Cerita Selebriti

Tonton Live Streaming Pembacaan Pledoi Ahmad Dhani dalam Kasus Ujaran Kebencian

Penulis: Maria Novena Cahyaning Tyas
Editor: Astini Mega Sari
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ahmad Dhani dalam wawancara setelah menjalani sidang kasus ujaran kebencian yang beragendakan pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (5/11/2018).

TRIBUNWOW.COM - Senin (17/12/2018), Ahmad Dhani dijadwalkan untuk menjalani sidang dan pembacaan nota pembelaannya (pledoi) dalam kasus ujaran kebencian.

Dikutip dari Grid.ID, sidang dilakukan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Pembacaan pledoi Ahmad Dhani dalam kasus ujaran kebencian bisa ditonton di link di bawah ini.

LINK PEMBACAAN PLEDOI AHMAD DHANI

Diberitakan Kompas.com sebelumnya, Majelis Hakim PN Jaksel sempat menunda pembacaan pledoi oleh Ahmad Dhani pada Senin (10/12/2018).

Diketahui Majelis Hakim mempersilakan terdakwa, dalam hal ini Ahmad Dhani untuk merevisi dan menyusun kembali pledoinya.

Meskipun begitu, pledoi yang dibacakan oleh kuasa hukum tetap dilakukan pada Senin lalu.

Menurut kuasa hukum Ahmad Dhani, yakni Hendarsam Marantoko, pihaknya membacakan tiga poin utama.

"Poin pertama adalah memohon kepada majelis hakim untuk menerima pembelaan terdakwa,".

"Kedua adalah menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah melakukan tindak pidana atas Pasal 45A Ayat 2 juncto Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP,".

"Ketiga adalah menyatakan terdakwa Ahmad Dhani Prasetyo bebas dari segalan tuntutan hukum. Dan, mengembalikan harkat, martabat, dan kedudukan terdakwa," kata Hendarsam.

Diketahui suami Mulan Jameela ini dituntut oleh jaksa penuntut umum dengan hukuman selama dua tahun penjara. (*)