Pilpres 2019

Soal Tim Gabungan Kasus Novel Baswedan, Rachland Nashidik: Secara Konseptual Ada yang Membingungkan

Penulis: Atri Wahyu Mukti
Editor: Astini Mega Sari
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wasekjen Partai Demokrat, Rachland Nashidik saat menjadi narasumber di ILC, Selasa (15/1/2019).

TRIBUNWOW.COM - Wasekjen Partai Demokrat, Rachland Nashidik mengatakan empat tahun pemerintahan Presiden Joko Widodo memiliki catatan yang mengecewakan terkait Hak Asasi Manusia (HAM).

Hal itu ia sampaikan saat menjadi narasumber dalam program Indonesia Lawyers Club (ILC) di tvOne dengan tema 'Menjelang Debat Capres: Penegak Hukum di Mata 01:02', Selasa (15/1/2019) malam.

Menurut Rachland Nasidik, catatan mengecewakan itu diantaranya adalah kasus penyiraman air keras terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan.

Rachland Nashidik mengatakan seharusnya kasus penyerangan terhadap Novel Baswedan itu bisa segera ditangani.

"Pak Jokowi memiliki catatan yang mengecewakan. Baik civil and political rights (hak-hak sipil dan politik -red) maupun dalam konteks sosial dan budaya. Yang paling kita ingat paling hangat adalah kasus Novel sebetulnya," ucap Rachland Nashidik.

Di ILC, Rocky Gerung Tutup Kuping saat Mendengar Penjelasan Boni Hargens soal Pelanggaran HAM

"Saya mengatakan ini bukan sekedar untuk mengganggu begitu. Saya sungguh-sungguh ingin menganggu, karena kasus Novel ini salah satu kasus yang memang seharusnya tidak terlalu sulit untuk diungkap apabila ada keinginan," imbuhnya.

Ia menilai Jokowi masih kurang serius dalam menangani kasus yang terjadi pada 11 April 2017 lalu.

"Tapi itu tadi, HAM itu seperti mawar berduri, Jokowi ingin menunjukkan bahwa dia berkomitmen dalam kasus Novel tapi karena dia takut tangannya terluka oleh kasus itu sendiri, maka dia berusaha menjaga jarak begitu," tutur Rachland Nashidik.

Rachland Nashidik juga sempat menyinggung terkait tim gabungan yang menangani kasus Novel Baswedan.

"Dalam kasus Novel ini, Polda bekerja kurang baik, maka Kapolri diminta untuk meningkatkan untuk mengambil alih kasusnya dengan membentuk tim gabungan penyelesaian kasus Novel," kata Rachland Nashidik.

"Tugas dari Komnas begitu adalah memastikan bahwa kinerja-kinerja Polri itu selalu berada di dalam komformitasnya dengan norma-norma HAM, bukan mengevaluasi kasus ini tertangani atau tidak. Itu tugasnya Kompolnas bukan tugasnya Komnas HAM."

Refly Harun: Saya Tidak Yakin Pemilu 2019 Itu Bebas dari Money Politics

Menurutnya, ada cacat konseptual dalam pembentukan tim gabungan untuk menyelesaikan kasus Novel Baswedan.

"Yang namanya pelanggaran HAM itu dalam kasus Novel, bisa terjadi apabila polisi tidak melakukan tugasnya untuk mengusut, mengungkap pelaku dan membawa kepada pengadilan. Sehingga hak asasi Novel Baswedan yakni hak diperlakukan setara di muka hukum dan bahwa semua hak-hak yang diakui dalam hak habeas corpus itu dipenuhi, itu tidak terpenuhi, di situ pelanggaran HAM terjadi," kata Rachland Nashidik.

"Poin saya adalah apabila polisi tidak bekerja, maka polisi tidak memenuhi hak-hak Novel Baswedan, dan karena itu pelanggaran HAM terjadi."

"Kalau Komnas HAM memberi rekomendasi kepada Kapolri untuk bikin tim gabungan karena kinerja Polda dianggap tidak maksimal, itu sama saja dengan mengakui bahwa polisi bekerja dalam kasus Novel. Kalau polisi bekerja, pelanggaran HAM nya di mana? Untuk apa rekomendasi dari Komnas HAM?"

"Secara konseptual ini ada yang membingungkan," tandasnya.

Boni Hargens Ibaratkan Debat di ILC Bagaikan Mengurai Sampah di Muara Sungai

Lihat video selengkapnya berikut ini:

Sementara itu, dikutip dari Kompas.com, Polri selama ini sudah melakukan berbagai upaya untuk mengungkap pelaku kasus terhadap Novel Baswedan.

DIketahui sebelumnya, Novel disiram air keras oleh orang tak dikenal saat menunaikan shalat subuh di Masjid Al Ihsan, dekat rumahnya di Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Polisi telah mengumpulkan keterangan saksi hingga berbagai alat bukti.

Dalam kasus tersebut, Novel juga mengklaim polisi sudah berupaya mendalami sketsa.

Akan tetapi, hingga kini belum ditemukan tersangka dalam kasus penyerangan tersebut.

Rocky Gerung Buat Simulasi Debat soal Pelanggaran HAM, Fahri Hamzah: Punya Simulasi Lain Enggak?

Kepala Divisi Humas Polri Irjen, Mohammad Iqbal menuturkan, pihaknya terus melakukan proses penyelidikan sampai kasus ini terungkap secara terang benderang.

“Kami akan berupaya keras, kami bekerja. Kami akan (ungkap) terang benderang kasus ini, apabila alat bukti cukup, untuk apa ditutup-tutupi?” kata Iqbal di Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (14/1/2019).

Hingga saat ini polisi belum juga menetapkan tersangka dalam kasus ini.

Hingga pada akhirnya, Polri membentuk tim khusus untuk menyelesaikan kasus yang dinilai banyak kalangan tak sanggup ditangani lembaga tersebut.

Pembentukan tim gabungan baru ini tercantum dalam surat tugas yang ditandatangani Tito pada 8 Januari 2019.

Tim pun diberi waktu kerja enam bulan untuk mengungkap kasus ini.

(TribunWow.com/Atri)