Terkini Daerah

Seorang Pengasuh Bunuh Bayi 3 Bulan di Depok gara-gara sang Bayi Menangis saat Demam

Editor: Lailatun Niqmah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Bayi

TRIBUNWOW.COM - Polresta Depok menggelar pra-rekonstruksi kasus pembunuhan M, bayi perempuan berumur tiga bulan di Perumahan Villa Santika, Rangkapan Jaya, Pancoran Mas, Depok, Rabu (30/1/2019).

Pra-rekonstruksi dimulai pukul 10.00 WIB.

Tersangka kasus ini, Lomrah (66, sebelumnya disebut Romlah), dihadirkan dalam pra-rekonstruksi tersebut.

Lomrah merupakan pengasuh bayi M yang baru bekerja selama empat hari.

Kapolresta Depok Kombes Didik Sugiarto menyebut, ada 27 adegan dalam pra-rekonstruksi kasus tersebut.

Viral Nama Bayi di Tuban Terdiri dari 19 Kata, Ini Fakta hingga Artinya

Adegan dimulai dari Retno, ibu M yang hendak berangkat kerja lalu menitipkan anaknya kepada Lomrah, hingga detik-detik akhir ia meninggalkan rumah dan membawa korban menuju rumah neneknya di Tomang, Jakarta Barat.

Adegan Akhir Prarekonstruksi Lomrah, pengasuh bayi M, di Rangkapan Jaya, Pancoran mas, Depok, Rabu (30/1/2019).(KOMPAS.com/CYNTHIA LOVA)

Ketika M dititipkan ke Lomrah, sebut Didik, kondisinya sedang demam.

“Jadi memang M, korban ini sedang sakit makanya nangis terus-menerus. Sementara pelaku kesal karena tangis bayi tersebut tidak berhenti hingga dilakukan kekerasan,” ucap Didik.

Dari salah satu adegan, juga terungkap tindak kekerasan yang diperbuat Lomrah kepada M karena tak berhenti menangis.

Pemandu Lagu Diperkosa di Room Karaoke, Sempat Diancam Dibunuh dan Dibuang ke Tanggul Irigasi

Salah satunya adalah dengan mencubit mulut dan hidung korban.

Atas perbuatannya, Lomrah dijerat dengan Pasal 80 ayat 3 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan.

Ancaman hukumannya 15 tahun penjara. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pengasuh Bunuh Bayi 3 Bulan di Depok karena Menangis Terus akibat Demam"