Ahok Bebas

Ahok Sudah Keluar dari Mako Brimob Kelapa Dua, Dijemput Langsung oleh Putra Sulungnya

Editor: Claudia Noventa
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)

TRIBUNWOW.COM - Mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama, telah bebas dari rumah tahanan di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Kamis (24/1) pagi, kata staf pribadinya.

Dalam pesan singkat melalui ponsel, Ima Mahdiah menyatakan BTP—demikian Basuki Tjahaja Purnama kini ingin disapa—sudah keluar dari Mako Brimob.

"Bapak Basuki Tjahaja Purnama (BTP) sudah keluar dari Mako Brimob Kelapa Dua kurang lebih pukul 07.30 WIB," sebut Ima, staf pribadi BTP yang juga caleg DPRD DKI dari PDIP.

"Dijemput putra sulungnya Nicholas Sean dan perwakilan dari Tim BTP, langsung menuju kediaman," tambahnya.

Ahok Bebas Hari Ini, Berikut 10 Surat yang Ia Tulis di Tahanan dari Awal hingga Menjelang Bebas

Kepergian BTP atau dulu disebut Ahok tidak disaksikan para pendukungnya dan para wartawan yang telah berada di depan Mako Brimob sejak pagi (BBC NEWS INDONESIA)

Fakta-fakta soal Kabar Pernikahan Ahok, Prasetio Pastikan Acara Tahun Ini hingga Pernyataan Polri

BBC News Indonesia

Nurhayati, seorang pedagang, mengutarakan alasannya mengapa rela menunggu pembebasan mantan gubernur DKI Jakarta tersebut.

"Kita kan sayang sama dia. Kita tetap jemput Ahok. Kita pengen lihat dia bahagia. Mau berumah tangga terserah dia, mau kerja politik terserah dia. Tapi rakyat mah, nanti-nanti dulu deh. Istirahat dulu deh," ujarnya.

Heni, seorang ibu rumah tangga, mengaku tidak dapat memenuhi permintaan Ahok untuk tidak datang menyaksikan pembebasannya di Mako Brimob.

"Aduh pak, nggak bisa dibendung hati nurani tuh ya. Kayaknya tuh udah tertahan-tahan bangetpengen ke sini. Satu sisi kita rindu bangetama dia, kita nggak bisa masuk ke sono. Minimal kita di sini aja ngelihat dia bebas ajaudah senang banget, gituKayaknya perasaan pak Ahok itu diwakili sama kita, udahngeplos merdeka banget deh rasanya," paparnya.

Ahok Bebas Hari Ini, Berikut Sosok Bripda Puput yang Kabarnya akan Dinikahi hingga Komentar Keluarga

Ahok bebas, begini suasana di depan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Kamis (24/1/2019). (BBC NEWS INDONESIA)

BTP dipenjara selama dua tahun setelah divonis bersalah atas kasus penistaan agama.

Oleh hakim, dia dinilai melanggar Pasal 156a huruf a KUHP, yaitu secara sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan permusuhan, penyalahgunaan, atau penodaan terhadap suatu agama.

Putusan itu lebih berat dari tuntutan jaksa, yakni hukuman penjara selama 1 tahun dengan masa percobaan 2 tahun.(BBC Indonesia)