Kabar Tokoh

Abu Bakar Ba'asyir Batal Bebas, Roy Suryo Sayangkan Keputusan yang Belum Matang

Penulis: Nirmala Kurnianingrum
Editor: Bobby Wiratama
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Abu Bakar Ba'asyir. Roy Suryo menyayangkan keputusan pemerintah yang tidak matang terhadap wacana pembebasan Abu Bakar Ba'asyir

TRIBUNWOW.COM - Anggota Komisi I DPR RI, Roy Suryo menyayangkan keputusan pemerintah yang belum matang terkait gagalnya pembebasan narapidana teroris, Abu Bakar Ba'asyir.

Roy Suryo mengungkapkan ia merasa kasihan terhadap presiden.

"Kami agak menyayangkan kemarin kalau sebuah keputusan yang belum matang kemudian sudah diucapkan, kasihan presiden kan sebenarnya," kata Roy saat ditemui di kantor Indikator, Jakarta Pusat, Rabu (23/1/2019), kutip TribunWow.com dari TribunJateng.com, Kamis (24/1/2019).

Menurut Roy Suryo, pemerintah masih harus mempertimbangkan aspek-aspek terkait pembebasan, terutama aspek hukum.

Said Didu Singgung Sikap Jokowi yang Bertolak Belakang soal Pembebasan Abu Bakar Baasyir

Roy Suryo turut menyampaikan bahwa semua warga Indonesia harus loyal dan taat terhadap NKRI dan Pancasila.

"Terutama soal hukumnya, seseorang kan bisa dibebaskan kalau misalnya sudah menjalani dua pertiga dari masa hukumannya dan salah satu syarat yang ada, kita semua sepakat bahwa harus loyal terhadap NKRI terutama Pancasila," jelasnya.

Roy Suryo menyatakan perbedaan pendapat di dalam pemerintahan membuat masyarakat bingung.

Sebab, awalnya presiden menyetujui pembebasan tanpa syarat Abu Bakar Ba'asyir, namun Kepala Staf Presiden, Moeldoko, memastikan pemerintah batal membebaskan.

"Iya (tidak dibebaskan). Karena persyaratan itu tidak boleh dinegosiasikan. Harus dilaksanakan," ujar Moeldoko saat dijumpai di Kompleks Istana Presiden, Jakarta, Selasa (22/1/2019), kutip TribunWow.com dari Kompas.com, Rabu (23/1/2019).

Soal Pembebasan Abu Bakar Baasyir, TKN Sebut Jokowi Bersikap Hati-hati

Diketahui sebelumnya, Abu Bakar Ba'asyir tidak mampu memenuhi syarat sesuai ketentuan bebas bersyarat yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, serta Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat.

Terdapat empat syarat untuk pemenuhan bebas bersyarat, satu diantaranya yakni menjalani dua per tiga masa pidana, Abu Bakar Ba'asyir telah memenuhi syarat tersebut, dimana masa pidananya 15 tahun dan hingga kini telah menjalani masa tahanan 9 tahun.

Sedangkan untuk tiga syarat lainnya termasuk menyatakan ikrar kesetiaan pada NKRI dan Pancasila secara tertulis, Abu Bakar Ba'asyir enggan menandatangani, ia berdalih hanya akan setia pada ajaran Islam, tidak lainnya.

Ustadz Abu Bakar Baasyir usai menjalani cek kesehatan di RSCM Jakarta Pusat, Kamis (1/3/2018). (Tribunnews.com/ Rizal Bomatama)

Lebih lanjut Moeldoko, mengungkapkan bahwa sebenarnya Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyambut baik permohonan Abu Bakar Ba'asyir bebas atas dasar kemanusiaan.

"Dari sisi kemanusiaan, Presiden sangat memperhatikannya dengan sungguh-sungguh."

"Namun, ya, presiden juga memperhatikan prinsip-prinsip bernegara yang tidak dapat dikurangi dan tidak dapat dinegosiasikan," ujar Moeldoko.

Meski kini batal dibebaskan, Moeldoko menjamin fasilitas kesehatan untuk Abu Bakar Ba'asyir tidak akan berubah.

"Akses Ba'asyir ke fasilitas kesehatan enggak berubah. Itu standard. Bahkan akan kita lebihkan, ya, apabila membutuhkan. Itu untuk urusan kesehatan, kemanusiaan, enggak bisa dikurangi," kata Moeldoko.

(TribunWow.com/ Nirmala)