TRIBUNWOW.COM - Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Ma'ruf Amin, Erick Thohir menanggapi kabar penolakan revisi visi misi Capres-Cawapres nomor urut 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
Erick Thohir mengakui keprofesionalan Komisi Pemilihan Umum (KPU) lantaran dokumen yang diajukan oleh pasangan Prabowo-Sandi sudah melewati batas akhir waktu revisi.
Hal itu ia sampaikan setelah menggelar diskusi tertutup bersama Wakil Presiden Jusuf Kalla seperti dalam tayangan Kompas TV, Kompas Petang, Jumat (11/1/2019).
"Bagus bahwa KPU sangat profesional di mana sesuai dengan kesepakatan-kesepakatan yang berjalan," kata Erick Thohir.
Berkaitan dengan hal tersebut, Erick Thohir menanggapi peristiwa pasangan Prabowo-Sandi yang memberikan revisi visi misi kepada KPU pada 7 Januari 2019 lalu.
• Harga Tiket Pesawat Naik, Suryo Prabowo: Masak Penerbangan Domestik Lebih Mahal, Ironis Banget
"Jadi kayak kemarin jadi misalnya ada perubahan visi misi baru yang memang sudah selayaknya ya tidak bisa karena memang sudah terjadi sebelumnya kan."
"Jadi kalau bayangkan saja misalnya tiba-tiba kita dari TKN tiba-tiba juga merubah visi-misi kata masuk hari Senin kan bingung," imbuhnya seperti diktuip TribunWow.com dari Kompas TV, Sabtu (12/1/2019).
Video selengkapnya:
Sementara itu, dikutip dari Kompas.com (11/1/2019), Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari pernah mengatakan bahwa konsistensi pasangan calon dan tim kampanye penting dalam tahapan pemilu 2019.
Pernyataan Hasim Asy'ari itu mersepons terkait perubahan dokumen visi misi pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 02 yang diajukan setelah melewati batas akhir waktu revisi.
• Jelang Debat Pilpres, Dahnil Anzar Sebut Prabowo Tak Pakai Konsultan Komunikasi: Hanya Simak Masukan
Menurutnya, jika visi-misi paslon tak konsisten, maka pemilih akan kebingungan.
Jika ada inkonsistensi, sementara visi-misi sudah terlanjur dikampanyekan, maka akan menjadi persoalan.
"Konstistensi itu menjadi penting. kalau kemudian berubah-ubah kan kemudian audiens atau pemilih kan menjadi menimbulkan pertanyaan, ini sebenarnya yang mana yang jadi bahan kampanye. Itu yang jadi persoalan," kata Hasyim di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (11/1/2019).
Diketahui bahwa naskah visi-misi menjadi salah satu dokumen persyaratan pendaftaran pasangan capres-cawapres yang diserahkan bersamaan ketika mendaftar pada Agustus 2018.
• Tanggapan Erick Thohir soal Rencana Terbitnya Kembali Obor Rakyat: Hoaks Itu, Stoplah
Hasyim menuturkan, tim kampanye juga diberi waktu untuk melakukan revisi hingga sebelum masa kampanye yang dimulai 23 September 2018.
Menggunakan konstruksi tersebut, KPU mengambil kebijakan bahwa visi-misi paslon paling lambat direvisi sebelum masa kampanye.
(TribunWow.com)