Kabar Tokoh

Tantang Karni Bahas Surat Suara Tercoblos di ILC, Fadjroel Rachman: E-KTP Tercecer Aja Jadi Topik

Penulis: Tiffany Marantika Dewi
Editor: Claudia Noventa
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Luncurkan Buku: Wartawan senior Karni Ilyas paparkan perjuangan kehidupan sebelum sukses menjadi wartawan saat peluncuran buku '40 Tahun Jadi Wartawan-Lahir Untuk Berita ' di Toko Buku Gramedia, jalan Pandanaran, Kota Semarang, Jateng, Rabu (29/05/2013). Buku yang ditulis Fenty Effendy ini menceritakan sosok Karni Ilyas yang lahir dari perkampungan hingga menjadi seorang wartawan. Buku terbitan Kompas Gramedia dengan 396 halaman yang dijual dengan harga Rp 96 ribu per buku.

TRIBUNWOW.COM - Presiden Komisaris (Preskom) PT Adhi Karya (Persero) Tbk, Fadjroel Rachman, memberikan tantangan pada wartawan senior yang juga pembawa acara Indonesia Lawyers Club (ILC), Karni Ilyas.

Tantangan itu diungkapkan Fadjroel Rachman melalui Twitter miliknya, @fadjroel, pada Jumat (4/1/2019).

Ia mengatakan topik soal kabar hoaks 7 kontainer surat suara telah tercoblos layak untuk diangkat menjadi topik diskusi di acara ILC.

Tanggapi Debat Fadli Zon dan Relawan Jokowi Mania, Said Didu: Kasihan Anak Muda Diminta Tepuk Tangan

"Apakah ini topik bagus dan layak buat uda @karniilyas di @tvOneNews @ILCtv1 ?," tulis Fadjroel.

Selain itu, Fadjroel juga membandingakan soal tema yang pernah dibahas di ILC yakni soal e-KTP yang tercecer melalui gambar yang berisi tulisan yang turut ia unggah.

"Kalau e-KTP tercecer beberapa biji aja dijadikan topik ILC.

Beranikah Karni Ilyas mengangkat Hoaks 7 kontainer kertas surat suara palsu yang dilakukan kubu lawan Joko Widodo (Jokowi) menjadi topik ILC terdekat," bunyi tulisan dalam gambar.

Minta KPU Baca Ulang Tweet Andi Arief, Jansen Sitiandaon: Kita Ini Belajar Bahasa Indonesia

Dilansir melalui YouTube Indonesia Lawyers Club, topik terkait e-KTP yang tercecer memang pernah diangkat oleh program ILC.

Tema tersebut dijadikan topik diskusi, pada Selasa (11/12/2018) lalu.

Topik tersebut diambil karena polemik ribuan e-KTP yang kembali ditemukan di kawasan Pondok Kopi, Jakarta Timur pada Sabtu (8/12/2019).

Sementara itu, soal polemik kabar hoaks 7 kontainer surat suara tercoblos saat ini menjadi pembicaraan bagi kedua kubu di pemilihan presiden (pilpres) 2019.

Pasalnya, kabar hoaks itu juga menyangkut tim pemenangan dari kubu capres Prabowo Subianto yang juga politisi Partai Demokrat, Andi Arief.

Jansen Sitindaon: Andi Arief Bukan Teroris atau Bandar Narkoba, Tak Perlu Dijemput Paksa

Andi Arief mulanya menuliskan imbauan agar ada pengecekan soal 7 kontainer surat suara yang tercoblos.

"Mohon dicek kabarnya ada 7 kontainer surat suara yang sudah dicoblos di Tanjung Priok.

Supaya tidak fitnah harap dicek kebenarannya.

Karena ini kabar sudah beredar," tulis Andi Arief, Rabu (2/1/2019).

Kicauan Wakil Sekjen DPP Partai Demokrat, Andi Arief soal adanya surat suara tercoblos sebanyak 7 kontainer. ((TWITTER.COM/ANDIARIEF_))

Andi Arief ketika dikonfirmasi menegaskan bahwa kicauannya itu hanya berupa imbauan agar ada pihak yang melakukan pengecekan terkait kabar tersebut.

"Saya mengimbau supaya dilakukan pengecekan," ujar Andi Arief, Kamis (3/1/2019), pada Kompas.com.

Andi Arief menyayangkan ada pihak-pihak yang justru menuding bahwa dirinya adalah penyebar hoaks.

Fadli Zon Tanggapi Cuitan Andi Arief soal Surat Suara Tercoblos: Tak Ada yang Salah dengan Itu

Saat ini, kasus tersebut telah ditangani oleh pihak berwajib.

Bareskrim Polri melalui Direktorat Tindak Pidana Siber berhasil menangkap 2 orang pelaku penyebaran, Jumat (4/1/2019), atau 2 hari pasca isu hoaks 7 kontainer surat suara tercoblos.

Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, 2 orang tersebut berinisial HY dan LS.

Dedi menjelaskan dua orang itu berperan sebagai penyebar hoaks melalui media sosial.

HY dan LS sama-sama menyebarkan konten tersebut di tempat yang berbeda.

Mereka langsung menyebarkan konten tanpa mengecek terlebih dahulu kebenarannya.

Ekspresi Ferdinand Hutahaean saat Disindir Ruhut Sitompul soal Penyebutan Proses Hukum di Kepolisian

"Di Bogor inisialnya HY dia perannya menerima konten kemudian ikut memviralkan, yang kedua namanya LS yang di Balikpapan, sama menerima konten tidak dicek langsung diviralkan," jelasnya pada Tribunnews.

Saat ini keduanya masih menjalani pemeriksaan 1x24 jam oleh tim penyidik Siber Bareskrim.

(TribunWow.com/Tiffany Marantika)