TRIBUNWOW.COM - Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG) tetapkan status gunung Anak Krakatau di Selat Sunda menjadi level tiga atau siaga pada Kamis (27/12/2018).
PVMBG juga mengimbau untuk tidak berada di radius lima kilometer dari kawah, dan bersiap menggunakan masker jika terjadi hujan abu.
"Sehubungan dengan tingkat aktivitas Level III (Siaga) tersebut, masyarakat tidak diperbolehkan mendekati Gunung Anak Krakatau dalam radius 5 km dari kawah. Saat hujan abu turun, masyarakat diminta untuk mengenakan masker dan kacamata bila beraktivitas di luar rumah," kata Antonius Ratdomopurbo, Sekretaris Badan Geologi melalui siaran pers yang dirilis Badan Geologi.
• Gunung Anak Krakatau Siaga III dan Berpotensi Tsunami, Ini Imbauan bagi Masyarakat di Sekitarnya
Terkait dengan dinaikkannya status gunung Anak Krakatau menjadi siaga, berikut TribunWow.com informasikan 4 level peringatan dini gunung berapi dilansir dari akun Twitter @kabargeologi:
1. Level 1
Level satu atau level normal adalah status dimana kondisi gunung berapi baik-baik saja karena tidak adanya gejala aktivitas tekanan magma atau aktivitas gunung berapi mengalami fluktuasi nemun tidak mengalami peningkatan.
Di level terendah ini, ada ancaman berupa gas beracun yang terdapat di area sekitar kawah.
Saat gunung berapi berada di level ini, pengamatan rutin, survei serta penyilidikan akan dikembangkan.
• Tribunnews.com Buka Dompet Kemanusiaan untuk Bantu Korban Tsunami di Banten dan Lampung
2. Level 2
Level dua atau level waspada menunjukkan adanya aktivitas pada gunung berapi tersebut, dan kenaikan itu berada di atas level normal.
Pada level ini terjadi peningkatan aktivitas seismik dan vulkanis lainnya.
Perubahan aktivitas yang terjadi di level ini diakibatkan oleh aktivitas magma, tektonik dan hidrotermal.
Pada beberapa gunung berapi dapat menimbulkan erupsi jika berada di status ini.
Ancaman bahaya status waspada ini berada pada erupsi yang biasanya terjadi di sekitar kawah.
Jika gunung berapi berada di level ini, Badan Geologi bersangkutan akan melaksanakan penyuluhan atau sosialisasi ke daerah terkait, menilai bahaya gunung berapi tersebut lalu setelahnya melakukan pengecekan sarana.
Pihak terkait juga akan melakukan piket terbatas.
3. Level 3
Gunung Anak Krakatau saat ini, Jumat (28/12/2018) masih berada di level ini.
Level tiga atau yang biasanya disebut dengan status siaga, menunjukkan bahwa gunung berapi tersebut sedang bergerak ke arah letusan atau menimbulkan bencana.
Yang terjadi di level siaga ini adalah peningkatan intensif kegiatan seismik.
Jika peningkatan ini berlanjut, maka gunung berapi tersebut akan meletus dalam waktu dua minggu.
• Naik Level Siaga, Ini Foto dan Video Gunung Anak Krakatau Keluarkan Lava Pijar hingga Suara Gemuruh
Semua data yang dikumpulkan berkaitan dengan gunung berapi tersebut pada level ini akan menunjukkan bahwa aktivitas gunung itu dapat segera berlanjut ke letusan atau menuju pada keadaan yang dapat menimbulkan bencana.
Saat gunung berapi berada di level ini, maka gunung tersebut akan secara aktif menimbulkan erupsi.
Pada status siaga ini dapat menyebabkan ancaman bahaya meluas, namun belum mengancam pemukiman penduduk.
Saat gunung berapi berada pada level ini,Badan Geologi akan lebih menggiatkan sosialisasi di wilayah yang sekiranya akan terdampak, menyiapkan sarana darurat, melakukan koordinasi harian serta melaksanakan piket secara penuh.
4. Level 4
Level tertinggi aktivitas gunung berapi adalah level empat atau status awas.
Level ini dapat dimaknai dengan gunung berapi tersebut segera atau sedang meletus.
Atau dapat diartikan pula bahwa adanya keadaan kritis yang akan menimbulkan bencana.
Gunung berapi yang berada di level ini terus mengalami peningkatan aktivitas yang semakin nyata, dengan durasi erupsi yang lebih sering terjadi.
Meletusnya gunung berapi yang telah mencapai level ini akan dimulai dengan munculnya abu dan asap.
Setelah proses pembukaan tersebut, maka gunung berap tersebut berpeluang meletus dalam waktu dua puluh empat jam.
Jika telah sampai pada tahap ini, maka pihak Badan Geologi akan mengosongkan daerah yang terncam bahaya, lalu melakukan koordinasi harian dengan pihak yang berkaitan serta melaksanakan piket penuh.
Level ini merupakan level yang paling berbahaya karena erupsi dapat meluas ke wilayah yang lain dan dapat mengancam keselamatan pemukiman penduduk.
Empat level yang tersebut merupakan empat level peringatan dini yang diatur Peraturan Menteri ESDM No. 15 Tahun 2011 tentang Pedoman Mitigasi Bencana Gunungapi, Gerakan Tanah, Gempabumi dan Tsunami. (TribunWow.com/Laila Zakiyya)