TRIBUNWOW.COM - BPJS berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 99 Tahun 2015, telah memutus kerjasama di sejumlah rumah sakit (RS).
Dikutip TribunWow.com dari Kontan.co.id, Kepala Humas BPJS Kesehatan, M Iqbal Anas Ma’ruf, menuturkan alasan yang mendasari BPJS tak lagi menjalin kerjasama di sejumlah RS.
Dimulai tahun 2019, BPJS mewajibkan Faskes memiliki sertifikat akreditasi, sehingga dapat menerima pasien program Jaminan Kesehatan Nasional maupun Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).
"Akreditasi sesuai regulasi, dan ini adalah syarat wajib. Kami harapkan rumah sakit dapat memenuhi syarat tersebut," ujar Iqbal saat ditemui Kontan, Kamis (3/1/2019).
Namun, pada rekomendasi terbaru per Jumat (4/1/2019), Kementerian Kesehatan telah meminta BPJS Kesehatan memperpanjang kontrak dengan beberapa rumah sakit, dilansir dari Kompas.com.
• Alasan Sejumlah Rumah Sakit Tak Lagi Bisa Layani BPJS, Berikut Daftar RS Jawa Timur dan Barat
Rumah sakit ini sebelumnya telah diputuskan kontraknya lantaran tidak mengantongi akreditasi.
"Ada surat dari Menteri Kesehatan kemarin tanggal 4 Januari 2019," kata Iqbal kepada Kompas.com, Sabtu (5/1/2019).
Pada surat rekomendasi itu rumah sakit yang sempat diputus kontraknya akan melaksanakan penandatanganan kontrak baru dengan BPJS Kesehatan.
"Karena ada payung hukumnya dari Kemenkes untuk direkomendasikan, kami berusaha tidak menunda (perpanjangan kontrak) supaya pelayanan masyarakat bisa berjalan dengan baik dan lancar," ujar Iqbal.
Sembari menunggu perpanjangan kontrak, pasien BPJS diminta mencari rumah sakit lain yang sudah terakreditasi.
• Tanggapan Kementerian Kesehatan soal Sejumlah Rumah Sakit Hentikan Layanan BPJS, serta Daftarnya
Untuk para pasien yang terlanjur terdaftar di rumah sakit yang kontraknya diputus harus kembali lagi ke faskes tingkat I, yakni puskesmas atau klinik, untuk dirujuk ulang.
Dan sementara untuk pasien yang tengah dirawat namun biaya perawatannya sudah ditagihkan ke BPJS Kesehatan sebelum 1 Januari 2019, tetap bisa menjalani perawatan.
Iqbal memastikan rumah sakit yang sempat dihapus dari sistem BPJS Kesehatan bakal menjadi rumah sakit rujukan kembali dalam waktu dekat.
"Paling tidak bisa diselesaikan dalam kesempatan pertama. Jangan lewat bulan ini lah," ujar dia.
Berikut daftar rumah sakit yang sempat diputus kontraknya kemudian direkomendasikan Kemenkes untuk diperpanjang kembali:
Kabupaten Tangerang:
RSIA Tiara
RS Mitra Keluarga Gading Serpong
RSUD Pakuhaji
• Pendaftaran BPJS Kesehatan Terakhir 1 Januari 2019, Humas Jelaskan Sanksi bagi yang Belum Daftar
Kota Serang:
RSUD Drajat Prawiranegara
DKT Kencana Serang
RS Ibunda
RS Mata Achmad Wardi BWI DD
Kota Tangerang:
RSK Dr Sitanala
RS Sari Asih Karawaci
RS Islam Sari Asih Ar-Rahmah
RS Melati RS Sari Asih Sangiang
RSIA Makiyah Kota
Tangerang Selatan:
RS Aria Sentra Medika
RSIA Vitalaya
Jakarta Pusat:
RS Menteng Mitra Afia
Jakarta Utara:
RS Royal Progres
RS Duta Indah
RS Mata Primasana
Rumah Sakit Mulyasari
Rumah Sakit Umum Pekerja
Jakarta Selatan:
RS Jakarta
RS Gandaria
RS Kartini
RS Yadika Kebayoran Lama
RS Petukangan
RSUD Kebayoran Lama
RSUD Jatipadang
• Daftar Rumah Sakit yang Putuskan Kerjasama Layanan BPJS, Banyak di Jawa Barat dan Jawa Timur
Jakarta Timur:
RS Pusdikkes
RS Islam Pondok Kopi
RS PON
RSIA Sayyidah Dompet Dhuafa
RS Kartika Pulomas
RS Yadika Pondok Bambu
Kota Depok:
RS Jantung Diagram
Kabupaten Bekasi:
RS Multazam Medika
RS Mitra Medika
Kota Bekasi:
RS Karya Medika Bantar Gebang
RS Siloam Bekasi Timur
RS Awal Bros Bekasi Timur
RS Satria Medika
RS Persada Medika Jatirahayu
RS Seto Hasbadi
RSIA Rinova Intan
• Orang Tua RA Sempat Telepon Dewan Staff BPJS yang Disebut Lakukan Pelecehan Seksual, Ini Alasannya
Kabupaten Bogor:
RS Annisa
RS Bina Husada
RS dr. Sismadi
RS Asy Syifaa
RSIA Permata Pertiwi
RSUD Ciawi
RS Hermina Mekarsari
Kota Bogor:
RSKIA Sawojajar
RSIA Bunda Suryatni
Diberitakan sebelumnya, pada peraturan Presiden pada nomor 82 Tahun 2018 juga menyebutkan Jaminan Kesehatan khususnya pasal 67 menyatakan, fasilitas kesehatan swasta yang memenuhi persyaratan baru bisa menjalin kerjasama dengan BPJS Kesehatan.
BPJS Kesehatan melakukan seleksi dengan melibatkan dinas kesehatan kabupaten/kota setempat dan/atau asosiasi fasilitas kesehatan.
Kriteria teknis yang menjadi pertimbangan BPJS Kesehatan untuk menyeleksi fasilitas kesehatan yang ingin bergabung antara lain sumber daya manusia (tenaga medis yang kompeten), kelengkapan sarana dan prasarana, lingkup pelayanan, dan komitmen pelayanan.
• Bakal Ada 2 Model Pertanyaan dalam Debat Pilpres 2019, KPU Jelaskan Detailnya
Maka RS atau Faskes yang bekerjasama dengan BPJS diwajibkan memiliki akreditasi atau syarat yang ditentukan.
Mengenai proses akreditasi, BPJS Kesehatan melakukan seleksi dan kredensialing melibatkan Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota setempat dan/atau Asosiasi Fasilitas Kesehatan, dikutip TribunWow.com dari siaran pers bpjs-kesehatan.go.id.
Kriteria teknis yang menjadi pertimbangan BPJS Kesehatan untuk menyeleksi fasilitas kesehatan yang ingin bergabung antara lain sumber daya manusia (tenaga medis yang kompeten), kelengkapan sarana dan prasarana, lingkup pelayanan, dan komitmen pelayanan.
“Fasilitas kesehatan swasta yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan wajib memperbaharui kontraknya setiap tahun."
• UPDATE Transfer Persib Bandung, Pemain yang Kemungkinan Bertahan hingga Incaran Maung Bandung
"Namun pada dasarnya kontrak sifatnya sukarela. Hakekat dari kontrak adalah semangat mutual benefit,” kata Iqbal.
Pemutusan kerjasama juga telah melakukan pertimbangan pendapat Dinas Kesehatan setempat dan memastikan bahwa pemutusan kontrak tidak mengganggu pelayanan kepada masyarakat dengan melalui pemetaan analisis kebutuhan faskes di suatu daerah.
“Dengan demikian rumah sakit yang dikontrak BPJS Kesehatan harus sudah terakreditasi untuk menjamin pelayanan kesehatan yang bermutu untuk masyarakat, kecuali ada ketentuan lain,” jelas Iqbal.
Dikutip oleh Kabar Petang yang tayang di tvOne, Jumat (4/1/2019), melalui melalui teleconverence.
Kepala Biro Hukum Kementerian Kesehatan, Sundoyo menuturkan Kementerian Kesehatan sudah memberikan imbauan di sepanjang 2018 sebanyak tiga kali mengenai akreditasi yang diminta untuk bekerja sama dengan BPJS.
Namun, masih banyak RS yang belum melakukan akreditasi.
"Hari ini menkes (Menteri Kesehatan - red) akan merekomendasikan lagi agar mereka tetap akan segera melakukan akreditasi," tegasnya.
Sementara itu, untuk masyarakat pengguna layanan BPJS, Sudoyo menegaskan, agar tidak perlu merasa khawatir.
"Masyarakat tidak perlu kawatir, itu akan tetap dilayani."
"Dan hari ini setelah koordinasi dengan BPJS, ada beberapa RS yang belum diberikan rekomendasi itu akan direkomendasikan lagi setelah mereka berkomitmen akan segera melakukan akreditasi," paparnya.
• Tertangkap Petugas Dinsos, Pengemis Lansia Kantongi Uang Lebih dari Rp 3 Juta Sehari
Maksudnya, terang Sudoyo, nanti rumah sakit yang menghentikan layanan BPJS itu akan tetap bisa menerima pasien BPJS asalkan ada komitmen dari pihak rumah sakit untuk melakukan rekomendasi.
"Masyarakat tak perlu resah. Pemerintah tetap akan menjamin bahwa peserta BPJS tetap akan mendapatkan pelayanan seperti selayaknya yg selama ini sudah ada," tegasnya.
(TribunWow.com/ Roifah Dzatu Azmah)