TRIBUNWOW.COM - Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Naharawi, diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan suap dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).
Dilansir TribunWow.com, Imam Nahrawi diperiksa sebagai saksi atas tersangka Sekjen Koni Ending Fuad Hamidy.
Dikutip dari tayangan Kabar Siang tvOne, Imam Naharwi dicecar pertanyaan mengenai proposal dana hibah KONI, Kamis (24/1/2019) pukul 10.00 WIB.
Kepada awak media, Imam Nahrawi akan mengikuti proses hukum.
• Gusti Randa Sebut Match Fixing Tidak Ada, Sesmenpora Beri Sanggahan: Saya dari Tadi Sabar
Diketahui, dalam press conference sebelumnya, Imam Nahrawi disebut belum memberikan izin terkait proposal dana hibah yang kini bermasalah itu.
Pada kasus ini, pemberian dana hibah adalah Rp17,9 miliar, sedangkan fee-nya adalah 13,19 persen dari keseluruhan dana hibah, yakni sekitar Rp3,4 miliar.
Terkait kasus ini, KPK telah menetapkan 5 tersangka, dua di antaranya adalah pemberi, dan 3 penerima.
• Reaksi Najwa Shihab saat Diminta Introspeksi oleh Exco PSSI Gusti Randa
Mereka adalah Sekretaris Jenderal KONI Ending Fuad Hamidy dan Bendahara Umum KONI Jhonny E. Awuy selaku tersangka pemberi suap.
Lalu Deputi IV Kemenpora Mulyana, Pejabat Pembuat Komitmen pada Kemenpora, Adhi Purnomo, dan staf Kemenpora Eko Triyanto selaku tersangka penerima suap.
Dari sisi pemberi ada dari KONI, sedangkan penerima dari Kemenpora.
• Potong Omongan Budiman Sudjatmiko, Fahri Hamzah: Saya Lagi Manasin Prabowo, Tidak Usah Tersinggung
Sementara itu, dikutip dari Tribunnews, Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, pihaknya akan terus menyelidiki dugaan keterlibatan Imam Nahrawi.
Diketahui, dana hibah ini diberikan pemerintah melalui Kemenpora kepada KONI pada tahun anggaran 2018.
Febri Diansyah menyebutkan, pemeriksaan ini terkait penyitaan beberapa dokumen dan proposal sebelumnya.
• Beredar Foto Ahok Duduk Berdampingan dengan Bripda Puput Pasca Bebas, Gunakan Baju Senada
Dokumen dan proposal tersebut disita dari ruang kerja Imam Nahrawi saat penggeledahan oleh penyidik KPK.
Proposal dan dokumen dana hibah tersebut diduga memiliki kaitan dengan kasus korupsi dari operasi tangkap tangan (OTT) yang melibatkan sejumlah pejabat Kemenpora dan KONI. (TribunWow.com)