TRIBUNWOW.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memindahkan 12 tersangka anggota DPRD Kota Malang yang terlibat dalam kasus dugaan suap APBD-P 2015 Kota Malang ke Surabaya, Jawa Timur.
Dikutip dari Kompas.com, Juru Bicara KPK Febri Diansyah menuturkan 12 anggota DPRD itu dibawa ke Surabaya menggunakan kereta api (KA) pada Senin (7/1/2019) malam.
"Mereka dititipkan sementara di Rutan Medaeng dan Cabang Kelas 1 Rutan Surabaya pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim,” kata Febri Diansyah, Selasa (8/1/2019).
• Video Detik-detik Penangkapan Mantan Ketua DPRD Surabaya Terkait Kasus Korupsi Aset BUMD
Berikut nama 12 tersangka anggota DPRD Malang tersebut:
1. Diana Yanti (DY)
2. Sugiarto (SG)
3. Afdhal Fauza (AFA)
4. Syamsul Fajrih (SYF)
5. Hadi Susanto (HSO)
6. Ribut Harianto (RHO)
7. Indra Tjahyono (ITJ)
8. Imam Ghozali (IGZ)
9. Mohammad Fadli (MFI)
10. Bambang Triyoso (BTO)
11. Asia Iriani (AI)
12. Een Ambarsari (EAI)
• Viral Anggota DPRD Bombana Saling Serang saat Rapat, Ini Video Detik-detik Terjadinya Kericuhan
Dalam foto yang dirilis KPK, para tersangka tampak mengenakan rompi berwarna oranye dan diborgol duduk dalam satu gerbong kereta api.
Mereka juga dikawal oleh pengawal tahanan KPK dan pihak kepolisian setempat.
Diborgolnya para tersangka itu, berdasarkan Peraturan KPK Nomor 01 Tahun 2012 tentang Perawatan Tahanan pada Rumah Tahanan KPK, khususnya Pasal 12 ayat (2) yang mengatur bahwa dalam hal tahanan dibawa ke luar Rutan, dilakukan pemborgolan.
Sementara mengutip dari Tribunnews.com, dalam kasus ini, KPK menetapkan 44 anggota DPRD Kota Malang, Jawa Timur sebagai tersangka.
Mereka diduga menerima uang suap mulai sekitar Rp12,5 juta sampai Rp50 juta dari Anton selaku Wali Kota Malang periode 2013-2018.
Pemberian uang itu agar para anggota dewan terhormat tersebut melakukan atau tidak melakukan sesuatu terkait jabatannya, di antaranya agar mengesahkan APBD-Perubahan Pemkot Malang tahun 2015.
• Reaksi Wali Kota Bogor soal Kasus Pembunuhan Siswi SMK di Gang, akan Selidiki Latar Belakang Pelaku
Penyidik mendapati fakta-fakta yang didukung dengan alat bukti berupa keterangan saksi, surat, dan barang elektronik bahwa 22 tersangka diduga menerima fee masing-masing antara Rp12,5 juta sampai Rp50 juta.
Atas perbuatan tersebut KPK menyangka puluhan anggota DPRD Kota Malang itu diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain itu, mereka juga disangka melanggar Pasal 12 B Undang-UU 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
(TribunWow.com)