Freeport Indonesia

Soal Divestsi Saham Freeport, Said Didu: Apa pun Solusi yang Dipilih Pasti Jadi Perdebatan

Penulis: Rinjani Alam Pratiwi
Editor: Lailatun Niqmah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Staf Khusus Menteri ESDM Muhammad Said Didu

TRIBUNWOW.COM - Mantan Staf Khusus Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Republik Indonesia, Muhammad Said Didu menanggapi kepemilikan saham Freeport oleh Indonesia.

Dilansir TribunWow.com, hal tersebut tampak melalui akun Twitter @saididu pada Kamis (27/12/2018).

Menurut Said Didu, apa pun yang dipilih oleh pemerintah terkait Freeport dipastikan akan menimbulkan perdebatan.

Said Didu menyebut kontroversi terkait Freeport dikarenakan banyak variabel kebijakan yang multitafsir, dan upaya politisasi kasus tersebut.

"Seperti saya uraikan pada kultwit saya sebelumnya #simalakama bahwa keputusan apapun yang dipilih oleh pemerintah terkait freeport dipastikan akan menimbulkan kontraversi karena:

1) banyak variabel kebijakan yang multitafsir, dan 2) upaya politisasi kasus tersebut," tulis Said Didu.

Unggah Bukti Kontrak Freeport, Rizal Ramli: RI Punya Alasan untuk Tidak Perpanjang

 

Said Didu mengatakan, ada tiga pilihan terkait pengambilan keputusan Freeport.

Seperti menghentikan kontrak dengan PT Freeport McMoran hingga mengubah Kontrak Karya (KK) menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).

Andi Arief Tantang Budiman Sudjatmiko Tunjukkan Bukti soal SBY Perpanjang Kontrak Freeport

"Pada kultwit #simalakama bahwa terdapat 3 pilihan freeport:

1) hentikan kontrak dengan Mc Moran AS dan ambil alih sepenuhnya,

2) ubah kontrak jadi Izin Usaha Pertambangan Khusus dan ambil saham langsung mayoritas,

3) ubah KK menjadi IUPK dengan pengambilan saham bertahap," ujar Said Didu.

Menurut Said Didu, pendapatnya mengenai Freeport sebagai akumulasi ketika dirinya diikutkan oleh mantan Menteri ESDM, Sudirman Said dalam perundingan penyelesaian Freeport tahun 2014-2015.

"Kultwit tentang freeport saya buat sebagai akumulasi pengetahuan saya selama ini terutama saat diikutkan mantan Menteri ESDM pak @sudirmansaid,

Adu Argumen dengan Rizal Ramli soal Kontrak Freeport, Mahfud MD: Masalahnya Tak Semudah Itu

dalam perundingan penyelesaian freeport tahun 2014-2015 yang mencapai puncaknya saat terjadinya kasus #papamintasaham," imbuh Said Didu.

Lebih lanjut, Said Didu mengatakan bahwa keputusan apa pun yang diambil menjadi gorengan politik.

"Seperti saya uraikan sebelumnya bahwa solusi pilihan apapun yang dipilih tentang freeport hampir dapat dipastikan akan menimbulkan debat apalagi di tahun politik.

Ini disebabkan karena banyak sekali wilayah abu dalam proses tersebut yg dapat digoreng secara politik,"  tambah Said Didu.

Divestasi Saham 51 Persen PT Freeport Indonesia

Setelah menjalani perdebatan alot dan waktu perundingan yang cukup panjang, Indonesia akhirnya secara resmi mendapatkan 51 persen saham Freeport pada Jumat (21/12/2018).

Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan bahwa divestasi saham sebesar itu merupakan sejarah baru bagi Indonesia sejak berdirinya Freeport pada tahun 1973 lalu.

Hal itu ia sampaikan melalui keterangan tertulis melalui akun resmi milik presiden @jokowi di hari yang sama.

Mahfud MD Jelaskan Persoalan Freeport: Kontrak Karya Biangnya

"Freeport Indonesia kembali ke pangkuan ibu pertiwi!

Hari ini, dengan mengucap syukur Alhamdulillah, saya menyampaikan bahwa saham PT Freeport Indonesia sebanyak 51,2 persen sudah beralih ke Indonesia melalui PT Inalum.

Momen di penghujung tahun ini sungguh bersejarah, Freeport yang beroperasi di Indonesia sejak 1973, baru hari ini kita kuasai dengan kepemilikan saham mayoritas.

Segala pendapatan dari Freeport nantinya, baik berupa pajak, non-pajak, royalti, dan lain-lain akan kita gunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

Secara khusus saya sampaikan selamat kepada masyarakat di Papua, yang akan mendapatkan 10 persen dari saham yang ada, selain tentu saja mendapatkan pajak daerahnya," tulis Jokowi.

Bahas soal Freeport, Mahfud MD Sebut Pemerintahan SBY Sempat Diancam

 

Pembayaran Divestasi Saham

Dikutip dari laman resmi Setkab, dengan beralihnya kepemilikan saham mayoritas ke Inalum, Kontrak Karya Freeport berubah menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus Operasi Produksi (IUPK-OP).

IUPK-OP itu menggantikan Kontrak Karya yang sudah berjalan dari tahun 1967 dan 1991 (pembaharuan) dengan masa berlaku sampai 2021.

Dengan terbitnya IUPK ini, maka PT Freeport akan mendapatkan kepastian hukum dan kepastian berusaha dengan mengantongi perpanjangan masa operasi 2 x 10 tahun hingga 2041, serta mendapatkan jaminan fiskal dan regulasi.

PT. Freeport Indonesia juga akan membangun pabrik peleburan (smelter) dalam jangka waktu lima tahun.

Dalam divestasi saham ini, Inalum membayar 3,85 miliar dolar AS kepada Freeport McMoran Inc (FCX) dan Rio Tinto, untuk membeli sebagian saham FCX dan hak partisipasi Rio Tinto di PTFI sehingga kepemilikan Inalum meningkat dari 9,36 persen menjadi 51,23 persen.

"Kepemilikan 51,23 persen tersebut nantinya akan terdiri dari 41,23 persen untuk INALUM dan 10 persen untuk Pemerintah Daerah Papua.

Sebut Gus Dur dan Rizal Ramli Sama-sama Galak dan Keras, Mahfud MD: Pokoknya Sikat

Saham Pemerintah Daerah Papua akan dikelola oleh perusahaan khusus PT Indonesia Papua Metal dan Mineral (IPPM) yang 60 persen sahamnya akan dimiliki oleh Inalum dan 40 persen oleh BUMD Papua,” ungkap Kementerian ESDM melalui siaran persnya, Jumat (21/12/2018) sore.

Menurut siaran pers Kementerian ESDM itu, Inalum akan memberikan pinjaman kepada BUMD sebesar 819 juta dollar AS yang dijaminkan dengan saham 40 persen di IPPM.

“Cicilan pinjaman akan dibayarkan dengan dividen PTFI yang akan didapatkan oleh BUMD tersebut."

"Namun dividen tersebut tidak akan digunakan sepenuhnya untuk membayar cicilan."

"Akan ada pembayaran tunai yang diterima oleh Pemerintah Daerah,” lanjut Kementerian ESDM.

(TribunWow.com/ Rinjani Alam)