Kabar Tokoh

Reaksi Karni Ilyas saat Fahri Hamzah Justru Singgung Nama Jan Ethes ketika Bahas Ahmad Dhani di ILC

Penulis: Nila Irdayatun Naziha
Editor: Lailatun Niqmah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Presiden ILC Karni Ilyas

TRIBUNWOW.COM - Penggagas Gerakan Arah Baru Indonesia (Garbi) Fahri Hamzah tampak tak langsung memberikan penjelasan saat dimintai pemaparan soal kasus Ahmad Dhani.

Saat itu Fahri Hamzah hadir dalam acara Indonesia Lawyers Club (ILC) tvOne Selasa (5/2/2019).

Ia diminta pembawa acara Karni Ilyas untuk menjelaskan soal musisi Ahmad Dhani yang terjerat kasus UU ITE.

Namun saat itu Fahri Hamzah justru menyayangkan ketidakhadiran pekerja seni Sudjiwo Tedjo pada episode tersebut.

"Tadinya saya kira Bang Karni akan menghadirkan Sudjiwo Tedjo, karena kasus selanjutnya yang akan ramai ini adalah tentang asosiasi presiden sebagai warga negaranya," ungkap Fahri Hamzah.

Fahri Hamzah kemudian menjelaskan alasannya mengapa berharap Sudjiwo Tedjo hadir dalam acara tersebut.

Tak hanya itu, ia bahkan menyebut nama cucu Presiden Joko Widodo (Jokowi), Jan Ethes lantaran menyinggung soal Presiden Jancukers itu.

"Karena dia (Sudjiwo Tedjo) ini adalah presidennya Jancukers dan presiden disebut sebagai Cak Jan, bukan Jan Ethes, tapi Jan satunya lagi itu." jelas Fahri Hamzah melanjutkan.

Mendengar ucapan dari Fahri Hamzah tersebut Karni Ilyas yang tersorot kamera tampak tertawa.

Ia juga tampak memegangi wajahnya sambil menatap ke arah Fahri Hamzah.

Tangisan Mulan Jamela di ILC saat Bawakan Lagu Kangen untuk Ahmad Dhani

 

Reaksi Karni Ilyas saat Fahri Hamzah menyinggung nama Jan Ethes di ILC Selasa (5/2/2019) (akun YouTube Indonesia Lawyers Club)

Tak hanya Karni Ilyas, pelapor Ahmad Dhani yakni Jack Boyd Lapian juga turut menunjukkan senyumnya mendengar ucapan dari Fahri Hamzah.

Ia juga tampak menumpukkan dagunya pada tanggannya dan fokus memandang Fahri Hamzah.

Reaksi Jack Boyd Lapian saat Fahri Hamzah singgung Jan Ethes di ILC Selasa (5/2/2019) (akun YouTube Indonesia Lawyers Club)

"Tapi ternyata Pak Tedjo enggak kelihatan malam ini, sehingga sebenarnya kita jadi tidak punya khazanah untuk mengintepretasi kata-kata," jelas Fahri.

Setelah itu Fahri Hamzah kemudian menjelaskan soal kasus UU ITE yang  menjerat Ahmad Dhani.

Sekarang ini yang menjadi masalah karena korbannya (UU ITE) itu rupanya banyak tokoh-tokoh dan banyak politisi."

"Dan sepertinya, ini yang saya sedihkan, aparat penegak hukum kita dipaksa ada dalam pusaran perkelahian politik yang tentunya merugikan institusi penegak hukum," ucap Fahri Hamzah.

Sudjiwo Tedjo Absen di ILC, Fahri Hamzah: Kita Jadi Tidak Punya Khazanah untuk Mengintepretasi Kata

Kemudian, Fahri mencontohkan kasus yang menjerat mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (BTP) alias Ahok.

Menurutnya, kasus tersebut termasuk dalam pemanfaatan kelemahan dalam Undang Undang ITE.

"Menyaksikan persidangan saudara Ahok sampai sekarang, dramanya belum keluar dari skema itu," ungkap Fahri.

"Ini adalah soal politik, yang memanfaatkan kelemahan dalam pasal-pasal karet yang ada di dalam Undang Undang ITE itu," imbuhnya.

Untuk itu, dia memberikan usulan kepada Presiden Joko Widodo.

Hal itu ia sampaikan supaya kasus-kasus terkait pelanggaran UU ITE tidak lagi terulang dikemudian hari.

"Besok itu dia (Jokowi) Perppu (Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang) aja, dia bilang Undang-Undang ITE itu tidak boleh lagi dipakai untuk kasus pencemaran nama baik dan sebagainya," ujar Fahri.

"Supaya lapor melapor antar warga negara itu dihentikan."

"Kalau tidak dia yang rugi ini," jelasnya.

Fahri Hamzah di ILC Selasa (5/2/2019) (akun YouTube Indonesia Lawyers Club)

 

Belum Mulai Diskusi ILC Karni Ilyas Sudah Lontarkan Protes pada Gabriel Mahal, Mulan Jameela Tertawa

Fahri Hamzah bahkan sampai membandingkan persentase apabila dirinya terseret kasus UU ITE juga.

"Ini tergerus ini setiap orang kena itu 2 persen, Ahmad Dhani dugaan saya 5 persen itu, besok kalau saya kena kira-kira nilai saya sedikit lebih di atas Ahmad Dhani lah 7 persen," jelas Fahri Hamzah.

Ia kemudian meminta Presiden Jokowi mengambil langkah tegas untuk menyelesaikan langkah politik yang tepat terkait kasus UU ITE.

"Ini yang repot kalau menurut saya ini harus ada keberanian (Jokowi) untuk mengambil politik hukum dan tidak bisa nunggu DPR karena DPR nya lama dan enggak bisa nunggu transisi, kalau presiden bisa menghentikan ini dia dapet kredit."

"Tapi kalau dia mengambil keuntungan dari ini percaya dia rugi, dia rugi, jadi itu yang saya kira," terang Fahri.

Kasus Ahmad Dhani

Ahmad Dhani dijatuhi vonis 1 tahun 6 bulan penjara terkait kasus ujaran kebencian.

Dikutip dari Tribunnews.com, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan mengatakan Ahmad Dhani terbukti secara sah dan bersalah, melalukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak, menyuruh, melakukan, dan menyebarkan kebencian.

"Terdakwa Ahmad Dhani terbukti bersalah dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi untuk menimbulkan rasa kebencian," ujar ketua Hakim Ketua Ratmoho dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/1/2019).

Dalam sidang vonis, Ahmad Dhani terbukti melanggar pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Seusai menerima vonis 1,5 tahun penjara, Ahmad Dhani langsung dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cipinang, Jakarta Timur.

Dilansir oleh Kompas.com, hakim memerintahkan Ahmad Dhani untuk langsung ditahan.

Keluar dari ruang sidang, Ahmad Dhani langsung dibawa ke mobil tahanan.

"Ke LP Cipinang. Iya ditahan," kata kuasa hukum Ahmad Dhani, Ali Lubis.

Sementara itu, mengutip dari Warta Kota, Majelis Hakim menyebut hal yang meringankan Ahmad Dhani adalah belum pernah dihukum sebelumnya.

Selain itu, Ahmad Dhani juga dinilai berlaku sopan dan kooperatif selama jalannya persidangan.

Sedangkan terkait hal yang memberatkan, majelis hakim menyatakan bahwa aksi Ahmad Dhani menimbulkan perpecahan golongan dan keresahan di masyarakat. 

(TribunWow.com/Nila Irdayatun Naziha)