Terkini Nasional

Alasan Sejumlah Rumah Sakit Tak Lagi Bisa Layani BPJS, Berikut Daftar RS Jawa Timur dan Barat

Penulis: Roifah Dzatu Azma
Editor: Claudia Noventa
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pendaftaran program BPJS

TRIBUNWOW.COM - Rumah sakit (RS) di sejumlah wilayah dikabarkan tak lagi menerima layanan BPJS.

Dikutip TribunWow.com dari Kontan.co.id, Kepala Humas BPJS Kesehatan, M Iqbal Anas Ma’ruf, menuturkan alasan yang mendasari BPJS tak lagi menjalin kerjasama di sejumlah RS.

Iqbal menuturkan karena BPJS menerapkan aturan baru dalam menyeleksi penyedia fasilitas kesehatan (Faskes).

Dimulai tahun 2019, BPJS mewajibkan Faskes memiliki sertifikat akreditasi, sehingga dapat menerima pasien program Jaminan Kesehatan Nasional maupun Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).

"Akreditasi sesuai regulasi, dan ini adalah syarat wajib. Kami harapkan rumah sakit dapat memenuhi syarat tersebut," ujar Iqbal saat ditemui Kontan, Kamis (3/1/2019).

Kebijakan ini sesuai Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 99 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan No 71 Tahun 2013 tentang Pelayanan Kesehatan pada Jaminan Kesehatan Nasional.

Tanggapan Kementerian Kesehatan soal Sejumlah Rumah Sakit Hentikan Layanan BPJS, serta Daftarnya

Pada peraturan Presiden pada nomor 82 Tahun 2018 juga menyebutkan Jaminan Kesehatan khususnya pasal 67 menyatakan, fasilitas kesehatan swasta yang memenuhi persyaratan baru bisa menjalin kerjasama dengan BPJS Kesehatan.

BPJS Kesehatan melakukan seleksi dengan melibatkan dinas kesehatan kabupaten/kota setempat dan/atau asosiasi fasilitas kesehatan.

Kriteria teknis yang menjadi pertimbangan BPJS Kesehatan untuk menyeleksi fasilitas kesehatan yang ingin bergabung antara lain sumber daya manusia (tenaga medis yang kompeten), kelengkapan sarana dan prasarana, lingkup pelayanan, dan komitmen pelayanan.

Maka RS atau Faskes yang bekerjasama dengan BPJS diwajibkan memiliki akreditasi atau syarat yang ditentukan.

Pendaftaran BPJS Kesehatan Terakhir 1 Januari 2019, Humas Jelaskan Sanksi bagi yang Belum Daftar

BPJS Kesehatan (bpjs-kesehatan.go.id)

Mengenai proses akreditasi, BPJS Kesehatan melakukan seleksi dan kredensialing melibatkan Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota setempat dan/atau Asosiasi Fasilitas Kesehatan, dikutip dari siaran pers bpjs-kesehatan.go.id.

Kriteria teknis yang menjadi pertimbangan BPJS Kesehatan untuk menyeleksi fasilitas kesehatan yang ingin bergabung antara lain sumber daya manusia (tenaga medis yang kompeten), kelengkapan sarana dan prasarana, lingkup pelayanan, dan komitmen pelayanan.

“Fasilitas kesehatan swasta yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan wajib memperbaharui kontraknya setiap tahun."

"Namun pada dasarnya kontrak sifatnya sukarela. Hakekat dari kontrak adalah semangat mutual benefit,” kata Iqbal.

Tantang Karni Bahas Surat Suara Tercoblos di ILC, Fadjroel Rachman: E-KTP Tercecer Aja Jadi Topik

Pemutusan kerjasama juga telah melakukan pertimbangan pendapat Dinas Kesehatan setempat dan memastikan bahwa pemutusan kontrak tidak mengganggu pelayanan kepada masyarakat dengan melalui pemetaan analisis kebutuhan faskes di suatu daerah.

“Dengan demikian rumah sakit yang dikontrak BPJS Kesehatan harus sudah terakreditasi untuk menjamin pelayanan kesehatan yang bermutu untuk masyarakat, kecuali ada ketentuan lain,” jelas Iqbal.

Pernyataan Kepala Biro Hukum Kementerian Kesehatan

Hal yang sama juga diungkapkan Kepala Biro Hukum Kementerian Kesehatan, Sundoyo.

Dikutip oleh Kabar Petang yang tayang di tvOne, Jumat (4/1/2019), melalui melalui teleconverence.

Sudoyo menuturkan RS yang telah mengehentikan pelayanan BPJS tidak memenuhi akreditasi yang distandarisasi oleh Kementerian Kesehatan.

Sudoyo menuturkan pertauran ini juga demi kelayakan kesehatan untuk masyarakat Indonesia.

Ketahuan Ngetweet Pakai HP Apple, Karyawan Huawei Kena Hukuman Berat dan Denda

"Ini terkait masalah akreditasi. Satu hal yang harus kami sampaikan, akreditasi ini berkaitan dengan pemberian mutu pelayanan."

"Warga negara itu berhak dapat pelayanan kesehatan yang layak, dan layak itu juga berarti bermutu," jelas Sudoyo.

Sudoyo menerangkan, akreditasi adalah persyaratan wajib bagi rumah sakit untuk dapat bekerja sama dengan BPJS.

Karena, menurutnya, pemerintah diwajibkan untuk menyediakan fasilitas yang layak untuk masyarakat Indonesia.

Kemenkes Sudah Peringatkan RS di Tahun 2018

Lanjutnya Sudoyo menuturkan Kementerian Kesehatan sudah memberikan imbauan di sepanjang 2018 sebanyak tiga kali mengenai akreditasi yang diminta untuk bekerja sama dengan BPJS.

Namun, masih banyak RS yang belum melakukan akreditasi.

"Hari ini menkes (Menteri Kesehatan - red) akan merekomendasikan lagi agar mereka tetap akan segera melakukan akreditasi," tegasnya.

Pendaftaran BPJS Kesehatan Terakhir 1 Januari 2019, Humas Jelaskan Sanksi bagi yang Belum Daftar

Sementara itu, untuk masyarakat pengguna layanan BPJS, Sudoyo menegaskan, agar tidak perlu merasa khawatir.

"Masyarakat tidak perlu kawatir, itu akan tetap dilayani."

"Dan hari ini setelah koordinasi dengan BPJS, ada beberapa RS yang belum diberikan rekomendasi itu akan direkomendasikan lagi setelah mereka berkomitmen akan segera melakukan akreditasi," paparnya.

Maksudnya, terang Sudoyo, nanti rumah sakit yang menghentikan layanan BPJS itu akan tetap bisa menerima pasien BPJS asalkan ada komitmen dari pihak rumah sakit untuk melakukan rekomendasi.

"Masyarakat tak perlu resah. Pemerintah tetap akan menjamin bahwa peserta BPJS tetap akan mendapatkan pelayanan seperti selayaknya yg selama ini sudah ada," tegasnya.

Berikut ini daftar rumah sakit yang putus kerjasama dengan BPJS:

Jawa Barat

1. RS Citama, Bogor
2. RS Bina Husada, Bogor
3. RSU Annisa, Bogor
4. RS DR. Sismadi, Bogor
5. RSIA Permata Pertiwi, Bogor
6. RS Asysyifaa, Bogor

Jawa Timur

1. RS Petrokimia Gresik
2. RS Siloam Jember
3. RS Bhakti Persada Magetan
4. RS Anna Medika Bangkalan
5. RS Husada Utama Surabaya
6. RSUD Lawang, Malang
7. RSIA Puri Malang
8. RSUS Kanjuruhan, Malang
9. RSJ Radjiman Wediodiningrat Malang
10. RSUD Grati Pasuruan
11. RS Citra Medika Sidoarjo
12. RS Umar Bawean, Gresik

(TribunWow.com/ Roifah Dzatu Azmah/ Ananda Putri Octaviani)