TRIBUNWOW.COM - Pengacara Hotman Paris Hutapea memberikan tanggapan terkait pernyataan pasangan calon dalam debat perdana Pilpres 2019.
Dilansir TribunWow.com, hal itu tampak dari akun Instagram @hotmanparisofficial pada Jumat (18/1/2019).
Dalam unggahan Instagramnya, Hotman Paris mengomentari omongan paslon nomor urut 01 Joko Widodo (Jokowi) yang meminta kepada masyarakat melaporkan jika ada masalah.
Hotman Paris pun langsung membuat aduan, menanggapi omongan Jokowi itu.
Hotman mengadukan kasus seorang manita bernama Jenny yang berada di Bali.
• Komentari Debat Capres, Akhmad Sahal: Andaikan Pak Mahfud yang Dampingi Jokowi
"Tadi malam di debat capres, bapak Jokowi mengatakan adukan kalau ada masalah," kata Hotman.
"Sekarang saya mau mengadukan, apakah seseorang yang telah mengajukan gugatan perdata, isi surat gugatan itu bisa oleh penyidik disebutkan pemalsuan."
"Sehingga dikenakan pasal 262 dan 263."
"Ini kasus ibu Jenny di Bali, dia menggugat perdata, dan disebutkan oleh penyidik surat gugatannya itu mengandung kata-kata bohong, mengandung kata-kata palsu."
"Isi surat gugatan kan perdata, dia tidak memalsukan apa pun, cuma argumentasi di dalam gugatan perdata kan bebas."
"Nah hakim perdata yang menentukan, kenapa pak Kejati Bali membuatnya menjadi P21, kasus ibu Jenny," ungkap Hotman Paris.
Pada unggahan lainnya, Hotman Paris juga mengutarakan pernyataan serupa.
"Tadi malam bapak Jokowi menjanjikan, kalau tidak salah kalau ada pelanggaran segera adukan."
"Ini ada dugaan sesuatu, ada wanita di Bali mengajukan gugatan perdata."
"Tentu gugatan perdata kan yang menilai hakim, apakah dikabulkan atau tidak."