TRIBUNWOW.COM - Pengacara Hotman Paris Hutapea kembali memberikan tanggapannya mengenai hukum yang mengatur kasus prostitusi yang baru-baru ini ramai dibicarakan.
Hotman menyatakan dukungannya terkait hukum yang berlaku namun dirinya mengatakan untuk merubah undang-undang terlebih dulu dalam menindak kasus prostitusi.
Hal itu ia sampaikan melalui akun Instagram miliknya @hotmanparisofficial, Rabu (9/1/2019).
Dalam unggahan Hotman, awalnya ia menanyakan kepada para ahli hukum, undang-undang mana yang menyatakan wanita yang menjual diri merupakan bentuk pelanggaran hukum.
• Vanessa Angel Tunjuk Kuasa Hukum Baru, Jane Shalimar Diminta Tak Lagi Bicara soal Prostitusi Online
"Pertanyaan hukum kepada para ahli hukum."
"Dimana diatur dalam undang-undang bahwa perbuatan wanita menjual diri adalah merupakan sebuah tindak pidana."
"Di KUH Pidana (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) tidak ada, di undang-undang perdagangan orang yang diterapkan sekarang ini di Jawa Timur itu juga tidak mengatur hal seperti itu," kata Hotman.
Dari unggahannya, tampak Hotman mengenakan setelah jas warna hitam mengatakan hal itu saat dirinya tengah berada di Kopi Johny.
Lebih lanjut Hotman menjelaskan, bahwa undang-undang (UU) yang menindak kasus perdagangan orang di Indonesia merupakan UU yang mengatur soal eksploitasi yang ada di Amerika jaman dahulu.
Menurutnya pada kasus eksploitasi, UU dapat menindak pelaku jika orang yang terlibat merasa menjadi korban.
• 5 Bantahan Vanessa Angel Terkait Prostitusi Artis, Sangkal Soal Rp 80 Juta Hingga Kontrasepsi di TKP
"Undang-undang perdagangan orang itu pada dasarnya mirip-mirip seperti larangan perbudakan larangan eksploitasi seperti yang ada di Amerika zaman dulu kepada orang-orang kulit hitam."
"Korbannya harus tereksploitasi itu syaratnya, korbannya harus merasa korban."
"Kalau pelacuran kan wanitanya tidak korban malah menikmati, malah dapat uang, malah dapat untuk jadi tidak tereksploitasi," ungkapnya.
Menanggapi hal itu, Hotman selaku pengacara menyatakan mendukung penegakan hukum di Indonesia, akan tetapi menurutnya ada undang-undang yang harus dirubah terlebih dahulu.
"Kita mendukung penegakan hukum tapi ubah dulu undang-undangnya," tegas Hotman.
"Kuliah hukum pagi 9 januari 2019," tulisnya.
• Pesan Hotman Paris: Segera Buat Undang-undang yang Mengatur Prostitusi Online Adalah Tindak Pidana
Diberitakan sebelumnya, Hotman Paris juga sempat memberikan tanggapannya yang menyinggung soal peraturan perundang-undangan yang ada di Indonesia khususnya dalam kasus prostusi online.
Singgungannya itu, ia sampaikan melalui akun yang sama pada Selasa (8/1/2019).
Dirinya meminta kepada pembuat undang-undang untuk segera membuat pasal yang menyatakan prostitusi online dan mucikari merupakan suatu tindak pidana yang melanggar hukum.
"Halo kepada para pembuat undang-undang agar segera membuat undang-undang kalau memang bermaksud mengatur bahwa prostitusi online dan mucikari adalah merupakan suatu tindak pidana," ungkapnya.
Menurut pengacara yang mendapat julukan The Most Dangerous Lawyer itu, menyebut Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang yang digunakan untuk menjerat pelaku prostitusi online sangatlah tidak tepat.
"Karena kalau dipaksakan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang sangat tidak tepat."
"Contoh penerapan undang-undang ini adalah seperti kasus jaman dahulu kala yaitu di Amerika Serikat yaitu perdagangan orang-orang kulit hitam."
• Jawaban Hotman saat Ditanya Kenapa Artis Terjerat Prostitusi Online Tak Ditetapkan Jadi Tersangka
Terlihat Hotman kembali menegaskan saat berada di dalam mobilnya bahwa pasal tersebut tidak tepat digunakan untuk menangani kasus prostitusi online.
"itulah sebenarnya essence (esensi -red) dari pada undang-undang ini, bukan atas transaksi esek-esek atau pelacuran atau atas dasar happy sama happy tidak ada eksploitasi malah saling menguntungkan."
"Jadi pasal ini tidak bisa diterapkan kesana," jelas Hotman.
Diketahui sebelumnya berita prostitusi online yang melibatkan sejumlah artis sedang ramai dibicarakan oleh masyarakat di tanah air.
Kasus prostitusi online mencuat setelah dua artis tanah air Vanessa Angel dan Avriellya Shaqqila digerebek oleh Anggota Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim di sebuah hotel Surabaya yang dijadikan sebagai ajang prostitusi online.
Pasca ditangkap oleh kepolisian karena kasus tersebut, artis Vanessa telah dibebaskan, Minggu (6/1/2019).
Dalam kasus tersebut, Vanessa menyandang status sebagai korban dan saksi.
(TribunWow.com/ Atri W)