TRIBUNWOW.COM - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD angkat bicara soal polemik pembebabas narapidana kasus terorisme Abu Bakar Ba'asyir.
Dikutip TribunWow.com dari Kompas.com, Mahfud MD memaparkan, menurut hukum resmi yang berlaku, Abu Bakar Ba'asyir tidak bisa diberikan pembebasan murni.
Pasalnya, bebas murni hanya bisa diberikan melalui putusan hakim di tingkat pertama.
Putusan itu harus bisa membuktikan bahwa seseorang tersebut tidak bersalah.
• Mahfud MD: yang Bilang Abu Bakar Baasyir Bebas Murni Memang Bukan Presiden Tapi Media Massa
Mahfud MD menjelaskan, ada dua hal yang bisa membuat Abu Bakar Ba'asyir bebas tanpa syarat.
Pertama adalah jika masa hukuman Abu Bakar Ba'asyir sudah selesai.
Atau yang kedua adalah jika ada putusan baru yang menyatakan bahwa Abu Bakar Ba'asyir tidak bersalah.
Sementara itu, jelas Mahfud MD, Abu Bakar Ba'asyir juga perlu memenuhi sejumlah ketentuan terlebih dulu untuk pembebasan bersyarat.
Satu diantaranya adalah menjalani hukuman selama dua per tiga masa hukuman.
"Bebas bersyarat saja kalau hukum yang sekarang itu tidak bisa. Kenapa? Karena menurut hukum yang berlaku sekarang, untuk bebas bersyarat itu harus menjalani dua per tiga dari keseluruhan masa hukumannya," jelas Mahfud MD saat ditemui di Pakarti Centre, Jakarta Pusat, Selasa (22/1/2019).
"Pak Abu Bakar Ba'asyir ini kan dihukumnya 2011, dan sekarang baru tahun 2019 awal. Padahal hukumannya 15 tahun. Berarti kira-kira kan masih 2 tahun lagi kalau mau bebas bersyarat," imbuhnya.
Mahfud MD lantas menjelaskan, perlu dibuat payung hukum baru jika Presiden Joko Widodo ( Jokowi) mau membebaskan Abu Bakar Ba'asyir.
"Saya kira untuk sekarang itu belum bisa (Ba'asyir) mau langsung dikeluarkan. Kecuali mau mengubah peraturan untuk keperluan Ba'asyir ini. Mengubah peraturan hanya untuk keperluan Ba'asyir bisa, presiden bisa mengeluarkan Perppu, mengubah undang-undang itu," terang Mahfud.
Lebih lanjut, Mahfud MD meminta untuk menunggu saja langkah lanjutan pemerintah yang sedang mempertimbangkan pembebasan Abu Bakar Ba'asyir ini.
Melalui akun Twitter miliknya, @mohmafudmd, Mahfud MD sudah sempat memberikan tanggapan terkait rencana pembebasan Abu Bakar Ba'asyir, Selasa (22/1/2019).
Mahfud MD menyebut bahwa Abu Bakar Ba'asyir tak mungkin dikeluarkan secara bebas murni.
Menurutnya, Abu Bakar Ba'asyir hanya bisa dibebaskan bersyarat sesuai hukum yang berlaku.
"Tak mungkin Abu Bakar Baasyir (ABB) dikeluarkan dgn bebas murni sebab bebas murni hny dlm bentuk putusan hakim bhw ybs tak bersalah.
Yg mungkin, sesuai dgn hukum yg berlaku, ABB hanya bs diberi bebas bersyarat.
Artinya dibebaskan dgn syarat2 tertentu yg hrs dipenuhi," tulis Mahfud MD.
Kicauan Mahfud MD tersebut kemudian ditanggapi oleh seorang warganet yang bertanya mengenai hak prerogatif presiden untuk memberi grasi dengan alasan yuridis maupun kemanusiaan.
Menanggapi hal tersebut, Mahfud MD menjelaskan antara grasi, bebas murni, dan bebas bersyarat, merupakan hal yang berbeda.
Menurutnya, Abu Bakar Ba'syir tidak bebas murni dan hanya bebas bersyarat.
"Beda antara grasi, bebas murni, dan bebas bersyarat. ABB tak pernah minta grasi krn tak mau mengaku bersalah shg Presiden tak bs memberi grasi.
Dia jg tdk bebas murni krn nyatanya sdh diputus bersalah oleh pengadilan.
Jd yg mungkin bagi ABB hanya bebas bersyarat," jelas Mahfud MD.
• Tunda Laporan ke Polisi soal Pencatutan Namanya di Instagram, Mahfud MD akan Temui Pemilik Akun
Selain itu Mahfud MD juga memberikan penjelasan mengenai kriteria keadaan yang harus terpenuhi untuk tahanan bisa bebas bersyarat.
"Selain syarat2 administrarif lainnya, bebas besyarat hrs dimulai dgn terpenuhinya keadaan:
1) Menurut hukum positif hrs sdh menjalani 2/3 dari masa hukumannya atau; 2) Mnrt konvenvensi internasional ybs hrs sdh berusia 70 thn," ungkap Mahfud.
Sebelumnya diberitakan, Presiden Jokowi sudah menyetujui pembebasan tanpa syarat untuk terpidana kasus terorisme Abu Bakar Ba'asyir, dengan alasan kemanusiaan dan faktor kesehatan.
Namun, dilansir oleh Kompas.com, pada Senin (21/1/2019) petang, Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Wiranto mengatakan, pemerintah masih mempertimbangkan rencana pembebasan Abu Bakar Ba'asyir dari sejumlah aspek.
"(Pembebasan Ba'asyir) masih perlu dipertimbangkan dari aspek-aspek lainnya. Seperti aspek ideologi Pancasila, NKRI, hukum dan lain sebagainya," kata Wiranto seperti yang dikutip dari Kompas.com.
• Bahas Pembebasan Abu Bakar Baasyir, Mahfud MD: Tak Mungkin Dikeluarkan dengan Bebas Murni
Wiranto memaparkan, presiden sangat memahami permintaan keluarga terkait pembebasan Abu Bakar Ba'asyir.
Abu Bakar Ba'asyir memang sudah berusia senja.
Selain itu, kesehatan Abu Bakar Ba'asyir juga kerap menurun hingga beberapa kali harus dirujuk ke rumah sakit.
"Oleh karena itu, Presiden memerintahkan kepada pejabat terkait untuk segera melakukan kajian secara lebih mendalam dan komprehensif guna merespons permintaan tersebut," papar Wiranto.
Seperti yang diketahui, Abu Bakar Ba'asyir divonis penjara selama 15 tahun oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada 16 Juni 2011 lalu.
Ulama 80 tahun itu terbukti terlibat dalam pelatihan militer kelompok teroris di Aceh.
(Tribunwow.com/Ananda Putri/ Atri)