TRIBUNWOW.COM - Mantan Bupati Bekasi, Neneng Hasanah Yasin memberikan keterangan di persidangan kasus suap perizinan proyek Meikarta di Pengadilan Tipikor, Pengadilan Negeri Bandung, Senin (14/1/2019).
Dalam keterangannya, Neneng menyebutkan bahwa Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo meminta tolong kepada dirinya.
"Saat itu, saya dipanggil ke ruangan pak Dirjen Otonomi Daerah Soemarsono di Jakarta.
Saat itu, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menelpon ke pak Soemarsono, berbicara sebentar kemudian telpon pak Soemarsono diberikan kepada saya, dan Tjahyo Kumolo bilang ke saya, 'tolong perijinan Meikarta dibantu," ujar Neneng menirukan omongan Mendagri, kutip TribunWow.com dari Tribunnews.com.
Di pesawat telepon milik Soemarsono itu, Neneng mengaku menjawab permintaan Tjahjo Kumolo itu.
• Soal Deklarasi Alumni UI Dukung Capres 01, Jusuf Kalla: Harusnya Tak Mengatasnamakan Universitas
Pertemuan di Ditjen Otda itu sekaligus membahas soal Perda Pemprov Jabar terkait Bodebekkarpur.
"Kemudian saya sampaikan, 'baik Pak yang penting sesuai dengan aturan yang berlaku,'" ujar dia.
Neneng mengaku bahwa pertemuannya dengan Dirjen Otonomi Daerah ialah untuk membahas perizinan Meikarta.
Ia menyampaikan, Pemkab Bekasi sudah mengeluarkan Izin Peruntukan dan Pengelolaan Tanah (IPPT) seluas 84,5 hektare.
"Saya sampaikan, harus ada rekomendasi Gubernur Jabar untuk perizinan Meikarta."
"Kemudian Pak Soemarsono menyampaikan ke saya, Dirjen Otda akan memfasilitasi pertemuan Pemprov Jabar, Pemkab Bekasi, dan PT Mahkota Sentosa Utama selaku pengembang Meikarta," kata Neneng.
Pada sidang pekan ke-empat ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menghadirkan beberapa saksi selain Neneng.
Beberapa saksi tersebut ialah E Yusuf Taufik sebagai Kabiro Tata Ruang Pemda Bekasi, kemudian Bartholomeus Toto, Edi Dwi Soesanto, dan Satriadi dari PT Mahkota Citra Sentosa, perusahaan pengembang Meikarta.
Para saksi akan memberikan keterangannya di persidangan untuk empat terdakwa, Billy Sindoro, Fitradjadja Purnama, Taryudi, dan Henry Jasmen.
Diberitakan sebelumnya oleh Tribunnews.com, Senin (19/10/2018), dalam kasus ini, KPK menetapkan 9 orang tersangka, 4 di antaranya dari pihak Lippo Group selaku pihak penyuap yakni Direktur Operasional Lippo Group, Billy Sindoro; dua konsultan Lippo Group, Taryudi dan Fitra Djaja Purnama; dan pegawai Lippo Group, Henry Jasmen.
Adapun tersangka diduga sebagai penerima suapnya yakni Bupati Bekasi, Neneng Hasanah Yasin (NNY); Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bekasi, Jamaludin (J); Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Pemkab Bekasi, Sahat MBJ Nahor (SMN); Kepala Dinas DPMPTSP Kabupaten Bekasi, Dewi Tisnawati (DT); dan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi, Neneng Rahmi (NR).
Bupati Bekasi dkk diduga menerima hadiah atau janji alias suap dari pengusaha terkait pengurusan sejumlah perizinan proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi.
• Anies Baswedan Tinjau Revitalisasi JPO GBK, Jansen Sitindaon dan Dahnil Anzar Kompak Berikan Pujian
Dari komitmen fee sejumlah Rp 13 miliar untuk mengurus izin fase 1, sudah diberikan Rp 7 miliar melalui sejumlah kepala dinas.
KPK menyangka Billy Sindoro, Taryudi, Fitra Djaja Purnama, dan Henry Jasmen melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Sedangkan terhadap penerima yakni Neneng Hasanah Yasin dikenakan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 atau Pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Kemudian Jamaludin, Sahat MBJ Nahor, Dewi Tisnawati, dan Neneng Rahmi disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Adapun Meikarta di Cikarang, Bekasi, Jawa Barat (Jabar), merupakan salah satu megaproyek Lippo Group yang digarap anak perusahaan dari PT Lippo Cikarang Tbk PT Mahkota Sentosa Utama (PT MSU).
Adapun PT Lippo Cikarang Tbk adalah anak perusahaan dari PT Lippo Karawaci Tbk. Proyek terbesar nan prestisius dari Lippo Group ini investasinya sekitar Rp 278 triliun.
(TribunWow.com/ Nirmala)