Kabar Tokoh

Bahas Pembebasan Abu Bakar Ba'asyir, Mahfud MD: Tak Mungkin Dikeluarkan dengan Bebas Murni

Penulis: Atri Wahyu Mukti
Editor: Astini Mega Sari
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mahfud MD

TRIBUNWOW.COM - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD memberikan tanggapan terkait rencana pembebasan Abu Bakar Ba'asyir.

Hal itu ia sampaikan melalui akun Twitter miliknya, @mohmafudmd, Selasa (22/1/2019).

Mahfud MD menyebut bahwa Abu Bakar Ba'asyir tak mungkin dikeluarkan secara bebas murni.

Menurutnya, Abu Bakar Ba'asyir dibebaskan bersyarat sesuai hukum yang berlaku.

Reaksi Kubu Jokowi saat Timses Prabowo Sebut Ada Motif Politik di Balik Pembebasan Abu Bakar Baasyir

"Tak mungkin Abu Bakar Baasyir (ABB) dikeluarkan dgn bebas murni sebab bebas murni hny dlm bentuk putusan hakim bhw ybs tak bersalah.

Yg mungkin, sesuai dgn hukum yg berlaku, ABB hanya bs diberi bebas bersyarat.

Artinya dibebaskan dgn syarat2 tertentu yg hrs dipenuhi," tulis Mahfud MD.

Tanggapan Mahfud MD terkait pembebasan Abu Bakar Ba'asyir. (Twitter@mohmahfud)

Kicauan Mahfud MD tersebut kemudian ditanggapi oleh seorang warganet yang bertanya mengenai hak prerogatif presiden untuk memberi grasi dengan alasan yuridis maupun kemanusiaan.

Menanggapi hal tersebut, Mahfud MD menjelaskan antara grasi, bebas murni, dan bebas bersyarat, merupakan hal yang berbeda.

Menurutnya, Abu Bakar Ba'syir tidak bebas murni dan hanya bebas bersyarat.

Abu Bakar Baasyir Tolak Tandatangani Setia pada Pancasila, Sekjen PDIP: Tidak Bisa Ditawar

"Beda antara grasi, bebas murni, dan bebas bersyarat. ABB tak pernah minta grasi krn tak mau mengaku bersalah shg Presiden tak bs memberi grasi.

Dia jg tdk bebas murni krn nyatanya sdh diputus bersalah oleh pengadilan.

Jd yg mungkin bagi ABB hanya bebas bersyarat," jelas Mahfud MD.

Tanggapan Mahfud MD terkait pembebasan Abu Bakar Ba'asyir. (Twitter@mohmahfud)

Pembebasan Abu Bakar Baasyir Diprotes Australia, Ini Kata Menko Luhut

Halaman
12