TRIBUNWOW.COM - Mantan Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD membahas soal Freeport dengan Kadiv Advokasi dan Hukum Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean.
Dilansir oleh TribunWow.com, hal tersebut tampak dari laman Twitter @mohmahfudmd dan @Ferdinand_Haean pada Senin (24/12/2018).
Awalnya, Ferdinand Hutahaean mengunggah sebuah video yang memperlihatkan mantan Menkopolhukam (sekarang Menko Bidang Kemaritiman) Luhut Binsar Pandjaitan menyebut Freeport bisa kembali ke pangkuan Indonesia setelah kontrak habis.
"Kalau kontraknya habis 2021, itu milik kita 100%.
Dengar beliau ngomong..!!
Semoga para ___ segera sadar bahwa ___ cm dibohongi," tulis Ferdinand.
Ia pun menanyakan kepada Mahfud MD mengenai omongan tersebut.
"Prof @mohmahfudmd kira2 punya pendapat ttg pernyataan Pak Luhut ini? Tks Prof," ujarnya.
• Hotman Paris Bingung Pasal untuk Kasus Pasangan Gay di Pati: Kalau Zina Beda Jenis, Ini Laki Semua
• Andi Arief Tantang Budiman Sudjatmiko Tunjukkan Bukti soal SBY Perpanjang Kontrak Freeport
Menanggapi hal itu, Mahfud MD menyebut saat itu Luhut memberikan penjelasan sebelum membaca kontraknya.
Ia pun menyamakan Luhut dengan Sudirman Said (Mantan Menteri ESDM) dengan melakukan langkah-langkah yang dulu disalahpahami.
"Ya, sy punya jawabannya. Itu penjelasan LBP dgn penuh semangat nasionalisme, tp blm membaca kontraknya.
Stlh tahu isi kontraknya, ya, beda. Sudirman Said, yg dikenal bersih dan nasionalis jg ingin begitu, tp nyatanya tak bisa.
Makanya dia melakukan langkah2 yg dulu disalahpahami," ungkap Mahfud MD.
Lebih lanjut, Mahfud MD kemudian memberikan rincian penjelasan terkait apa yang ia maksud.
Dalam keterangannya, Mahfud MD bahkan sempat mendukung Fadli Zon (Wakil Ketua DPR) untuk memenjarakan Sudirman Said.
Akan tetapi niatannya berubah setelah Sudirman Said menunjukkan dokumen-dokumen terkait kepada dirinya.
Sejak itu ia beralih mendukung Sudirman Said dan balik melawan DPR dan Fadli Zon.
"Dulu Sudirman Said (SS) diserang habis oleh Fadli Zon (FZ), katanya hrs dipenjarakan krn memberi izin ekspor konsentrat kpd Freeport. Saat itu Sy setuju FZ, tapi SS menunjukkan dokumen2 kpd sy, dan sy dukung SS melawan DPR maupun FZ.
SS menang di DPR. Msh ingat, kan? Blm lama kok.
• Jokowi Sebut Indonesia Resmi Kuasai 51,2 Persen Saham Freeport: Sudah Lunas Dibayar
KISAH FREEPORT DAN SUDIRMAN SAID. Ini perlu sy cuitkan agar jelas. Pada November 2015 Menteri ESDM Sudirman Said (SS) melaporkan Ketua Setya Novanto kepada Majelis Kehormatan DPR (MKD) krn dugaan melakukan pelanggaran etik dalam proses perpanjangan kontrak Freeport. Publik gaduh.
Ternyata ada dugaan Ketua DPR itu meminta jatah saham dlm upaya perpanjangan kontrak dgn Freeport.
Ada 2 hal dlm kasus ini:
1) Ada kasus pejabat negara meminta bagian saham kpd perusahaan shg kasusnya disebut Kasus Papa Minta Saham;
2) Ada upaya memperpanjang kontrak dgn Freeport.
(3)- Kasus Papa Minta Saham ditindaklanjuti dgn pemeriksaan resmi oleh MKD, tp banyak teman-teman Setya Novanto yang membelanya di DPR.
Persoalan meluas menjadi pertanyaan: Mengapa Freeport mau diperpanjang?
Adalah lbh baik kalau kontrak tdk diperpanjang dan Freeport kita kuasasi.
(4) Benar jg, mengapa hrs dilakukan perpanjangan kontrak dgn Freeport?
Bnyk yg mendukung agar kontrak dgn Freeport diakhiri, tak perlu dinego-nego segala, langsung kita kuasasi 100%.
Luhut Binsar Panjaitan (LBP) jg berpendapat bgt, katanya Sudirman tak berkonsultasi dgn Presiden.
(5) Sy pun berpendapat spt itu. Nasionalisme sy terusik jika sehabis kontrak Freeport msh diperpanjang, sebab, selama ada Freeport selain terjadi perusakan alam dan pengerukan kekayaan scr tdk adil, jg terjadi bnyk pelanggaran HAM thd rakyat Papua. Logisnya, Freeport hrs diakhiri.
(6) Pertanyannya, mengapa Sudirrman Said mau melakukan perpanjangan.
Jangan2 dia yg mendapat sesuatu tapi menuding ke Setya Novanto. Dari gedung DPR Sudirman dikeroyok.
Bahkan Fadli Zon (FZ) berteriak agar Sudirman dipidanakan krn melanggar UU Minerba. Sudirman Said dipojokkan.
(7) Stlh membaca UU sy jg setuju dan ikut bcr kpd media bhw Sudirman melanggar UU Minerba dan bs dipidanakan.
Sy heran, Sudirman yg bersih dan nasionalis melakukan itu. Stlh sy ikut berbicara spt itu.
Sudirman ngajak sy ketemu utk menjelaskan. Bertemulah kami di Hotel Darmawangsa.
(8) Sudirman mengatakan dirinya melakukan langkah yg benar di antara dilemma yg dihadapinya dan dia menegaskan bhw langkahnya sdh dilaporkan kpd Presiden.
"Sy jg tak mau menyerahkan SDA kita kpd pihak asing yg mengakibatkan kerugian bg bangsa dan negara", katan Sudirman. Dan.....
(9) Dan Sudirman menunjukkan UU dan dokumen kontrak yg mengagetkan.
Di dlm kontrak karya dgn Freeport dicantumkan pmberian keistimewaan kpd Freeport shg dgn kontrak itu Freeport selalu mengatakan pihaknya bs membawa kasus itu ke Arbitrasi Internasional jika kontrak diputus bgt sj.
(10) Di dlm kontrak (dan notulen) disebutkan bhw Freeport bs memperpanjang kontrak 2X10 tahun dan pemerintah tdk dpt menolak tanpa alasan yg rasional (diterima oleh Freeport).
Ada jg isi, bhw jika kontrak berakhir maka Pemerintah harus membeli saham Freeport sesuai dgn harganya.
(11) Stlh membaca itu sy bilang, "Sudirman benar, lawan Setya Novanto dkk di DPR, sy akan mendukung dari luar".
Mengapa? Krn menurut hukum "sebuah kontrak" yg menyandera dan menjerat spt itu memang hny bs diakhiri dengan kontrak baru melalui negosiasi.
Tak bs diakhiri begtitu sj.
(12) Mnrt hukum setiap kontrak (perjanjian) berlaku sebagai UU bagi pihak-pihak yang membuatnya. Setiap isi kontrak mengikat spt UU.
Kontrak hanya bisa diakhiri dgn kontrak baru melalui asas consensual. Ada yg nanya, "apakah kontrak tetap mengikat jika dibuat dgn penyuapan?"
(13) Spt kata RR, kontrak itu dibuat melalui penyuapan kpd mentamben saat itu, shg kontrak itu cacat dan tdk sah.
Tp itu hrs diputus oleh peradilan pidana dulu, dan peradilan pidana utk kasus korupsi/penyuapan daluwarsanya adl 18 thn. KK itu terjadi thn 1991, daluwarsa pd 2009.
(14) Maka itu Pemerintah mengeluarkan UU No. 4 Thn 2009 tentang Minerba yg mengubah sistem KK menjadi izin usaha.
Freeport menolak dan mengatakan UU itu hanya berlaku bagi perusahaan baru.
Perjanjian hny bisa berakhir dgn perjanjian baru. Itulah yang ditempuh oleh Pemerintah.
(15) Pertanyaannya, mengapa Pemerintah tdk melayani ke Arbitrasi Internasional? Pemerintah sdh menyatakan siap ke Arbitrasi jika usaha mengambil 51% saham gagal," beber Mahfud MD.
Tp, msalahnya, jika kalah maka Indonesia akan kehilangan Freeport utk selamanya, apalagi kasus pidananya sdh daluwarsa.
16) Jd kemelut Freeport dimulai oleh perpanjangan KK thn 1991 krn mnrt Pak RR ada suap 10 juta dollar. Isinya memang menguntungkan Freeport. Tp scr hukum kasus ini sdh daluwarsa krn sdh lewat dari 18 thn. Seharusnya kalau mau dipidanakan se-lambat2nya ya thn 2009. SELESAI, TABIK
Pemerintah Kuasai Freeport
Diberitakan sebelumnya, pembahasan mengenai Freeport kembali ramai setelah pemerintah secara resmi menguasai saham mayoritas di PT Freeport Indonesia melalui PT Inalum (Persero), Sabtu (22/12/2018).
Dikutip dari laman resmi Setkab, dengan beralihnya kepemilikan saham mayoritas ke Inalum, Kontrak Karya Freeport berubah menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus Operasi Produksi (IUPK-OP).
IUPK-OP itu menggantikan Kontrak Karya yang sudah berjalan dari tahun 1967 dan 1991 (pembaharuan) dengan masa berlaku sampai 2021.
Dengan terbitnya IUPK ini, maka PT Freeport akan mendapatkan kepastian hukum dan kepastian berusaha dengan mengantongi perpanjangan masa operasi 2 x 10 tahun hingga 2041, serta mendapatkan jaminan fiskal dan regulasi.
PT. Freeport Indonesia juga akan membangun pabrik peleburan (smelter) dalam jangka waktu lima tahun.
Dalam divestasi saham ini, Inalum membayar 3,85 miliar dolar AS kepada Freeport McMoran Inc (FCX) dan Rio Tinto, untuk membeli sebagian saham FCX dan hak partisipasi Rio Tinto di PTFI sehingga kepemilikan Inalum meningkat dari 9,36 persen menjadi 51,23 persen.
"Kepemilikan 51,23 persen tersebut nantinya akan terdiri dari 41,23 persen untuk INALUM dan 10 persen untuk Pemerintah Daerah Papua.
Saham Pemerintah Daerah Papua akan dikelola oleh perusahaan khusus PT Indonesia Papua Metal dan Mineral (IPPM) yang 60 persen sahamnya akan dimiliki oleh Inalum dan 40 persen oleh BUMD Papua,” ungkap Kementerian ESDM melalui siaran persnya, Jumat (21/12/2018) sore.
• Isak Tangis Keluarga Aa Jimmy Pecah hingga Epy Kusnandar Peluk sang Anak di Rumah Duka
Menurut siaran pers Kementerian ESDM itu, Inalum akan memberikan pinjaman kepada BUMD sebesar 819 juta dollar AS yang dijaminkan dengan saham 40 persen di IPPM.
“Cicilan pinjaman akan dibayarkan dengan dividen PTFI yang akan didapatkan oleh BUMD tersebut."
"Namun dividen tersebut tidak akan digunakan sepenuhnya untuk membayar cicilan."
"Akan ada pembayaran tunai yang diterima oleh Pemerintah Daerah,” lanjut Kementerian ESDM. (TribunWow.com/Lailatun Niqmah)