TRIBUNWOW.COM - Awal tahun 2019 ini polisi tak hanya mengungkap kasus prostitusi namun juga kasus narkoba yang mewarnai dunia hiburan Tanah Air.
Pedangdut bernama Caca dari Duo Molek ditangkap Tim Direktorat Reserse Narkotika Polda Metro Jaya, Jumat (11/1/2018) lalu tepat pukul 08.00 WIB.
Pemilik nama asli Cahya Wulan Sari ini ditangkap saat tengah mengonsumsi narkotika dengan seorang pria berinisial C di Apartemen Batavia, Tanah Abang, Jakarta Pusat.
• Fans Berharap Ikut Miss Universe, Cinta Laura Akhirnya Angkat Bicara
Saat menangkap Caca, polisi menemukan barang bukti berupa sisa-sisa narkotika, yakni sabu dari cangklong bekas pakai seberat 0,04 gram dan 0,5 gram butir ekstasi juga tutup botol bong terpasang disedotan.
"Kita melakukan penggeledahan di apatemen dari Benhill kita menemukan 0,04 gram sama ini (ngangkat cangklong), sama cangklong. Nah kita menemukan ini, ini masih ada sisa pakainya ini, kelihatan. Kalau kita gerus masih ada," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono saat rilis kasus di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Senin (14/1/2018), dilansir TribunWow dari Grid.ID.
Sementara itu Kasubdit I AKBP Jean Calvijn Simanjuntak juga menyebutkan bahwa ekstasi yang berhasil diamakan merupakan sisa dari penggunaan tersangka saat ditempat hiburan.
• Pamerkan Perkembangan Pembangunan Rumahnya, Ria Ricis Bongkar Kembali Beberapa Bagian
"Dari barang bukti 0,5 atau setengah butir ekstasi tersebut pengakuan dari para tersangka betul mereka telah menggunakan di salah satu tempat hiburan," jelas Calvijn.
Namun Calvijn belum bisa menjelaskan lebih lanjut soal penggunaan barang haram ini oleh tersangka.
"Saat ini sedang kita jalanin (pemeriksaan lebih lanjut), belum bisa kita jelasakan," jelas Calvijn.
Caca Duo Molek diciduk hasil dari pengembangan penjual narkotika padanya berinisial YY.
YY ditangkap lebih dulu oleh pihak kepolisian, tepatnya pada Kamis (10/1/2019) lalu.
Dari hasil penyidikan diketahui Caca Duo Molek telah membeli tiga paket sabu dengan berat masing-masing satu gram dari tersangka YY, sejak Desember 2018 lalu.
Bahkan tersangka YY menjual barang haram ini ke Caca dengan harga tinggi, yakni lebih dari dua kali lipat harga sebenarnya.
"Pada saat dijual, kepada tersangka C (Chandra) dan tersangka CC (Caca) harganya per satu gramnya Rp1,8 juta. Kemudian tersangka C dan tersangka CC ini hubungan pertemanan," kata Calvijn.
• Lagi, Tiga Model Seksi Terciduk dalam Kasus Prostitusi Online, Digerebek saat Layani Pelanggan
Padahal sebenenarnya YY mendapatkan barang haram tersebut dengan harga Rp800 ribu per gramnya dari seseorang berinisial N yang saat ini masih menjadi DPO.
"Itu sudah tiga kali mengambil dari tersangka YY dengan barang bukti sabu," ungkapnya.
"Proses pengambilannya ini sudah dua kali, masing-masing pengambilan itu per 10 gram, dan ada 1 gram di ambil sekitar Rp800 ribu," tutur Calvijn.
(TribunWow.com)