Kabar Tokoh

Soal Pembebasan Abu Bakar Ba'asyir, Wiranto Berikan Pernyataan Resmi Pemerintah

Penulis: Atri Wahyu Mukti
Editor: Bobby Wiratama
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wiranto

TRIBUNWOW.COM - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Wiranto memberikan pernyataan resmi pemerintah mengenai pembebasan terpidana Bom Bali 2002, Abu Bakar Ba'asyir.

Hal itu ia sampaikan melalui akun Twitter miliknya @wiranto1947, Selasa (22/1/2019).

Wiranto menyebut soal pernyataan pembebasan Abu Bakar Ba'asyir resmi dikeluarkan pemerintah melalui Kemenko Polhukam.

"Berdasarkan polemik tentang pembebasan Abu Bakar Ba'asyir, berikut pernyataan resmi pemerintah melalui Kemenko Polhukam," tulis Wiranto.

Soal Pembebasan Abu Bakar Baasyir, BPN Prabowo-Sandi: Kalau Bebas Saya Semakin Yakin Ini Politis

Wiranto mengungkapkan pernyataan resmi pemerintah melalui Kemenko Polhukam. (Twitter/@wiranto1947)

Ia menuliskan 3 poin pernyataan resmi tersebut mengenai keluarga Abu Bakar Ba'asyir yang mengajukan permintaan pembebasan hingga ditanggapi oleh Presiden Joko Widodo.

"1. Keluarga Abu Bakar Ba'asyir telah mengajukan permintaan pembebasan yang bersangkutan sejak tahun 2017, karena pertimbangan usia lanjut dan kesehatan yang semakin memburuk.

2. Atas dasar pertimbangan kemanusiaan, Presiden sangat memahami permintaan keluarga tersebut, namun tentunya masih perlu dipertimbangkan dari aspek-aspek lainnya seperti aspek ideologi Pancasila, NKRI, Hukum dan lain sebagainya.

3. Oleh karena itu, Presiden memerintahkan kepada pejabat terkait untuk segera melakukan kajian secara lebih mendalam dan komprehensif guna merespon permintaan tersebut," jelas Wiranto.

Bahas Pembebasan Abu Bakar Baasyir, Mahfud MD: Tak Mungkin Dikeluarkan dengan Bebas Murni

Wiranto mengungkapkan pernyataan resmi pemerintah melalui Kemenko Polhukam. (Twitter/@wiranto1947)

Seperti diketahui, rencana pembebasan Abu Bakar Ba'asyir mengundang reaksi banyak pihak.

Dilansir oleh TribunewsBogor.com, Senin (21/1/2019), kuasa hukum Jokowi, Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa Abu Bakar Baasyir dinyatakan bebas tanpa syarat.

Abu Bakar Baasyir bebas melalui kebijakan Presiden Joko Widodo dengan syarat yang ditiadakan.

"Statusnya bebas tanpa syarat," ujar Yusril di kantor The Law Office of Mahendradatta, Jl. Fatmawati Jakarta Selatan, Sabtu (19/1/2019).

Pemerintah Masih Pertimbangkan Pembebasan Abu Bakar Baasyir

Menurut Yusril Ihza Mahendra, Tim Pembela Muslim (TPM) sebelumnya sudah mengajukan pembebasan bersyarat untuk Abu Bakar Baasyir.

Yusril mengatakan,dalam memberikan pembebasan tanpa syarat kepada Ba'asyir, Jokowi menyampingkan Permenkumham 2018 tentang syarat dan tata cara pemberian remisi.

Menurut Yusril, Jokowi punya hak untuk mengenyampingkan kebijakan Kemenkumham yang dituangkan dalam Permenkumham.

Pernyataan Jokowi secara lisan dapat didasarkan menjadi syarat untuk pembebasan Abu Bakar Baasyir.

"Presiden bisa bertindak menyimpang atau mengesampingkan dari aturan menteri itu dengan berpegang pada alasan-alasan, presiden pemegang otoritas tertinggi dalam administrasi negara," jelas Yusril.

(TribunWow.com/Atri/Nirmala)