video blog.

Sebelum Ahmad Dhani ke Surabaya, Fahri Hamzah & Fadli Zon Beri Pesan sementara Mulan Jameela Bungkam

Namun, rencana pemindahan Ahmad Dhani ke Rutan Medaeng, Surabaya, Jawa Timur batal dilaksanakan.

Dikutip TribunWow.com dari KompasTV, rencana pemindahan ini tidak jadi dilaksanakan karena Ahmad Dhani menolak untuk dipindahkan.

Alasan utama di balik tidak jadi pindahnya Ahmad Dhani ini karena ia ingin memudahkan keluarganya untuk menjenguk di Lapas Cipinang, Jakarta.

Karena tidak jadi pindah, pada Kamis (7/2/2019) pagi Ahmad Dhani pun diberangkatkan menuju Surabaya untuk menjalani sidang.

Ahmad Dhani berangkat mengunakan penerbangan pertama.

Setibanya di Surabaya, Ahmad Dhani langsung menuju ke pengadilan di Surabaya.

Mengutip Tribunnews.com, dalam sidang tersebut, Ahmad Dhani tampil mengenakan kaus hitam bertuliskan ‘Tahanan Politik’ berwarna kuning serta belangkon khasnya.

Ahmad Dhani datang ke Ruang Sidang Cakra, Pengadilan Negeri Surabaya, bersama beberapa koleganya serta tim kuasa hukum.

 Sidang dimulai dengan pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahkmat Hari Basuki. Jaksa mendakwa Ahmad Dhani menggunakan pasal 45 ayat (3) jo pasal 27 ayat (3) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang UU ITE

Selain itu, Jaksa Rakhmat meminta majelis hukum untuk menetapkan pengalihan penahanan ke Rutan Klas I Medaeng, Surabaya.

 Namun, pihak kuasa hukum tegas menolak pemindahan Ahmad Dhani itu.

“Kami juga ada penetapan dari Pengadilan Tinggi dalam surat no. 385/Pen.PID/2019/PT.DKI, berarti ada dua penetapan tanggal 31 Januari. Asumsi kita perkara ini kan pinjam saja, maka penetapan di Rutan Cipinang,” tegas kuasa hukum Ah,ad Dhani.

 “Kami keberatan, beliau (terdakwa) melalui kami juga keberatan bila penahahan dipindahkan ke (Rutan Klas 1 Surabaya) Medaeng,” imbuhnya.

Prabowo Subianto Mengaku Bingung pada Kasus Ahmad Dhani: Negara Punya Undang-Undang atau Tidak?

Menanggapi hal tersebut, Ketua majelis Anton Widyopriyono menjelaskan bahwa surat yang dipegang oleh JPU merupakan surat tentang penetapan pemindahan penahanan.

Sedangkan surat yang dipegang oleh kuasa hukum adalah surat penahanan di Cipinang terkait kasus di Jakarta.

“Untuk kewenangan memutuskan itu tetap kewenangan Pengadilan Tinggi, jadi selama terdakwa menjalani sidang di PN Surabaya, terlalu berisiko jika harus bolak balik dari Jakarta,” terang ketua majelis Anton.

Karena itu, Ahmad Dhani pun diminta menghuni Rutan Medaeng selama menjalani sidang di PN Surabaya.

Sidang pun akan digelar dua kali seminggu, yaitu hari Selasa dan Kamis, untuk mempersingkat waktu.

(TribunWow.com)