Kabar Tokoh

Sindir Komentar Fadli Zon soal Kasus Ahmad Dhani, Arsul Sani: Seperti Enggak Pernah Belajar HTN Saja

Penulis: Laila N
Editor: Astini Mega Sari
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sekjen PPP, Arsul Sani

TRIBUNWOW.COM - Sekretaris Jenderal Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Arsul Sani menanggapi komentar Wakil Ketua DPR Fadli Zon soal kasus Ahmad Dhani.

Dilansir oleh TribunWow.com, hal itu ia sampaikan melalui akun Twitter @arsul_sani pada Rabu (30/1/2019).

Dalam unggahannya, Arsul Sani menyoroti Fadli Zon yang mengaitkan kasus Ahmad Dhani dengan kepemimpinan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Arsul Sani menyebut Fadli Zon seperti orang yang tidak pernah belajar Hukum Tata Negara (HTN), lantaran menyalahkan Jokowi dalam kasus Ahmad Dhani.

Menurut Arsul Sani, Fadli Zon tidak paham tugas pokok dan fungsi (tupoksi) organ-organ negara, sehingga menyalahkan pemerintahan Jokowi.

"Sepertinya perlu belajar lg ttg organ2 negara & tupoksinya, shg paham siapa yg seharusnya disorot terkait vonis ADP yg diikuti dg penahanan.

Apa saja dr soal tikus mati dlm got kok dinisbahkan sbg "salahnya rezim @jokowi", spt gak pernah belajar HTN saja..," tulis Arsul Sani.

Ahmad Dhani Resmi Ditahan, Dul Jaelani Gantikan Posisi sang Ayah di Konser Dewa 19

 

Postingan Arsul Sani (capture/Twitter)

Pernyataan Fadli Zon

Sebelumnya, melalui akun Twitternya, Fadli Zon menggaungkan tagar #SaveAhmadDhani dan #AhmadDhaniKorbanRezim.

Menurut Fadli Zon, aspek integritas penegakan hukum di era Jokowi meresahkan dan mengganggu jalannya demokrasi, berkaca dari penahanan Ahmad Dhani.

Berikut pernyataan lengkap Fadli Zon:

"1) Aspek keadilan dan integritas penegakan hukum di bawah pemerintahan Presiden @jokowi memang benar-benar mengganggu perjalanan demokrasi kita. #AhmadDaniKorbanRezim #SaveAhmadDani

2) Sy tak akan mengeksaminasi vonis 1,5 tahun penjara Ahmad Dhani. Sbg pribadi, Sdr Dhani sy kira sejak awal sangat fair dan gentleman dalam menghadapi kasusnya. Ia siap menerima kemungkinan terburuk sekalipun. #AhmadDaniKorbanRezim #SaveAhmadDani

3) Namun kasus yg menimpa Saudara Dhani benar-benar menguji integritas penegakan hukum. Dan ini pantas membuat kita gelisah. #AhmadDaniKorbanRezim #SaveAhmadDani

4) Sejak awal, sbgmn halnya pandangan sejumlah ahli hukum pidana, sy berpandangan tuduhan ujaran kebencian yg disangkakan kpd Sdr Ahmad Dhani sangat prematur dan dipaksakan. Kasus itu lebih bermakna politis ketimbang hukum. #AhmadDaniKorbanRezim

5) Secara sosiologis, bgmn bisa Sdr Dhani dituduh memiliki sentimen SARA, padahal ia sendiri hidup di tengah keluarga yang memiliki keberagaman? #AhmadDaniKorbanRezim #SaveAhmadDani

6) Bagaimana bisa sebuah pendapat politik yang dilontarkan dgn gaya sarkastik, sebuah ekspresi bahasa yg biasa digunakan dalam retorika, dihakimi dgn tuduhan ujaran kebencian? #AhmadDaniKorbanRezim #SaveAhmadDani

7) Tak ada yg lebih buruk drpd memperhadapkan perbedaan pendapat dgn sebuah delik pidana. Bagi sy, kasus Ahmad Dhani ini mewakili kegelisahan banyak orang ttg bgm hukum hari ini tak lagi tunduk pd rasa keadilan publik, tapi tunduk pd selera kekuasaan. #AhmadDaniKorbanRezim

8) Berkali-kali Sdr Dhani dijerat oleh berbagai tuduhan dan aduan, mulai dari kasus makar hingga persekusi, namun ia kemudian dijadikan terdakwa untuk kasus ujaran kebencian. #AhmadDaniKorbanRezim #SaveAhmadDani

9) Padahal, sbgmn diutarakan ahli hukum pidana, ujaran kebencian bukanlah mrpkn suatu pendapat. Ujaran kebencian merupakan upaya seseorang untuk melekatkan predikat tertentu thdp seseorang atau kelompok. #AhmadDaniKorbanRezim #SaveAhmadDani

10) Cuitan Ahmad Dhani di akun media sosialnya adlh sebuah pendapat dan sikap politik. Dia tak pernah menyebut nama atau merujuk kpd entitas SARA tertentu. #AhmadDaniKorbanRezim #SaveAhmadDani

11) Ada rasa keadilan yg tidak terpenuhi sejak awal. Dulu, misalnya, Sdr Basuki Tjahaja Purnama yg pernah bikin gaduh dan bikin marah orang seluruh Indonesia saja, ia oleh jaksa hanya dituntut ancaman hukuman satu tahun penjara. #AhmadDaniKorbanRezim #SaveAhmadDani

Mendekam di Penjara, Ahmad Dhani Disebut Jadi Idola dan Dikelilingi Ratusan Tahanan

12) Namun, kasusnya Dhani yg tak jelas siapa korban tuduhan ujaran kebenciannya, atau tdk jelas subyek hukum yg merasa dirugikannya, ia dituntut dua tahun hukuman oleh jaksa, dan kini telah divonis hakim 1,5 tahun penjara. #AhmadDaniKorbanRezim #SaveAhmadDani

13) Menurut sy, sejak awal seluruh kasus yg mencoba menjerat Saudara Dhani memang sulit dilepaskan dari soal politik. Ia bagian dari barisan oposisi pemerintah. #AhmadDaniKorbanRezim #SaveAhmadDani

14) Ia kader partai, bahkan Caleg DPR RI @Gerindra dari Dapil Jawa Timur I. Selain itu, ia juga adalah salah satu juru kampanye nasional #PrabowoSandi. #AhmadDaniKorbanRezim #SaveAhmadDani

15) Sbg figur publik terkemuka, yg pandangan dan sepak terjangnya bisa mempengaruhi banyak orang, aktivitas politik Sdr Dhani sepertinya tidak disukai sejumlah pihak.Kasus ini bisa jadi preseden buruk. #AhmadDaniKorbanRezim #SaveAhmadDani

16) Menghadapkan sarkasme dlm sebuah perdebatan politik kepada delik pidana merupakan tindakan sensor yg intimidatif. Ini adlh sebentuk kriminalisasi bahasa. #AhmadDaniKorbanRezim #SaveAhmadDani

17) Mempublikasikan pendapat di media sosial rawan dipidanakan. Jika begitu, horor betul masa depan kebebasan berpendapat dan mengemukakan pikiran di negeri kita. #AhmadDaniKorbanRezim #SaveAhmadDani

18) Sekali lagi, integritas penegakan hukum di bawah pemerintahan @jokowi benar-benar dalam kondisi memprihatinkan. #AhmadDaniKorbanRezim #SaveAhmadDani

19) Aparat terbukti tebang pilih dalam melakukan penegakan hukum. Hukum hanya tajam kepada lawan politik, tapi tumpul kepada kawan sehaluan. #AhmadDaniKorbanRezim #SaveAhmadDani

20) Hingga hari ini, misalnya, kasus makian Bupati Boyolali kepada calon presiden kami, Pak @prabowo tidak ada tindak lanjutnya. #AhmadDaniKorbanRezim #SaveAhmadDani

21) Padahal, makian seorang pejabat publik kepada tokoh nasional yg sedang running pemilihan presiden adlh tindakan luar biasa. Apalagi, makian itu dilakukan di ruang publik. Ini kan merusak rasa keadilan. #AhmadDaniKorbanRezim #SaveAhmadDani

22) Sy pribadi, misalnya, sudah pernah melaporkan lebih dari selusin aduan kpd aparat penegak hukum, terkait sejumlah delik dan kasus, tapi hingga skg tidak ada tindak lanjutnya. #AhmadDaniKorbanRezim #SaveAhmadDani

23) Kalaupun diproses, maka prosesnya lamban sekali. Padahal, sebagian besar aduan itu sudah disampaikan lebih dari dua atau tiga tahun lalu. Tahun 2017, misalnya, saya melaporkan dua kasus ujaran kebencian, tapi hingga kini tdk berproses. #AhmadDaniKorbanRezim

24) Pertanyaannya, laporan sy saja sbg pejabat tinggi negara diabaikan, bagaimana dgn laporan rakyat biasa yg kebetulan bukan bagian dari pendukung pemerintah? #AhmadDaniKorbanRezim #SaveAhmadDani

25) Sebab, di sisi lain, jika aduannya menyangkut orang-orang yg kritis terhadap pemerintah, cepat sekali prosesnya. Ini benar-benar mengusik rasa keadilan masyarakat. #AhmadDaniKorbanRezim #SaveAhmadDani

26) Secara politik, mnrt sy salah besar jika iklim penegakan hukum yg menggelisahkan semacam ini dianggap tdk akan berimplikasi pd legitimasi politik pemerintahan yg berkuasa. Pasti ada implikasinya. Seharusnya aparat penegak hukum memperhatikan hal ini. #AhmadDaniKorbanRezim

27) Penahanan Sdr Ahmad Dhani sy kira akan mendorong kian banyak orang terlibat memperjuangkan perubahan. Sebab, rakyat tdk buta n tuli. Mereka jg peka dan terusik atas ketidakadilan yg dipertontonkan scr telanjang ini. #AhmadDaniKorbanRezim

28) Kita perlu ingat, demokrasi hanya bisa berjalan dgn baik jika hukum berlaku adil. Itulah yang absen hari ini. Hukum yg tidak adil dan tebang pilih adalah lonceng kematian bagi demokrasi. #AhmadDaniKorbanRezim #SaveAhmadDani," tulis Fadli Zon.

Beri Sambutan di Aksi Solidaritas Ahmad Dhani, Mulan Jameela: Tugas Saya sebagai Istri Hanya Berdoa

Diberitakan sebelumnya, Ahmad Dhani divonis 1,5 tahun penjara lantaran kasus ujaran kebencian, Senin (28/1/2019).

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan mengatakan bahwa Ahmad Dhani terbukti secara sah dan bersalah, melalukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak, menyuruh, melakukan, dan menyebarkan kebencian.

"Terdakwa Ahmad Dhani terbukti bersalah dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi untuk menimbulkan rasa kebencian," ujar ketua Hakim Ketua Ratmoho dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/1/2019), dikutip dari Tribunnews.com.

Ahmad Dhani kini mendekam di Lapas Cipinang, Jakarta Timur.

(TribunWow.com/Lailatun Niqmah)