TRIBUNWOW.COM - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD memberikan tanggapan terkait rencana pembebasan Abu Bakar Ba'asyir.
Hal itu ia sampaikan melalui akun Twitter miliknya, @mohmafudmd, Selasa (22/1/2019).
Mahfud MD menyebut bahwa Abu Bakar Ba'asyir tak mungkin dikeluarkan secara bebas murni.
Menurutnya, Abu Bakar Ba'asyir dibebaskan bersyarat sesuai hukum yang berlaku.
• Reaksi Kubu Jokowi saat Timses Prabowo Sebut Ada Motif Politik di Balik Pembebasan Abu Bakar Baasyir
"Tak mungkin Abu Bakar Baasyir (ABB) dikeluarkan dgn bebas murni sebab bebas murni hny dlm bentuk putusan hakim bhw ybs tak bersalah.
Yg mungkin, sesuai dgn hukum yg berlaku, ABB hanya bs diberi bebas bersyarat.
Artinya dibebaskan dgn syarat2 tertentu yg hrs dipenuhi," tulis Mahfud MD.
Kicauan Mahfud MD tersebut kemudian ditanggapi oleh seorang warganet yang bertanya mengenai hak prerogatif presiden untuk memberi grasi dengan alasan yuridis maupun kemanusiaan.
Menanggapi hal tersebut, Mahfud MD menjelaskan antara grasi, bebas murni, dan bebas bersyarat, merupakan hal yang berbeda.
Menurutnya, Abu Bakar Ba'syir tidak bebas murni dan hanya bebas bersyarat.
• Abu Bakar Baasyir Tolak Tandatangani Setia pada Pancasila, Sekjen PDIP: Tidak Bisa Ditawar
"Beda antara grasi, bebas murni, dan bebas bersyarat. ABB tak pernah minta grasi krn tak mau mengaku bersalah shg Presiden tak bs memberi grasi.
Dia jg tdk bebas murni krn nyatanya sdh diputus bersalah oleh pengadilan.
Jd yg mungkin bagi ABB hanya bebas bersyarat," jelas Mahfud MD.
• Pembebasan Abu Bakar Baasyir Diprotes Australia, Ini Kata Menko Luhut
Selain itu Mahfud MD juga memberikan penjelasan mengenai kriteria keadaan yang harus terpenuhi untuk tahanan bisa bebas bersyarat.
"Selain syarat2 administrarif lainnya, bebas besyarat hrs dimulai dgn terpenuhinya keadaan:
1) Menurut hukum positif hrs sdh menjalani 2/3 dari masa hukumannya atau; 2) Mnrt konvenvensi internasional ybs hrs sdh berusia 70 thn," ungkap Mahfud.
• Komentari Pembebasan Abu Bakar Baasyir, Rocky Gerung: Kemanusiaan yang Adil dan Bermotif
Diketahui, Abu Bakar Ba'asyir akan segera bebas dari Lapas Gunung Sindur, Kabupaten Bogor.
Kebebasan Abu Bakar Ba'asyir ini menyusul disetujuinya surat pembebasan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Dikutip dari Kompas.com, putra Abu Bakar Ba'asyir, Abdul Rochim Ba'asyir membenarkan kabar ayahnya akan dibebaskan.
Abdul Rochim Ba'asyir menuturkan pembebasan itu dengan alasan kemanusiaan dan kondisi kesehatan.
"Kami (keluarga) bersyukur dengan keputusan Presiden Jokowi melalui Bang Yusril (Yusril Izha Mahendra) yang kemarin mengusahakan untuk pembebasan beliau (Abu Bakar Ba'asyir)," kata Abdul Rochim Ba'asyir, Jumat (18/1/2019).
Dikatakannya, keluarga saat ini tengah mengurus dokumen pembebasan dan barang-barang milik Abu Bakar Ba'asyir di lapas.
Menurutnya, kondisi ayahnya Abu Bakar Ba'asyir sudah tua dan tidak pantas tinggal di penjara.
• Abu Bakar Baasyir Akan Bebas, Mahendradatta: Pandanglah Ini Berdasarkan Hukum dan Kemanusiaan
Setelah bebas, Abdul Rochim mengatakan, keluarga akan fokus merawat Abu Bakar Ba'asyir di rumah.
"Kondisi beliau yang sudah tua tidak pantas tinggal di penjara. Usia beliau sudah 81 tahun. Setelah bebas nanti keluarga akan fokus merawatnya beliau di rumah," ungkapnya.
Saat disinggung kabar pembebasan Abu Bakar Ba'asyir, Abdul Rochim mengatakan pihak keluarga sudah menerima kabar sejak Desember 2018 lalu.
Namun karena beberapa hal, kata Abdul Rochim, surat pembebasan ayahnya baru disetujui Presiden Jokowi pada Januari 2019.
"Sudah Desember 2018 keluarga mendapat informasi pembebasan beliau. Tetapi baru disetujui sekarang," terangnya.
(Tribunwow.com/Atri/Vintoko)