TRIBUNWOW.COM - Pidato Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat Konferensi Nasional (Konfernas) Gerindra pada Senin (17/12/2018) berujung pelaporan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Laporan itu disampaikan oleh Garda Nasional untuk Rakyat (GNR) yang menganggap ada dugaan kampanye terselubung pada pose jari Anies, Selasa (18/12/2018).
Dilansir TribunWow.com dari Kompas.com, GNR menganggap Anies menyalahgunakan jabatannya sebagai Kepala Daerah untuk ikut berkampanye pada calon presiden (capres) tertentu.
• Hadiri Konfernas Gerindra, Sandiaga: Di Bawah Kendali Prabowo-Sandi, Ekonomi yang Adil akan Hadir
Dikutip dari tayangan video di kanal YouTube GerindraTV, terlihat Anies mengacungkan pose dua jari.
Pose telunjuk dan jempol itu akrab dengan kampanye dari capres-cawapres Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
Bahkan, saat pidato Anies, Sandiaga juga menunjukkan pose tersebut.
• Anies Baswedan Ucapkan Terima Kasih ke Pihak Terdampak Proyek MRT: Anak Cucu Mereka akan Bangga
"Indikasinya adalah ketika dia (Anies) mengacungkan sebuah simbol. Ini kan simbol dari (paslon nomor urut) 02," kata Juru Agung di Kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Selasa (18/12/2018).
Menurut pelapor, tindakan Anies itu melanggar Pasal 281 ayat 1 Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.
Dalam pasal itu, disebutkan Kepala Daerah termasuk Gubernur dilarang menggunakan fasilitas jabatannya untuk berkampanye.
Selain itu, Kepala Daerah yang ingin berkampanye diharuskan untuk mengambil cuti dari jabatannya.
Sebelum GNR, Ditjen Otonomi Daerah (Otda) Kementerian Dalam Negeri, Soni Sumarsono juga telah mengkritisi pose Anies tersebut.
Kemendagri, kata Soni, tidak sampai melaporkan Anies, namun hanya memberikan peringatan.
• Reuni dan Foto Bersama, Anies Baswedan Sebut Sandiaga Uno sang Mantan
Anies juga tak meminta izin Kemendagri saat menghadiri acara itu.
"Kemendagri akan memperingatkan saja, boleh hadir, tapi lain kali tidak boleh memberikan simbol dukungannya angkat dua jari," jelas Soni pada Tribunnews.
Sementara atas pelaporan dari GNR, Bawaslu RI akan berkoordinasi dengan Bawaslu Jawa Barat karena kejadian itu terjadi di Sentul, Bogor, Jawa Barat.
"Saya lagi cek dari Bawaslu Jabar karena lokasi itu wewenangnya Bawaslu Jabar. Saya lagi minta info, termasuk videonya saya belum lihat," kata Komisioner Bawaslu Mochammad Afifuddin saat ditemui di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (18/12/2018) pada Kompas.com. (TribunWow.com/Tiffany Marantika)