Pemilu 2019

Malam Ini, KPU Bakal Umumkan Caleg Eks Napi Koruptor, Narkoba dan Kekerasan Seksual terhadap Anak

Editor: Astini Mega Sari
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Arief Budiman - Ketua Komisi Pemilihan Umum

TRIBUNWOW.COM - Hari ini, Selasa (29/1/2019), Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan mengumumkan caleg mantan narapidana peserta Pemilu 2019 kepada publik, termasuk di dalamnya caleg eks koruptor.

Namun tak hanya caleg eks koruptor, caleg narapidana yang dimaksud juga meliputi kasus korupsi, kejahatan seksual terhadap anak, dan narkoba.

Mulai dari kejahatan tingkat yang bersifat ringan hingga kasus berat.

"Sebenarnya kalau enggak ada halangan hari ini. Bukan caleg koruptor, mengumumkan mantan narapidana, mantan narapidana itu case-nya kan banyak, ada korupsi, macem-macem, mulai dari yang ringan," kata Ketua KPU Arief Budiman di kawasan Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (29/1/2019).

Divonis 1,5 Tahun Penjara, Bagaimana Nasib Status Caleg Ahmad Dhani? Begini Penjelasan KPU

Pengumuman caleg mantan narapidana, kata Arief sesuai dengan isi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR dan DPRD Kabupaten/Kota.

Di dalam pasal 38 menyebutkan KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, dan KPU/KIP Kabupaten/Kota mengumumkan bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota yang berstatus sebagai mantan terpidana sebagaimana di maksud dalam Pasal 7 ayat (4) pada laman KPU.

Sementara di pasal 7 ayat (4) huruf b, menjelaskan mantan terpidana yang telah selesai menjalani masa pemidananya, dan secara kumulatif bersedia secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik, serta mencantumkan dalam daftar riwayat hidupnya.

Publikasi yang dilakukan KPU merupakan bentuk penegasan mereka terhadap aturan tersebut.

Saling Serang Jokowi-Prabowo soal Mantan Napi Koruptor Jadi Caleg hingga Menteri yang Berseberangan

"Karena UU juga menyebutkan mereka juga harus declare, menyatakan secara terbuka, maka KPU menegaskan itu sebetulnya, ingin menyampaikan secara terbuka, kalau tidak ada halangan hari ini, nanti malam," terang Arief.

Lebih lanjut Arief mengatakan daftar para caleg narapidana yang diumumkan oleh KPU nanti malam ialah mereka dengan masa hukuman 5 tahun ke atas.

"Iya, ya nanti kita cek ya," katanya.

"UU memerintahkan, memerintahkan kalau dia eks koruptor dengan ketentuan itu semua, ada yang diancam diatas 5 tahun itu harus declare, nah bagian dari declare itu KPU mempublikasikan," imbuh Arief menyudahi.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Jika Tak Ada Halangan, Nanti Malam KPU RI Umumkan Daftar Caleg Eks Narapidana